PEMILAHAN PERKARA PADA MAHKAMAH AGUNG


 

GAMBARAN UMUM

Pemilahan perkara adalah pranata baru dalam sistem penanganan  perkara pada Mahkamah Agung. Keberadaan pemilah perkara merupakan bagian dari upaya penguatan sistem kamar pada Mahkamah Agung. Pemberlakuan prosedur pemilahan perkara didasarkan pada  dua  Keputusan Ketua Mahkamah Agung sebagai berikut.

  1. Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 268/KMA/SK/XII/2019 tanggal 30 Desember 2019 tentang Pemilahan Perkara pada Mahkamah Agung Republik Indonesia
  2. Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 269/KMA/SK/XII/2019 tanggal 30 Desember 2019 tentang Kriteria, Pengangkatan dan Tata Kerja Pemilah Perkara pada Mahkamah Agung Republik Indonesia

Tujuan pemberlakuan prosedur pemilahan perkara adalah satu cara untuk mempercepat penanganan perkara kasasi dan peninjauan kembali di Mahkamah Agung dengan memilah perkara yang memiliki isu hukum (question of law) untuk diperiksa lebih dalam oleh majelis hakim dan perkara yang tidak memiliki isu hukum atau terkait fakta (question of fact) yang cukup diperiksa melalui proses yang sederhana.

Prosedur pemilahan perkara dilakukan oleh  Pemilah Perkara yaitu hakim tinggi yang ditempatkan di bawah Kepaniteraan Mahkamah Agung dan bertugas memilah berkas perkara untuk menentukan kategori perkara sebagaimana mengacu pada Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 268/KMA/SK/XII/2019 tentang Pemilahan Perkara pada Mahkamah Agung Republik Indonesia. Pemilah Perkara berada di bawah Kepaniteraan Mahkamah Agung. Koordinator Pemilah Perkara adalah Panitera Mahkamah Agung

Tugas Pemilah Perkara adalah sebagai berikut:

  1. Menelaah syarat formal perkara dan membuat catatan penelaahan
  2. Menelaah substansi perkara dan menentukan apakah sebuah perkara termasuk dalam kategori I, II, III dan IV;
  3. Menyusun lembar usulan kepada Majelis Hakim Agung pemeriksa perkara
  4. Mengirimkan lembaran usulan dalam rangkap 3 (tiga) bersama berkas asli kepada Panitera Muda Perkara dalam 3 (tiga) amplop tertutup dan/atau menggunakan sistem teknologi informasi serta hanya boleh dibuka oleh Majelis Hakim Agung yang menangani perkara tersebut

Hasil kerja dari pemilah perkara adalah Lembar Usulan.  Lembar usulan bersifat rahasia sehingga harus diserahkan dalam amplop tertutup atau melalui sistem informasi yang hanya dapat dibuka oleh hakim agung yang bersangkutan.  Lembar usulkan hakim pemilah merupakan rekomendasi yang tidak mengikat hakim agung.

PERKEMBANGAN IMPLEMENTASI PEMILAHAN PERKARA

Penyusunan regulasi (30 Desember 2019)

Mahkamah Agung telah menyusun regulasi sebagai dasar pemberlakuan pemilahan perkara dalam bentuk  Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung, sebagai berikut:

  1. Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 268/KMA/SK/XII/2019 tanggal 30 Desember 2019 tentang Pemilahan Perkara pada Mahkamah Agung Republik Indonesia
  2. Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 269/KMA/SK/XII/2019 tanggal 30 Desember 2019 tentang Kriteria, Pengangkatan dan Tata Kerja Pemilah Perkara pada Mahkamah Agung Republik Indonesia

 Pengangkatan pemilah perkara untuk pertama kali (28 Februari 2020)

Berdasarkan  SK KMA  269/KMA/SK/XII/2019 tanggal 30 Desember 2019, untuk pertama kami pemilah perkara diangkat langsung oleh Ketua Mahkamah Agung. Oleh karena itu pada tanggal 28 Februari 2020, Ketua MA menerbitkan SK KMA  Nomor 41/KMA/SK/II/2020 tentang Pengangkatan Hakim Tinggi Pemilah Perkara Perdata Khusus dan Pidana Khusus Tipikor pada Mahkamah Agung, yang terdiri atas 3 pemilah perkara  perdata khusus dan 3 pemilah perkara pidana khusus.

