DOWNLOAD SURAT : PDF


 

Kepada Yth.

 1.    Yth. Ketua Pengadilan Negeri

 2.    Yth. Ketua Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah

 

Di Seluruh Indonesia

Menindaklanjuti  surat Direktur Hukum dan Perjanjian Sosial Budaya Ditjen Hukum dan Perjanjian Internasional Kementerian Luar Negeri Nomor 04982/HI/04/2020/55 tanggal 29 April 2020 perihal sebagaimana pada pokok surat, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.    Berdasarkan informasi dari KBRI Singapura, Pemerintah Singapura menerapkan kebijakan Circuit Breaker selama periode 3 April – 1 Juni 2020, sebagai upaya untuk menghentikan virus COVID-19. Kebijakan tersebut berdampak pada ditutupnya seluruh perkantoran dan diberlakukan  sistem bekerja di rumah. Oleh karena itu, selama kebijakan Circuit Breaker berlangsung penyampaian dokumen pengadilan kepada pihak tertuju di Singapura tidak dapat dilaksanakan oleh KBRI Singapura.

2.    Sehubungan dengan hal tersebut agar saudara menyampaikan informasi ini kepada seluruh mejelis hakim sehingga dapat menyesuaikan penentuan/penundaan hari sidang terhadap perkara yang salah satu pihaknya berada di Singapura.

Demikian kami sampaikan atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.

 

PANITERA MAHKAMAH AGUNG
REPUBLIK INDONESIA,

TTD  

MADE RAWA ARYAWAN, S.H., M.Hum