Ketua MA Tutup Rakernas MA 2010

Ketua MA: “Mind Set Independensi Hakim Harus Diubah”

Ketua SC Rakernas MARI 2010 menyerahkan hasil Rakernas secara simbolis kepada Ketua MA

Balikpapan | kepaniteraan online (14/10)

Rakernas Mahkamah Agung yang berlangsung sejak empat hari yang lalu (Senin, 11/10), hari ini ditutup secara resmi oleh Ketua MA. Dalam pidatonya Ketua MA menggaris bawahi hal-hal yang berkembang dalam pembahasan selama Rakernas. Hal yang digarisbawahi tersebut adalah tentang perubahan mind set. Diantaranya, mind set independensi hakim.

“Perubahan sikap terhadap pandangan independensi hakim,  pasti akan membawa perubahan sikap hakim  dalam memeriksa perkara”, ujarnya.
Menurut  Ketua MA, Selama ini sebagian hakim menganggap bahwa independensi hakim adalah hak istimewa bagi para hakim. Padahal sesungguhnya independensi hakim adalah jaminan bagi pencari keadilan untuk memperoleh keadilan yaitu pemeriksaan perkara tanpa keberpihakan hakim.


Mind set bahwa kebebasan hakim  merupakan hak istimewa,  seringkali menimbulkan sikap arogansi.
“Ini akan mengakibatkan timbulnya antipati, apalagi apabila arogansi diperlakukan bagi pihak yang kalah”, tegasnya.

Persoalan lainnya yang menjadi perhatian Ketua MA  adalah soal pengelolaan administrasi perkara dengan administrasi umum.
“Kedua-duanya  perlu terus-menerus ditingkatkan”, ungkapnya.

Administrasi biaya perkara, kata Ketua MA,  harus benar-benar transparan dan akuntabel karena hanya dengan cara ini penyalahgunaan biaya perkara dapat dihindari. Menurut Ketua MA, administrasi perkara harus mendorong untuk  meningkatkan pelayanan kepada pencari keadilan, yang meliputi: memutus perkara harus tepat waktu, transparansi putusan, pengiriman berkas perkara tepat waktu.

Mengenai administrasi umum, Ketua mengingatkan hasil pemeriksaan BPK yang masih menilai kinerja Mahkamah Agung di bidang keuangan negara “disclaimer”.
“Target pemerintah bahwa pada Tahun 2014 tidak ada lagi instansi yang disclaimer, tentu kita tidak harus menunggu sampai tahun 2014, karena kita akan malu apabila hanya instansi Mahkamah Agung  yang mempunyai status audit “disclaimer”, ujarnya.

Reformasi birokrasi
“Sejak tahun 2008 kita telah menerima tunjangan kinerja tersebut sebesar 70 %, dan sekarang kira berharap tunjangan kinerja tersebut akan mencapai 100 % dalam waktu yang tidak terlalu lama”, ungkap Ketua MA dalam pidatonya.

Namun Ketua MA mengingatkan bahwa untuk mencapai hal itu harus dengan kerja keras.

“Seperti yang telah dipaparkan oleh Menpan, untuk mencapai target 100 % tersebut harus dipenuhi beberapa program quick wins, yaitu:Transparansi putusan, Pengembangan teknologi informasi, Pengelolaan PNBP, Penegakan kode etik hakim dan Analisis dan evaluasi pekerjaan”, ujarnya memberikan uraian.

“Sekarang ini bola ada di tangan kita. Kalau kita menginginkan 100%, mari kita bekerja keras memenuhi persyaratan tersebut”, imbuh Ketua MA.

Selain itu, Ketua MA mengharapkan kepada seluruh jajaran pengadilan untuk terus-menerus melakukan pembenahan di lingkungan peradilan, antara lain mendorong perubahan mind set hakim terhadap  pandangan independensi, mendorong hakim dalam menggunakan independensi itu untuk menemukan hukum progresif untuk keadilan restorative.

Selanjutnya, Ketua MA meminta para pimpinan pengadilan mendorong para hakim untuk memberikan pelayanan yang adil kepada pencari keadilan, berusaha semaksimal  mungkin untuk melaksanakan perkara yang telah berkekuatan hukum tetap, dan memerintahkan para hakim dan panitera untuk menyelesaikan setiap perkara yang ditanganinya sesuai azas contante justitie.

Rakernas 2011

Seperti kebiasaan Rekernas-rakernas sebelumnya,  selalu diumumkan tempat penyelenggaraan  Rakernas berikutny. Ketua MA, mengumumkan bahwa Rakernas tahun 2011 akan diselenggarakan di Jakarta.

Mengakhiri  sambutannya, Ketua MA menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya atas segala jerih payah yang diberikan oleh panitia pusat  dan panitia daerah, pemerintah daerah provinsi  Kalimantan Timur, pemerintah Kota Balikpapan.

(asnoer)