Mengirim Surat Rogatori ke Jepang, Ini  Dia Aturannya

JAKARTA | (03/07) Baru-baru ini Jepang mengembalikan sejumlah  surat bantuan penyampaian dokumen dari pengadilan Indonesia melalui Kemenlu. Alasannya,  surat rogatori tersebut tidak memenuhi ketentuan yang telah diatur dalam hukum Jepang.  Dalam nota diplomatik yang disampaikan ke Kemenlu, Jepang menginformasikan bahwa penanganan surat rogatori telah diatur dalam “Bantuan Yudisial Timbal Balik terhadap Permintaan Bantuan dari Pengadilan Asing”  sebagaimana diatur dalam Law No 63 tahun Meiji ke 83 (13 Maret 1905) yang diubah ke Law No 7 tahun Meiji ke 45 (29 Maret 1912) dan Law No 17 tahun Showa ke 13 (22 Maret 1938).



Menurut ketentuan tersebut, Jepang akan memberikan bantuan peradilan selama memenuhi persyaratan. Adapun yang dimaksud dengan persyaratan tersebut adalah sebagai berikut:
a.    Permintaan disampaikan melalui nota diplomatik (diplomatic channel);
b.    Permintaan penyampaian dokumen harus dibuat secara tertulis dengan menyebutkan nama, kewarganegaraan dan domisili orang yang dituju;
c.    Permintaan pengambilan bukti perlu disampaikan secara tertulis dengan menyebutkan nama dari proses peradilan, cara pengambilan bukti, nama, kewarganegaraan, dan domisili atau tempat tinggal dari orang yang perlu diperiksa dan hal-hal yang perlu diselidiki;
d.    Bila surat permintaan dan tambahan dokumen tidak dalam bahasa Jepang, maka harus dilampirkan terjemahan bahasa Jepangnya;
e.    Negara asal pengadilan yang meminta bantuan penyampaian tersebut berada akan menjamin pembayaran atas biaya yang timbul dalam proses penyampaian surat permintaan dan bantuan peradilan yang sama atau serupa bila diminta oleh peradilan Jepang.

Terkait dengan persyaratan tersebut, Panitera MA Soeroso Ono menjelaskan bahwa diantara persyaratan tersebut yang belum dipenuhi oleh pengadilan adalah poin (d).

“beberapa dokumen bantuan panggilan dikembalikan karena  belum diterjemahkan ke dalam bahasa Jepang ”, jelas Panitera MA.

Serupa dengan aturan penanganan surat rogatori Jepang adalah Belanada. Mengenai hal ini beberapa waktu yang lalu Panitera MA telah menerbitkan surat nomor 809/PAN/Hk.01/V/2014 tanggal 30 Mei 2014. Dalam surat tersebut Panitera meminta kepada para  Ketua Pengadilan agar melampirkan authorized translation dalam bahasa Belanda untuk setiap permohonan penyampaian bantuan yang pihaknya berdomisili di Belanda.

Surat Rogatori


Sekedar mengingatkan, surat rogatori adalah  surat yang berisi  permintaan dari pengadilan atau instansi hukum negara asing kepada pengadilan di Indonesia atau kebalikannya untuk mendapatkan bantuan teknis hukum (judicial assistance) di bidang keperdataan  yang meliputi:  pemanggilan pihak, pemberitahuan dokumen pengadilan, mencari atau mengidentifikasi asset, memperoleh keterangan saksi, memperolah dokumen atau alat-alat bukti, dan pelaksanaan proses keperdataan lainnya.

Penanganan surat rogatori telah diatur dalam     Nota Kesepahaman (MoU) antara Mahkamah Agung RI dengan Kementerian Luar Negeri RI tentang  Penanganan Surat Rogatori dan Permintaan Bantuan Penyampaian Dokumen dalam Masalah Perdata dari Pengadilan Negara Asing kepada Pengadilan di Indonesia dan dari Pengadilan di Indonesia kepada Pengadilan  Negara Asing, dengan MoU Nomor 162/PAN/Hk.00/II/2013 dan NK/HI/01/02/2013/58 tanggal 19 Februari 2011. [an]