Untuk Percepat Minutasi Perkara,  Pengadilan di Wilayah Sumatera Diikutkan Sosialisasi Fitur Komunikasi Data  Direktori Putusan

 

Panitera MA, H. Soeroso Ono, SH, MH, Sekretaris Kepaniteraan, Ali Murad P. Harahap, SH, MH, dan Ketua PT Medan, Dr. Hj Marni Emmy Mustafa, SH, MH dalam acara pembukaan sosialisasi SEMA 14 Tahun 2010 di Medan, Rabu (2/5)

Medan | Kepaniteraan.Online (2/5)

Percepatan minutasi perkara menjadi prioritas utama Kepaniteraan Mahkamah Agung.  Untuk mewujudkan hal tersebut, 71 petugas dari  sejumlah pengadilan  di wilayah Sumatera diikutsertakan dalam sosialisasi fitur komunikasi data direktori putusan. Acara yang dibiayai oleh DIPA Kepaniteraan Mahkamah Agung ini dibuka oleh Panitera Mahkamah Agung, H. Soeroso Ono,  SH, MH, malam ini (Rabu, 2/5)  dan akan berlangsung hingga Jum’at mendatang (4/5). Hadir pada acara pembukaan tersebut Ketua PT Medan, Dr. Hj. Marni Emmy Mustafa, SH, MH , Sekretaris Kepaniteraan MA , Ali Murad P. Harahap, SH, MH, Panmud Perdata MA , Pri Pambudi Teguh, SH, MH dan Direktur Pranata Perdata MA Sudaryo, SH, MH.

Menurut Panitera MA dalam sambutan pembukaan menyatakan bahwa untuk mempercepat minutasi perkara, MA telah menerbitkan SEMA 14/2010. Melalui Sema tersebut  MA mewajibkan Pengadilan untuk menyertakan dokumen elektronik dalam pengajuan upaya hukum kasasi dan peninjauan kembali. “Kegiatan ini adalah dalam mendukung efektifas SEMA tersebut”, ungkap Panitera  Mahkamah Agung.



Dikatakan  Panitera MA, penyelesaian minutasi perkara dengan cepat adalah harapan dari para pencari keadilan. Untuk mewujudkan harapan tersebut, kata Panitera,  Kepaniteraan sesuai fungsinya telah menyediakan dukungan teknis dengan mengembangkan fitur komunikasi data pada Direktori Putusan. Fitur Komunikasi Data, lanjut Panitera, adalah media untuk menyampaikan dokumen elektronik yang diwajibkan SEMA 14/2010 dari pengadilan tingkat pertama ke MA melalui sistem yang terintegrasi sehingga lebih efektif.

Menurut data yang dimiliki Kepaniteraan MA, publikasi putusan di Direktori Putusan MA menunjukkan perkembangan yang menggembirakan. “ Hingga malam ini, sudah ada 209 ribuan putusan terupload di Direktori Putusan MA”, ungkap Panitera MA.  Meski partisipasi publikasi cukup baik, namun  pemanfaatan fitur komunikasi data yang ada di Direktori Putusan masih minim. “Padahal sistem ini lebih efektif, dibanding pengiriman menggunakan CD dan /atau email”,  Panitera menjelaskan.

 



Mengenai publikasi informasi perkara, Panitera MA menjelaskan bahwa Kepaniteraan telah menetapkan standar pelayanan informasi One Day Publish.  “MA akan mempublikasikan informasi amar putusan pada hari yang sama dengan perkara tersebut diputus dan akan mengupload salinan putusan pada hari yang sama dengan putusan tersebut dikirim ke pengadilan pengaju”, jelas Panitera.

Sementara itu,  Sekretaris Kepaniteraan MA, Ali Murad P. Harahap, SH, MH, dalam laporan panitia menjelaskan bahwa  kegiatan sosialisasi SEMA 14/2010 ini berkorelasi dengan ketentuan jangka waktu penyelesaian perkara yang diatur dalam SK KMA 138/2009. “Menurut SK ini MA harus menyelesaikan perkara selama  satu tahun, terhitung perkara tersebut diregister hingga perkara tersebut dikirim kembali ke pengadilan pengaju”,  pungkas Sekretaris Kepaniteraan. [an]