Hakim Tinggi Pemilah Perkara mulai melaksanakan tugas (1 Maret 2020)

Hakim tinggi pemilah perkara yang diangkat langsung oleh Ketua Mahkamah Agung mulai melaksanakan tugasnya  terhitung mulai tanggal 1 Maret 2020. Mereka berada dibawah koordinasi Panitera Muda Pidana Khusus dan  Panitera Muda Perdata Khusus.

Kepaniteraan MA membangun Sistem Elektronik Pemilahan Perkara (19 Juni 2020)

Pada tanggal 19 Juni 2020, Kepaniteraan MA telah selesai membangun sistem elektronik pemilahan perkara. Sistem ini dibangun untuk melaksanakan amanat SK KMA 269/2019 yang menghendaki proses penyampaian lembar usulan dilaksanakan menggunakan teknologi informasi.  Sistem elektronik pemilahan perkara dibangun dalam Direktori Putusan dengan fungsi utama mengirimkan lembar usulan kepada  majelis hakim agung. Proses mengakses lembar usulan oleh  hakim agung dilakukan melalui barcode dalam surat pengantar pemilahan perkara yang diproduksi oleh aplikasi Direktori Putusan.

Rekutmen Hakim Tinggi Pemilah Perkara (22 Juli 2020)

Untuk memenuhi kebutuhan pemilah perkara pada semua kamar penanganan perkara Mahkamah Agung, Ketua MA menerbitkan Keputusan  Nomor 147/KMA/SK/VI/2020 tentang Pembentukan Panitia Seleksi Pemilah Perkara pada Mahkamah Agung RI. Pansel melakukan tahapan seleksi sebagaimana diatur dalam ketentuan SK KMA 269/2019. 

  • Berdasarkan proses seleksi administrasi ditetapkan sebanyak 28 pelamar dinyatakan lulus seleksi administrasi melalui keputusan Pansel Nomor 48/TUAKABIN/VI/2020.
  • Pansel selanjutnya melakukan tes kompetensi penggunaan teknologi informasi, tes kompetensi substansi tertulis, tes  profile assessment  dan wawancara oleh pimpinan.   
  • Panitia seleksi mengumumkan 13 Orang lulus tahap akhir dengan keputusan Pansel nomor  SK PANSEL 71/TUAKABIN/IX/2020.
  • Satu orang pemilah perkara kamar TUN yang telah menerima Surat Keputusan meninggal dunia sehingga  pemilah perkara tahap kedua berjumlah 12 orang.

Penyumpahan Hakim Pemilah Perkara oleh Ketua Mahkamah Agung (22 Januari 2021)

Jumlah   keseluruhan hakim tinggi pemilah perkara sebanyak  18 orang terdiri atas hakim pemilah yang diangkat langsung sebanyak 6 orang dan yang direkrut melalui proses seleksi sebanyak 12 orang, dengan perincian sebagia berikut.

                                                                                           

N0

Kamar/Jenis Perkara

Jumlah Hakim Tinggi Pemilah berdasarkan SK KMA 41/KMA/SK/II/2020

Jumlah Hakim Tinggi Pemilah Hasil Seleksi Pansel

Jumlah Hakim Tinggi Pemilah Perkara

1

Pidana Khusus

3

2

5

2

Pidana

-

2

2

3

Perdata Umum

-

4

4

4

Perdata Khusus

3

1

4

5

Perdata Agama

-

2

2

6

Tata Usaha Negara

-

1

1

Jumlah

6

12

18

 

Pada tanggal 22 Januari 2021, Hakim Pemilah Perkara diambil sumpah oleh  Panitera Mahkamah Agung.

 Orientasi Hakim Pemilah Perkara (22 Februari 2021)

Kepaniteraan Mahkamah Agung menyelenggarakan orientasi hakim pemilah perkara dengan menghadirkan nara sumber:  Wakil Ketua MA Bidang Yudisial, Ketua Kamar Pidana MA, Ketua Kamar Perdata MA, Panitera MA, Panitera Muda Perkara Perdata Khusus, Panitera Muda Pidana Khusus, Koordinator Data dan Informasi Kepaniteraan, dan Direktur Eksekutif LeIP.

