Kepaniteraan MA

Selenggarakan  Evaluasi Pembaharuan Pokja Manajemen Perkara

Ketua Muda Perdata H. Atja Sondjaja, SH, Hakim Agung/Wakil Koordinator Tim Pembaruan MA  Prof. Dr. Takdir Rahmadi, SH, LLM dan Panitera MA, H. Suhadi, SH, MH dalam acara acara monitoring, evaluasi dan sosialisasi pembaharuan kelompok kerja manajemen perkara, Jum’at (27/8) di Bandung.

Bandung | Kepaniteraan MARI (27/8)

Ukuran keberhasilan pembaruan di Mahkamah Agung  banyak bergantung pada  Pokja Manajemen Perkara. Karena Pokja ini  bekerja pada lingkup core bisnis Mahkamah Agung. Oleh karena itu capaian kinerja dari Pokja Manajemen Perkara sangat dinanti publik. Demikian disampaikan oleh Prof. Dr. Takdir Rahmadi, SH, LLM, Hakim Agung  yang juga Wakil Koordinator Tim Pembaruan MA, pada saat membuka acara monitoring, evaluasi dan sosialisasi pembaharuan kelompok kerja manajemen perkara, Jum’at (27/8) di Bandung.

Hadir dalam acara yang didukung oleh Tim Pembaruan dan Indonesia Australia Partnership for Justice- Transition Program ini,  Ketua Muda Perdata MA selaku Ketua Pokja Manajemen Perkara, H. Atja Sondjaja,SH,  Panitera MA, H. Suhadi, SH, MH, para Direktur Pranata,  Panitera Muda, Askor, Panitera Pengganti dan operator di lingkungan kepaniteraan MA.

 

Menurut Prof. Takdir,  kini pihak legislatif dan eksekutif telah mengapresiasi sejumlah  capaian dari upaya pembaruan Mahkamah Agung. Dua diantaranya adalah Putusan Online dan Keterbukaan Informasi di Pengadilan yang lahir melalui SK KMA 144/2007. Selain dari kedua hal tersebut, capaian lainnya adalah upaya meredefinsi tunggakan perkara dari dua tahun menjadi satu tahun melalui SK KMA : 138/KMA/SK/IX/2009, tentang Jangka Waktu Penanganan Perkara pada MA.

Sementara itu, Panitera MA, H. Suhadi, SH, MH, menjelaskan bahwa upaya pembaruan manajemen perkara tidak bisa dipisahkan dari pemberdayaan teknologi informasi. Oleh karena itu, Panitera MA, meminta jajarannya untuk mengefektifkan sistem yang sudah dimiliki ini, sehingga publik bisa mengakses informasi perkara dengan cepat dan akurat. (asnoer)