JAKARTA | (30/11/2022) - Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung 2022 telah usai dilaksanakan,  13-15 November 2022, dua pekan yang lalu.  Pada persamuhan tahunan ini, Panitera MA memaparkan kinerja penanganan perkara tahun 2022.  Hasilnya sungguh membanggakan. Semua indikator kinerja penanganan perkara, mulai dari jumlah perkara putus, rasio produktivitas, ketepatan waktu memutus, jumlah perkara diminutasi, clearance rate, ketepatan  waktu minutasi,  menunjukkan peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya. Peningkatan tersebut terjadi dalam keadaan jumlah beban meningkat dan jumlah SDM yang relatif tetap bahkan berkurang  dari tahun sebelumnya.

Berikut ini data penanganan perkara Mahkamah Agung periode Januari--OKtober 2022.

Perkara Masuk Meningkat 44,68%

Hingga akhir Oktober 2022, jumlah perkara yang telah diregister oleh Kepaniteraan Mahkamah Agung sebanyak 26.656 perkara. Jumlah ini meningkat 44,68% dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun 2021 yang berjumlah 18.424 perkara. Peningkatan jumlah perkara masuk tertinggi  terjadi pada perkara TUN (Pajak) yang mencapai 77,33%. Di bawahnya ada perkara pidana khusus yang peningkatannya mencapai 60,51%.

Kepaniteraan Muda Perkara TUN telah meregister perkara  PK Pajak sebanyak 6.330 perkara. Peningkatan perkara pajak mencapai 87,89% dibandingkan tahun 2021 yang berjumlah 3.369.

Perkara Putus Meningkat 57,50%

Seiring dengan meningkatnya jumlah perkara masuk, Mahkamah Agung berhasil memutus perkara sebanyak 22.181 perkara.  Jumlah perkara yang diputus ini meningkat 57,50% dibanding periode tahun sebelumnya yang hanya berjumlah 14.083 perkara. Peningkatan jumlah perkara putus tertinggi terjadi pada perkara pidana khusus yang mencapai 96,75%. Perkara Pidsus yang diputus sebanyak 7.209 sedangkan  periode sama tahun 2021 hanya mencapai 3.664 perkara.

Rasio Produktivitas Memutus (RPM) Perkara Mencapai 7,05%

Rasio produktivitas memutus adalah perbandingan antara jumlah perkara yang diputus dengan jumlah beban perkara. Pendekatan ini menghitung kinerja secara proporsional  sesuai dengan beban, tidak semata-mata melihat dari sisi jumlah perkara putus.  Nilai RPM periode Januari—Desember 2022 sebesar 82,67%,  sedangkan  nilai SKM periode yang sama tahun 2021 sebesar 75,62%. Dengan demikian terjadi peningkatan rasio produktivitas memutus perkara sebesar 7,05%.

Ketepatan Waktu Memutus Perkara 99,50%

SK KMA 214/2014 menetapkan jangka waktu memutus perkara paling lama 3 bulan setelah berkas diterima oleh Ketua Majelis. Berapa nilai ketepatan waktu memutus perkara periode Januari-Oktober 2022.  Berdasarkan data SIAP MA, dari jumlah perkara yang diputus sebanyak 22.181 perkara sebanyak 22.069 perkara (99,50%) diputus dalam tenggang waktu kurang  dari 3 bulan, 95 perkara (0,43%) diputus dalam waktu 3—6 bulan, 15 perkara (0,07%) diputus selama 6-12 bulan dan 2 perkara diputus di atas 12 bulan. Merujuk pada data tersebut,  kepatuhan waktu memutus perkara mencapai 99,50%

Jumlah Perkara Diminutasi Meningkat 47,56%

Jumlah perkara yang berhasil diminutasi oleh Mahkamah Agung selama periode Januari-Oktober 2022 sebanyak 27.171 perkara sedangkan tahun 2021 hanya berjumlah 18.414 perkara. Berdasarkan data tersebut terdapat peningkatan jumlah perkara yang diminutasi sebanyak 47,56%.

Tunggakan Minutasi Perkara Berkurang 88,71%

Pada akhir tahun 2021 tunggakan perkara minutasi berjumlah 9.363 perkara terdiri atas perkara register tahun 2018 sampai 2021. Pada akhir Oktober 2022 jumlah tersebut tersisa 1.057.  Dengan demikian MA berhasil mereduksi tunggakan  minutasi sebesar 88,71%.