 KATEGORISASI PEMILAHAN PERKARA

Pemilahan perkara merupakan proses pengelompokan perkara kasasi dan peninjauan kembali  ke dalam kategori perkara yang pengajuannya memiliki  isu hukum (question of law) atau perkara yang hanya mempersoalkan fakta (question of fact) serta kategori perkara yang tidak memenuhi syarat formal pengajuan kasasi dan peninjauan kembali.  Pengelompokan perkara tersebut dibagi menjadi empat kategori yang  masing-masing telah ditentukan diferensiasinya   dalam  SK KMA 268/KMA/SK/XII/2019.

Berkas Perkara Kategori I

Perkara kategori I adalah perkara yang tidak memenuhi formalitas pengajuan kasasi dan peninjauan kembali, yang tidak boleh dikirim ke Mahkamah Agung sesuai peraturan perundang-undangan.

Perkara tersebut diantaranya sebagai berikut:

  • putusan praperadilan yang tidak boleh diajukan peninjauan kembali;
  • putusan pengadilan hubungan industrial yang sudah berkekuatan hukum tetap pada tingkat kasasi, tidak dapat diajukan peninjauan kembali;
  • penetapan konsinyasi berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2016 tidak dapat diajukan upaya hukum apapun; dan
  • putusan pengadilan di bawah Mahkamah Agung yang ditentukan di kemudian hari berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Prosedur Penyampaian Lembar Usulan Pemilahan Perkara Kategori I kepada Panitera Muda Perkara    

Berdasarkan evaluasi terhadap pemilahan perkara yang dilaksanakan selama periode Maret-Juni 2020, Panitera Mahkamah Agung berdasarkan  kewenangan yang diberikan oleh diktum kedua Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 268/KMA/SK/XII/2019 tanggal 30 Desember 2019, dipandang perlu memberikan petunjuk terkait penyampaian lembar usulan Pemilahan Perkara Kategori I yang disampaikan melalui Memorandum Panitera MA Nomor 1019/PAN/HK.00/6/2020 tanggal 25 Juni 2020, memberikan pengaturan sebagai berikut

  • Bahwa berdasarkan SK Ketua MA Nomor 268/KMA/SK/XII/2019 tanggal 30 Desember 2019, tugas Tim Pemilahan Perkara adalah menelaah berkas perkara dan menentukan kategori perkara pada Kategori I, Kategori II, Kategori III dan Kategori IV yang dilakukan sebelum berkas diberikan nomor perkara. Hasil telaah (Lembar Usulan) disampaikan melalui amplop tertutup kepada Panitera Muda Perkara;
  • Bahwa kategori I adalah perkara yang tidak memenuhi formalitas pengajuan kasasi dan peninjauan kembali yang ditentukan oleh Undang-Undang sehingga tidak boleh dikirim ke Mahkamah Agung. Berdasarkan SEMA Nomor 8 Tahun 2011, apabila perkara yang tidak memenuhi formalitas pengajuan Kasasi/PK (baca: Kategori I) tetap dikirim ke Mahkamah Agung, maka Panitera Mahkamah Agung wajib mengembalikan berkas perkara tersebut tanpa diregister dengan surat biasa. Dengan demikian, tidak tepat apabila lembar usulan Kategori I disampaikan dalam amplop tertutup;
  • Bahwa berdasarkan hal tersebut apabila hasil telaahan Tim Pemilah Perkara menemukan berkas perkara Kategori I, maka lembar usulannya  disampaikan secara terbuka kepada Panitera Muda Perkara, kemudian Panitera Muda Perkara atas nama Panitera Mahkamah Agung mengembalikan berkas tersebut kepada  Pengadilan Pengaju dengan surat biasa tanpa dilakukan registrasi perkara.

