Hakim Agung  Prof. Dr. H. Rifyal Ka’bah, MA Tutup Usia

Jakarta | Kepaniteraan.mahkamahagung.go.id

Mahkamah Agung  RI berduka. Prof. Dr. Rifyal Ka’bah, MA,  Hakim Agung Kamar Agama meninggal dunia pada hari ini (Selasa, 24/9/2013) , di rumah sakit National University of Singapore pada pukul 09.00 waktu setempat. Hakim Agung  kelahiran Batusangkar  22 Juli 1950 ini meninggal dunia karena sakit dalam usia 63 tahun. Almarhum meninggalkan seorang istri bernama Hamidah Yacob, dan seorang anak, Nida Rifyal.

Almarhum Rifyal Ka’bah diangkat menjadi hakim agung pada tahun 2000 melalui Keputusan Presiden Nomor 241/M Tahun 2000 tanggal  2 September 2000. Almarhum bisa dibilang hakim agung senior, dengan masa kerja lebih kurang 13 (tiga belas) tahun mengabdi sebagai hakim agung Mahkamah Agung RI. Prof. Rifyal Ka’bah yang berlatar belakang  akademisi dengan spesialisasi Hukum Islam ditempatkan sebagai hakim agung pada Tim E (Tim Perdata Agama). Setelah MA memberlakukan sistem kamar di  akhir tahun 2011, Almarhum Rifyal Ka’bah tercatat sebagai salah seorang Hakim Agung Kamar Agama.

 

Bersama Almarhum  Rifyal Ka’bah, terdapat  12 (dua belas) hakim agung angkatan tahun 2000, yaitu: Bagir Manan (mantan Ketua MA), Abdul Kadir Mappong (mantan Waka MA Bidang Yudisial),  Abdul Rahman Saleh,  Andi Syamsu Alam, Artidjo Alkotsar, Benjamin Mangkoedilaga, Chairani A Wani, Edith Dumasi Tobing Nababan, M Said Harahap, Margana, H. Muchsin, Muhammad Laica Marzuki, Muladi SH, Rifyal Kabah, Syamsuhadi (manan Waka MA Bidang Yudisial) dan Valerien J.K. Sebagian besar dari hakim agung angkatan 2000 tersebut kini telah purna tugas, kecuali Andi Syamsu Alam dan Artidjo Alkotsar.

Atas meninggalnya Almarhum Prof. Rifyal Kabah tersebut, Panitera Mahkamah Agung, H. Soeroso Ono, SH, MH, mengucapkan turut berduka cita. "Kami keluarga besar Kepaniteraan Mahkamah Agung RI menyampaikan turut berduka cita atas wafatnya Hakim Agung Prof. Dr. Rifyal Ka'bah, MA. Semoga amal ibadah almarhum diterima disisi Allah SWT, dan dosanya diampuni, serta bagi keluarga yang ditinggalkan diberi kesabaran", ungkap Panitera.

Pemikiran Almarhum Prof. Rifyal

Hakim Agung Rifyal Ka’bah dikukuhkan menjadi Guru Besar Tetap dalam Ilmu Hukum Islam pada Fakultas Hukum Universitas YARSI Jakarta pada hari  Sabtu, 4 April 2008 silam, berdasarkan  Keputusan Mendiknas No. 77558/A4.5/KP/2008.    Prof. Dr. H. Rifyal Ka’bah, MA, mengangkat tema Peradilan Islam Kontemporer : Pengalaman Saudi Arabia dalam pidato pengukuhannya sebagai seorang Guru Besar.  

Almarhum  melihat  peradilan Saudi Arabia sebagai  opsi  sistem peradilan  di zaman  modern yang menarik untuk dikaji. Diantara hal menerik itu pemerintahannya tidak mengenal pemisahan legislatif, eksekutif dan yudikatif. Namun Saudi tidak  dapat dikatakan sebagai negara otoriter.

“Masing-masing  kekuasaan berjalan  harmonis di bawah Raja dengan berpedoman  kepada Syari’at Islam, konsensus para ulama terkemuka dan Majelis Syura” ungkap Prof. Rifyal dalam pidato pengukuhan Guru Besarnya 4 April 2008 silam.

Meski demikian, menurut ALmarhum Prof. Rifyal,  kekuasaan yudikatif di Saudi Arabia berdiri sendiri tanpa intervensi lembaga lain dalam menjalankan  syari’at  dan perundang-undangan.

Dalam bagian lain pidatonya, suami dari  Hamidah Yacoub ini,  mengupas pandangan dunia tentang peradilan Islam. Menurutnya, isu peradilan Islam ini tidak hanya menjadi wacana di kalangan akademisi. Masyarakat umum dan politisipun memiliki  ketertarikan yang  dalam terhadap wacana peradilan Islam.

“Bahkan di negara sekular, seperti Singapura dan Israel, memiliki peradilan Islam”, jelasnya.

Menurut  Almarhum Prof. Rifyal Ka’bah,  keberadaan peradilan Islam di dunia mengambil bentuk yang beragam. Keragaman ini terletak pada  segi praktek, sistem hukum  maupun kewenangan. Keragaman ini, menurut Prof. Rifyal, terutama dikarenakan faktor sejarah dan lingkungan negara-negara muslim.

Almarhum Prof. Rifyal memandang  keragaman ini sebagai  sesuatu yang alamiah dan tidak mungkin dibuatkan pola tunggal. “Setiap sistem memerlukan pengkajian tersendiri, persis seperti perkembangan sistem peradilan civil law dan common law”, tegasnya.

Menurut ALmarhum  Prof. Rifyal, sistem peradilan Saudi Arabia sudah mengalami perubahan dari waktu kewaktu. Tetapi tradisi Saudi masih nampak dalam wajah peradilannya. Hukum yang  berlaku pun tidak pernah berubah, yaitu Syari’at Islam.  Sistem peradilan Saudi Arabia hari  ini adalah salah satu bentuk  pengembangan peradilan  Islam  di  zaman modern berdasarkan  warisan Nabi  Muhammad SAW dengan penyesuaian mengikuti kondisi lokal.

“Dalam reformasi peradilan yang berjalan sejak 2007, Saudi berusaha keras menuju sebuah peradilan modern yang dapat menjawab tantangan zaman dan sekaligus tidak ingin lepas dari tradisi lama dan syari’at Islam”, ungkap almarhum Prof. Rifyal di penghujung pidatonya.