JAKARTA | (17/09/2022) - Panitera Mahkamah Agung, Ridwan Mansyur, mengungkapkan selama periode Januari hingga Agustus 2022, Mahkamah Agung telah memutus sebanyak 16.692 perkara, dari beban perkara  sebanyak 21.323 perkara. Dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun 2021, jumlah perkara yang diputus tersebut meningkat 57,65% sedangkan jumlah beban perkara meningkat 55,01%. Merujuk pada data Kepaniteraan MA, jumlah perkara yang diputus pada periode Januari hingga Agustus 2021 berjumlah 10.588 perkara sedangkan beban perkara berjumlah 13.756.

Bukan  hanya soal memutus perkara, peningkatan kinerja juga terjadi pada penyelesaian minutasi perkara. Menurut Ridwan Mansyur, selama periode Januari—Agustus 2022, Mahkamah Agung telah mengirim salinan putusan ke pengadilan pengaju sebanyak 20.819 perkara. Jumlah penyelesaian berkas ini meningkat  47,07% dibandingkan periode yang sama pada tahun 2021 yang hanya menyelesaikan 14.156 perkara. Jumlah perkara yang dikirim ke pengadilan pengaju selama 8 bulan tersebut mendekati kinerja selama setahun pada tahun 2021 yang berjumlah 21.586 perkara.

Sementara itu,  rasio produktivitas memutus perkara, yaitu perbandingan antara jumlah perkara yang diputus dengan jumlah beban perkara,  mencapai 78,28%. Jumlah ini  meningkat,  1,31% dibandingkan tahun 2021 yang hanya mencapai 76,197%.

Dalam analisis Panitera MA, ada catatan penting dari peningkatan kinerja penanganan perkara yang sangat siginifikan tersebut, yaitu peningkatan kinerja terjadi dalam keadaan tidak ada penambahan jumlah hakim agung. Peningkatan kinerja tersebut dalam analisis Panitera MA dikarenakan efektifnya sistem penanganan perkara di Mahkamah Agung yang memaksimalkan pemanfaatan teknologi informasi dan optimalnya sistem monitoring oleh pimpinan MA.

“Selain itu,  komitmen penanganan perkara tepat waktu dari para Yang Mulia Hakim Agung berkorelasi positif terhadap peningkatan kinerja ini”, pungkas Panitera MA. [an]