 Berkas Perkara Kategori II

Berkas perkara kategori II adalah perkara yang alasan kasasi atau  peninjauan kembali tidak dapat dibenarkan berdasarkan yurisprudensi tetap Mahkamah Agung dan hasil Rapat Kerja Nasional atau rumusan kesepakatan kamar.

Prkara  kasasi/peninjauan kembali dengan kualifikasi tersebut dalam perkara perdata, pidana, perdata agama, pidana militer, dan tata usaha negara adalah sebagai berikut:

  1. Perkara Perdata

Berkas Perkara kategori II untuk perkara perdata adalah sebaga berikut:

  • Putusan Pengadilan tingkat pertama yang menyatakan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) tidak berwenang mengadili perjanjian fidusia atau perjanjian kredit dengan agunan;
  • Putusan pengadilan negeri dan pengadilan tinggi yang amarnya menolak gugatan debitur yang wanprestasi dalam perjanjian kredit terhadap proses eksekusi hak tanggungan;
  • Putusan pengadilan negeri yang amarnya menolak gugatan pembatalan arbitrase;
  • Putusan pengadilan negeri atas perselisihan partai politik terkait Pasal 32 ayat (5) dan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik;
  • Peninjauan kembali kedua atau lebih, bukan karena alasan putusan yang saling bertentangan;
  • Putusan permohonan pernyataan pailit dan putusan permohonan PKPU dan putusan-putusan dalam pengurusan dan pemberesan kepailitan dan PKPU, yang tidak ada upaya hukum tetapi diajukan ke Mahkamah Agung;
  • Putusan pengadilan di bawah Mahkamah Agung yang ditentukan berdasarkan yurisprudensi tetap Mahkamah Agung dan hasil Rapat Kerja Nasional atau rumusan kesepakatan kamar.

 

  1. Perkara Pidana

Berkas Perkara kategori II untuk perkara pidana adalah sebaga berikut:

  • Peninjauan kembali yang diajukan oleh Jaksa/Penuntut Umum;
  • Terpidana tidak mengajukan sendiri permohonan peninjauan kembali dan tidak pernah hadir pada sidang pemeriksaan peninjauan kembali di Pengadilan Negeri, kecuali Terpidana berada di Lembaga Pemasyarakatan;
  • Putusan Pengadilan Tinggi terhadap perlawanan Penuntut Umum atas putusan sela pengadilan negeri yang mengabulkan eksepsi Terdakwa atau Penasihat Hukum Terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 156 KUHAP;
  • Putusan pengadilan di bawah Mahkamah Agung yang ditentukan berdasarkan yurisprudensi tetap Mahkamah Agung dan hasil Rapat Kerja Nasional atau rumusan kesepakatan kamar.

 

  1. Perkara Perdata Agama

Berkas Perkara kategori II untuk perkara perdata agama adalah sebagai berikut:

  • Putusan Pengadilan Agama dan Pengadilan Tinggi Agama tentang perlawanan terhadap eksekusi Hak Tanggungan yang amarnya menolak perlawanan tersebut;
  • Putusan pengadilan agama yang amarnya menolak gugatan pembatalan arbitrase syariah;
  • Peninjauan kembali kedua atau lebih, bukan karena alasan putusan yang saling bertentangan;
  • Peninjauan kembali yang diajukan oleh Jaksa/Penuntut Umum;
  • Terpidana tidak mengajukan sendiri permohonan peninjauan kembali dan tidak pernah hadir pada sidang pemeriksaan peninjauan kembali di Mahkamah Syar’iyah, kecuali Terpidana berada di Lembaga Pemasyarakatan;
  • Putusan Mahkamah Syar’iyah Aceh terhadap keberatan atas surat dakwaan yang diajukan oleh Terdakwa atau Penasihat Hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 156 KUHAP;
  • Putusan pengadilan di bawah Mahkamah Agung yang ditentukan berdasarkan yurisprudensi tetap Mahkamah Agung dan hasil Rapat Kerja Nasional atau rumusan kesepakatan kamar.

