JAKARTA | (27/12/2022) - Sepanjang tahun 2022,  Mahkamah Agung telah menyelesaikan (minutasi) perkara sebanyak 30.195 perkara. Data tersebut dihimpun pertanggal 27 Desember 2022 dan masih memungkinkan bertambah hingga akhir tahun (30/12).  Penyelesaian perkara terbanyak secara berturut-turut adalah pidana khusus (11.362 perkara), perdata (6.401), TUN (6.263),  pidana (2.342),  perdata khusus (1.951), perdata agama/jinayat (1.455) dan pidana militer (421). Memperhatikan data jumlah penyelesaian perkara sejak 2010, saat  MA menggulirkan Cetak Biru Pembaruan Peradilan 2010-2035, jumlah  minutasi tahun 2022 merupakan jumlah yang tertinggi.  Bahkan, menjadi yang tertinggi  dalam sejarah Mahkamah Agung.

Bukan hanya dari sisi jumlah, peningkatan kinerja minutasi perkara juga terjadi pada ketepatan  waktu  minutasi (on time case processing).  Berdasarkan SK KMA 214 Tahun 2014,  minutasi perkara diselesaikan paling lama 3 bulan sejak perkara diputus.  Merujuk data SIAP-MA, sebanyak  19.473 dari total 30.195 perkara yang diminutasi tahun 2022, diselesaikan kurang dari 3 bulan.  Dengan demikian kepatuhannya mencapai 64,51%.

Kepatuhan waktu minutasi tahun 2022 meningkat lebih dari dua kali lipat (253,57%) dibandingkan tahun 2021 yang angka kepatuhannya berada pada 18,25%. 

 

Tahun

LAMA PROSES MINUTASI

Jumlah

1 sd 3

3 sd 6

6 sd 12

12 sd 24

24 Up

2021

4195

7926

6897

2889

1085

22992

 

18,25%

34,47%

30,00%

12,57%

4,72%

 

2022

19482

5643

3007

1703

360

30195

 

64,51%

18,69%

9,96%

5,64%

1,19%

 

 

Menurut Panitera MA, Dr. Ridwan Mansyur, peningkatan kinerja minutasi  tahun 2022   merupakan wujud komitmen untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada pencari keadilan.  Peningkatan ketepatan waktu dan jumlah yang berkali lipat, kata Ridwan Mansyur, sebagai hasil dari pemanfaatan teknologi informasi dalam penanganan perkara di MA.  Selain itu, peningkatan kinerja juga sebagai dampak dari monitoring berkelanjutan yang dilakukan oleh pimpinan MA serta diterapkannya reward and punishment.

Lonjakan Beban Perkara

Perkara yang diterima MA  hingga 27 Desember 2022 sebanyak 28.336 perkara. Jumlah ini meningkat 47,51% dibandingkan dengan tahun 2021 yang menerima 19.209 perkara.  Dari jumlah tersebut, MA telah memutus sebanyak  26.419 perkara atau 92,66%.    Jumlah perkara masuk dan perkara yang diputus tahun 2022 merupakan yang tertinggi dalam sejarah MA.

Perkara yang mengalami peningkatan jumlah tertinggi adalah perkara  Pidana Khusus yang mendapat “kelebihan” perkara  dari jumlah  tahun 2021 sebanyak 3.412 perkara, kemudian disusul TUN (PK Pajak) yang berjumlah 3.218 perkara, dan perdata sebanyak 1.694 perkara.