Suwardi Terpiliih Menjadi Waka MA Bidang Non Yudisial


JAKARTA | (21/1) - Ketua Kamar Perdata, Suwardi, terpilih menjadi Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial dalam  Sidang Paripurna Khusus Mahkamah Agung dengan agenda tunggal pemilihan Waka MA Non Yudisial, Selasa (21/1/2013) di Gedung Sekretariat MA Jakarta. Suwardi memperoleh  28 dari 47 suara hakim agung dalam putaran pertama pemilihan calon. Suara untuk Suwardi ini mengungguli Ahmad Kamil yang meraih 19 suara.   Karena suara yang diraihnya telah melebihi 50% ditambah 1 (satu), maka berdasarkan tata tertib pemilihan Ia langsung ditetapkansebagai Waka MA Non Yudisial terpilih.

Proses pemilihan Waka MA Bidang Non Yudisial ini dilaksanakan karena masa jabatan Ahmad Kamil, sesuai Pasal 5 ayat (6) UU 5 Tahun 2004, akan berakhir pada tanggal 10 Februari 2014 mendatang.  Sebagaimana penentuan Ketua MA, Wakil Ketua MA  (Yudisial dan Non Yudisial) harus melalui proses “Pemilu” yang dipilih dari  dan oleh hakim agung.

Dalam pesta demokrasi ala MA ini,  suara hakim agung langsung mengerucut pada dua nama: Surwardi (Ketua Kamar Perdata) dan Ahmad Kamil (Waka MA Bidang Non Yudisial). Terpilihnya Suwardi menjadi Waka MA bidang Non Yudisial merupakan hal yang bersejarah dalam proses demokrasi di MA. Hal ini karena  masa kerja Ahmad Kamil  sebagai hakim agung masih tersisa hingga 1 Februari 2016.



Jejak Karir Suwardi

Waka MA Non Yudisial terpilih, Suwardi,  memulai karirnya sebagai PNS pada Universitas Lampung (1970-1979).  1 Februari 1980 pria kelahiran Metro 19 Mei 1947 ini “beralih haluan” menjadi calon hakim pada PN Banjarmasin pada tahun 1980. Dua tahun kemudian Ia diangkat sebagai hakim pada PN Kotabaru. Sejak itu secara berturut-turut Ia menempuh jenjang karir di pengadilan negeri sebagai:  hakim PN Banyuwangi (1987), hakim PN Samarinda (1983), Wakil Ketua PN Palu (1996), Ketua PN Jakarta Utara (2000), Hakim Tinggi PT Medan (2003), Wakil Ketua PT Banten (2005), Ketua PT Tanjungkarang (2007), dan Wakil Ketua PT Jakarta (2008).

Setelah kurang lebih 29 tahun menempuh karir sebagai hakim pengadilan, pada tahun 30 Desember 2008, Suwardi diangkat sebagai hakim agung MA RI. Selama berkarir sebagai hakim agung, alumni Fakultas Hukum Universitas Lampung ini bergabung di Tim Perdata sehingga ketika MA menerapkan sistem kamar, Ia ditempatkan di kamar perdata.

Pada hari Rabu 30 Mei 2012,  berdasarkan pada Surat Keputusan Presiden Nomor 51/P Tahun 2012 tanggal 11 Mei 2012, Suwardi dilantik oleh Ketua MA sebagai Ketua Kamar Perdata Mahkamah Agung. Kini Suwardi akan mengemban amanah sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial hingga mencapai usia pensiun di 1 Juni 2017 mendatang.