 

  1. Perkara Pidana Militer

Berkas Perkara kategori II untuk perkara pidana militer adalah sebagai berikut:

  • Peninjauan kembali yang diajukan oleh Oditur/Jaksa Penuntut Umum kecuali yang ditentukan dalam Pasal 248 ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer ;
  • Terpidana tidak mengajukan sendiri permohonan peninjauan kembali dan tidak pernah hadir pada sidang pemeriksaan peninjauan kembali di Pengadilan Militer/Pengadilan Militer Tinggi, kecuali Terpidana berada di Lembaga Pemasyarakatan permohonan peninjauan kembali diajukan melalui kuasanya;
  • Putusan Pengadilan Militer Tinggi/Pengadilan Militer Utama terhadap keberatan atas surat dakwaan yang diajukan oleh Terdakwa atau Penasihat Hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 156 KUHAP jo. Pasal 145 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer;
  • Putusan pengadilan di bawah Mahkamah Agung yang ditentukan berdasarkan yurisprudensi tetap Mahkamah Agung dan hasil Rapat Kerja Nasional atau rumusan kesepakatan kamar.

 

  1. Perkara Pidana Militer

Berkas Perkara kategori II untuk perkara tata usaha negara adalah sebagai berikut:

  • Pembatasan Pasal 45A ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 terkait pemberlakuan Keputusan Tata Usaha Negara jika sifatnya grey area (belum jelas), tetap diteruskan ke Majelis Hakim;
  • Keputusan tentang kepengurusan partai yang merupakan kewenangan peradilan umum;
  • Penggantian antar waktu anggota Dewan Perwakilan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
  • Sertifikat atau keputusan di bidang pertanahan yang masih terdapat masalah kepemilikan atas tanah atau perkara perdatanya sedang diproses;
  • Objek sengketa yang nyata-nyata menjadi kewenangan pengadilan pajak;
  • Putusan pengadilan di bawah Mahkamah Agung yang ditentukan berdasarkan yurisprudensi tetap Mahkamah Agung dan hasil Rapat Kerja Nasional atau rumusan kesepakatan kamar.

 Berkas Perkara Kategori III

Berkas perkara kategori II adalah perkara  kasasi/peninjauan kembali  yang  mempersoalkan fakta (questions of fact):

  1. keberatan atas penilaian hasil pembuktian oleh judex factie;
  2. tidak ada kekhilafan hakim dan/atau kekeliruan yang nyata;
  3. tidak ada pertentangan dalam putusan hakim;
  4. tidak ada novum dan/atau ada novum tetapi tidak bersifat menentukan;
  5. keberatan atas berat ringannya hukuman dan yang sesuai dengan pedoman pemidanaan (dalam rentang) untuk perkara pidana tertentu.

 Berkas Perkara Kategori IV

Berkas perkara kategori IV adalah Perkara biasa yang tidak termasuk dalam kategori I, II, dan III yang berdasarkan pertimbangan Tim Pemilahan Perkara mengandung masalah hukum yang harus diputus oleh majelis hakim agung.

 ALUR KERJA PEMILAHAN PERKARA

Alur kerja proses penanganan perkara di Mahkamah Agung setelah adanya prosedur pemilahan perkara adalah sebagai berikut:

  1. Penerimaan Berkas Perkara
  2. Penelaahan dan Pemilahan Berkas Perkara
  3. Registrasi Berkas Perkara
  4. Penetapan Kamar,  Penetapan Majelis dan Distribusi Berkas Perkara
  5. Penetapan Hari Musyawarah dan Ucapan
  6. Pembacaan Berkas Perkara
  7. Persidangan Musyawarah dan Ucapan
  8. Minutasi
  9. Pengiriman Berkas Perkara

Pemilihan perkara merupakan tahapan ke dua dalam alur penanganan perkara di Mahkamah Agung. Jangka waktu penanganan perkara dalam tahap kedua adalah 14 hari yang terbagi pada proses penelaahan selama 7 hari dan pemilahan selama 7 hari. Untuk perkara khusus yang jangka waktunya ditetapkan dalam undang-undang, waktu pemilahan perkara paling lama 5 hari.

