Panitera MA : Kepatuhan Pengadilan “Besar” terhadap SEMA 14/2010 Berpengaruh terhadap Kinerja MA

Brisbane | Kepaniteraan.mahkamahagung.go.id (2/10)

Surabaya dan Denpasar termasuk pengadilan (negeri) dengan jumlah kasus yang cukup banyak dan kompleks. Arus perkara kasasi dan peninjauan kembali dari dua daerah ini  lumayan banyak. Hal ini karena Surabaya adalah kota metropolitan sedangkan Denpasar adalah kota tujuan wisata internasional. Oleh karena itu, kepatuhan pengadian di dua tempat ini dalam mengirim dokumen elektronik sebagai kelengkapan kasasi /pk akan berpengaruh terhadap kinerja penyelesaian perkara di MA. Diharapkan pengadilan besar lainnya mematuhi SEMA 14/2010 karena akan signifikan terhadap kinerja MA dalam menyelesaikan perkara.

Demikian disampaikan oleh Panitera MA, H. Soeroso Ono, SH, MH, ketika diminta tanggapan mengenai kegiatan sosialisasi SEMA 14/2010 di Surabaya dan Denpasar, menjelang kegiatan penandatanganan MoU di Brisbane, Selasa (2/10). Dikatakan Panitera MA, selain akan  berdampak pada kinerja MA, harapan MA memiliki pusat data putusan nasional pun akan terwujud. “ Jumlah perkara di Pengadilan Kota Besar sangat besar,sehingga jumlah putusan yang dipublikasikan di Direktori Putusan pun akan besar pula”, jelas Panitera.

Terkait dengan hal tersebut, Panitera MA meminta jajaran pengadilan di empat lingkungan peradilan mematuhi SEMA 14/2010, dan menjadikan Direktori Putusan sebagai media pengiriman dokumen elektronik.

Panitera MA menambahkan bahwa implementasi SEMA 14/2010 perlu dukungan semua pihak, termasuk pimpinan pengadilan. Hal ini karena SEMA 14/2010 bukan semata-mata mewajibkan pengiriman soft copy, tetapi ada tuntutan perubahan budaya kerja, pola pikir, dan tata kelola file elektronik. (an)