JAKARTA (22/08/2022) | Kepaniteraan Mahkamah Agung dan Direktorat Jenderal Hukum dan Perjanjian  Internasional menyelenggarakan diseminasi ketentuan rogatory bagi Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama se Provinsi Bali, Senin (22/08) bertempat di Movenpick Resort Bali dan sebagian mengikuti secara daring melalui aplikasi zoom.  Kegiatan tersebut menghadirkan narasumber Direktur Hukum dan Perjanjian Sosial Budaya, Koordinator Data dan Informasi Kepaniteraan MA, dan Koordinator Fungsional Hukum Perdata Internasional.

Dalam paparannya, Koordinator Data dan Informasi Kepaniteraan menjelaskan bahwa ada 5 hal yang perlu diperhatikan dalam penyampaian dokumen dalam masalah perdata. Pertama surat permohonan diajukan melalui  Panitera MA. Kedua,  memperhatikan ketentuan negara tujuan, terutama dalam hal penerjemahan dokumen, nomenklatur negara dan jangka waktu. Ketiga,  menggunakan form standar yang telah ditentukan dalam perjanjian kerja sama antara MA dan Kemlu. Keempat,  memperhatikan jangka waktu yang cukup sesuai ketentuan dan Kelima membayar biaya melalui virtual account.

Berdasarkan data pada Tim Pengelola Rogatori,  persyaratan yang paling banyak tidak dipenuhi adalah penggunaan form standar dan waktu yang terlalu pendek. Terkait dengan form standar, agar diperhatikan juga syarat penggunaan bahasa yang ditetapkan oleh negara mitra. Jika negara mitra mensyaratkan penggunaan bahasa setempat, maka form standar juga harus menggunakan bahasa setempat.

Statistik  Rogatori

Selama periode Januari-Agustus 2022, tercatat aktivitas penyampaian dokumen perdata ke luar negeri sebanyak  446, terdiri atas penyampaian panggilan sebanyak  306 dan  pemberitahuan sebanyak 140 yang ditujukan kepada 42 negara.  Negara yang menjadi tujuan penyampaian dokumen terbanyak adalah Singapore yang mencapai 154. Sedangkan Pengadilan terbanyak adalah PN Jakarta pusat yang mencapai 83. (an/mrgp)