Alur kerja proses pemilahan perkara adalah sebagai berikut:

  1. Petugas penerima berkas perkara pada kepaniteraan Mahkamah Agung secara periodik mengambil berkas perkara dari PO BOX 212 Mahkamah Agung, dua  kali dalam seminggu.
  2. Petugas penerima berkas mengagenda berkas secara elektronik dengan menscan barcode pada surat pengantar berkas perkara melalui aplikasi SIAP. Bagi berkas perkara yang tidak disertakan barcode, petugas menginput nomor surat pengantar  dan informasi lannya dalam aplikasi SIAP.
  3. Petugas penerima mendistribusikan berkas perkara kepada panmud terkait sesuai dengan kode sticker warna berkas.
  4. Panitera Muda meneruskan berkas perkara kepada penelaah untuk diteliti kelengkapan berkas perkara termasuk kelengkapan dokumen elektronik dan diteliti aspek formalitas pengajuan perkara kasasi dan peninjauan kembali. Penunjukan penelaah berkas dilakukan oleh pejabat eselon III (Pranata Peradilan Ahli Muda) di bawah koordinasi Panitera Muda Perkara.
  5. Penelaah berkas menyerahkan berkas yang sudah ditelaah kepada Panitera Muda Perkara. Apabila ditemukan berkas yang tidak lengkap atau tidak memenuhi syarat formal, berkas dikembalikan kepada pengadilan pengaju.
  6. Panitera Muda Perkara atas nama Panitera Mahkamah Agung menunjuk hakim tinggi pemilah perkara  untuk  membuat lembar usulan pemilahan berkas perkara  sesuai ketentuan  SK KMA  Nomor 268/KMA/SK/XII/2019 tanggal 30 Desember 2019.
  7. Hakim tinggi pemilah perkara menyusun lembar usulan pemilahan perkara, mencetak rangkap 3 (tiga) dan memasukannya kedalam amplop tertutup dan menyerahkannya kepada panitera muda perkara bersamaan dengan berkas perakara. (konvensional)
  8. Hakim tinggi pemilah perkara menyusun lembar usulan pemilahan perkara dan menyimpannya dalam format file PDF.  File lembar usulan diunggah kedalam fitur pemilahan perkara dalam aplikasi Direktori Putusan, selanjutnya mencetak 3 rangkap pengantar penyerahan lembaran usulan yang telah dibubuhi barcode  dan menyerahkannya kepada Panitera Muda Perkara. (elektronik)
  9. Apabila hasil pemilahan berkas perkara menemukan berkas kategori I, lembar usulan disampaikan kepada panmud dalam lembar terbuka.
  10.   Panitera Muda Perkara meregister berkas perkara yang telah disertai lembar usulan pemilahan perkara dan mendistribusikannya kepada majelis hakim setelah mendapatkan penunjukan ketua majelis hakim oleh Ketua Kamar. (konvensional)
  11. Panitera Muda Perkara meregister berkas perkara yang telah disertai barcode pada surat pengantar penyerahan lembar usulan pemilahan perkara secara elektronik dan mendistribusikannya kepada majelis hakim setelah mendapatkan penunjukan ketua majelis hakim oleh Ketua Kamar. (elektronik)
  12. Mengembalikan berkas perkara kategori I dengan surat biasa tanpa dilakukan registrasi.
  13. Hakim Agung membaca lembar usulan berkas perkara yang telah disertakan dalam berkas. Apabila lembar usulan dikirim secara elektronik, hakim agung membuka aplikasi SIAP dan menscan barcode dalam surat pengantar penyampaian lembar usulan, kemudian mendownload dan/atau menceraknya.

 

  1. KEWENANGAN PEMILAH PERKARA

Tugas utama Pemilah Perkara adalah pertama,  meneliti kembali hasil penelahan sekretariat pemilah perkara (ex pratalak) terkait dengan formalitas pengajuan upaya  hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan uang berlaku. Kedua, menelaah substansi perkara dan menentukan apakah sebuah perkara termasuk dalam kategori I, II, III atau IV.

Dalam menentukan berkas perkara termasuk kategori III (question of fact) atau termasuk kategori IV (question of law) harus diberikan pertimbangan/argumentasi hukum yang memadai yang dilengkapi dengan rujukan peraturan perundang-undangan,  kaidah hukum, yurisprudensi, rumusan kamar, dan peraturan lain yang relevan.