Panitera Pengadilan Federal Australia Puji Langkah Pembaruan Kepaniteraan MA

Jakarta | Kepaniteraan.mahkamahagung.go.id (7/11)

Warwick Soden, Panitera/CEO Federal Court of Australia (FCA) memberikan pujian terhadap langkah-langkah pembaruan Kepaniteraan MA, khususnya di bidang manajemen perkara. Warwick melontarkan pujiannya setelah menyimak paparan agenda business process reengineering manajemen perkara yang disampaikan oleh para peserta magang yang berberapa waktu melakukan internship di FCA, Melbourne. Warwick yang hadir bersama Sia Lagos, Kepala Kepaniteraan FCA Negara Bagian Victoria, datang ke MA sebagai bagian dari nota kesepahaman antara MA-RI dan FCA yang diteken bulan Oktober lalu.

“Presentasi yang disampaikan tadi adalah presentasi kelas dunia. Kami akan menampilkan langkah pembaruan yang tersaji di presentasi itu ke pengadilan lain di dunia”, ujar Warwick yang diulang beberapa kali. Warwick merasa senang dengan capaian ini yang menunjukkan keberhasilan program magang tiga hakim yustisial MA di Pengadilan yang dipimpinnya.



CEO Pengadilan Federal Australia ini mengungkapkan bahwa menjelaskan business process reengineering kepada orang awam sangat sulit, tapi apa yang dilakukan MA yang tergambar di presentasinya membuat orang faham bagaimana sesungguhnya konsep BPR. “ seperti itulah konsep business process reengineering”, tegasnya.

Dalam pertemuan yang dipimpin oleh Tuada Pembinaan dan dihadiri oleh Tuada Perdata, Para Panmud, dan perwakilan Ditjen ini, Warwick berbagai pengalaman tentang BPR di FCA. Menurut Warwick, prinsip universal yang harus dipenuhi dalam modernisasi manajemen perkara adalah adanya kepemimpinan yang kuat, adanya kepastian (standar waktu), sistem informasi yang andal, monitoring yang berkelanjutan , evaluasi dan business process reengineering yang terus-menerus.

Agenda BPR
Presentasi yang disebut Warwick sebagai “world class presentation “ adalah paparan tentang agenda BPR yang dilakukan di Mahkamah Agung. Presentasi ini disampaikan oleh para peserta magang yang terdiri dari: Bambang Heri Mulyono, Subur MS, Asep Nursobah, Lucas Prakoso, dan Budi Prasetyo.

Dalam presentasinya, diadakan adanya beberapa perubahan prosedur dalam proses manajemen perkara. Salah satunya adalah usulan pengaturan amplop khusus dalam pengiriman berkas ke MA dari pengadilan tingkat pertama. Pengaturan tersebut meliputi pembedaan warna yang disesuaikan jenis perkara. “dengan warna yang beda, petugas penerima mudah mengklasifikasikan berkas, sehingga lebih cepat didistribusikan ke direktorat pranata terkait”, jelas Asep Nursobah ketika menyampaikan presentasi.

Agenda lain adalah perubahan SEMA 14 Tahun 2010 sehingga tidak ada media pilihan dalam pengiriman dokumen elektronik. “Diusulkan Direktori Putusan sebagai media tunggal dalam pengiriman dokumen elektronik”, papar Kordinator Data dan Informasi Kepaniteraan. Asep menjelaskan dengan media tunggal ini maka MA bisa menarik data untuk kepentingan penyusunan template putusan MA.

Hal lainnya yang disampaikan dalam presentasi adalah mewajibkan pengadilan untuk mencantumkan nomor resi pengiriman bagi perkara yang telah dikirim. Pencantuman ini bisa dilakukan melalui website ataupun surat pemberitahuan. “Dengan adanya nomor resi, para pihak bisa memantau perjalanan berkas ke MA melalui sistem informasi pelacakan dokumen yang disediakan oleh PT Pos Indonesia”, imbuhnya.