Perkuat Sistem Kamar, Kepaniteraan  Selenggarakan FGD Alur Perkara Sistem Kamar


Tangerang| Kepaniteraan.mahkamahagung.go.id (17/1)

Kepaniteraan Mahkamah Agung bersama Lembaga Kajian  dan Advokasi  untuk Independensi Peradilan (Leip) menggelar kegiatan bertajuk penguatan perkara sistem kamar pada tangga  16-18 Januari 2013,  di Hotel Santika BSD Tangerang. Kegiatan yang diikuti oleh Panitera, Para Panmud, Direktur, dan para Koordinator Panmud ini mengkaji alur penanganan perkara berdasarkan sistem kamar di Mahkamah Agung. Panitera MA, Soeroso Ono, membuka Focus Group Discussion (FGD) ini, Rabu (16/1) kemarin.

Panitera MA dalam sambutan pembukaan mengemukakan bahwa pemberlakuan sistem kamar membawa konsekuensi penyesuaian administrasi perkara di MA yang sebelumnya menggunakan sistem TIM. Beberapa perubahan tersebut, menurut Panitera,  antara lain: alur perkara, sistem distribusi perkara ke majelis,  mekanisme pengambilan keputusan majelis, dan sistem pelaporan.

“Semua aktivitas tersebut memerlukan standar prosedur yang dibakukan”, ungkap Panitera.
Dalam diskusi yang dipandu oleh Panitera Muda Perdata Khusus, Rahmi Mulyati,  alur penanganan perkara pada masing-masing kamar dikaji bersama. Selain mengkaji alur yang yang selama ini berjalan, diskusi juga berkembang ke usulan perubahan tatalaksana (business process) penanganan perkara.

Usulan Perubahan

Untuk meningkatkan kinerja, peserta diskusi mengajukan beberapa usulan “sederhana” yang bisa berdampak besar dalam proses penanganan perkara. Diantara usulan tersebut adalah adanya pembeda warna amplop berkas berdasarkan jenis perkara. Usulan ini didasarkan pada kondisi dimana semua surat termasuk berkas perkara masuk  melalui satu pintu, yakni Biro Umum. Biro Umum pertama-tama harus memilah surat biasa dan berkas perkara, kemudian berkas perkara dipilah sesuai jenis perkara untuk dikirm ke Direktorat Pranata terkait.

“Jika diterapkan warna yang berbeda untuk berkas perkara berdasarkan jenisnya, maka secara kasat mata petugas pengelola surat akan mudah untuk memililahnya dan proses pemilahan menjadi cepat”, ungkap pengusul memberikan argumen.

Selain usulan penerapan warna map, disusulkan pula agar MA menentukan  PT Pos sebagai satu-satunya penyedia jasa yang dipilih untuk mengirimkan berkas dari pengadilan ke Mahkamah Agung.  Selain karena PT Pos sebagai BUMN dan sebarannya hingga ke tingkat kecamatan diseluruh Indonesia juga pengiriman melalui pos bisa dilakukan “tracking” melalui sistem online yang disediakan oleh  PT. Pos Indonesia (an).