PROSEDUR PENYAMPAIAN SURAT ROGATORI DAN SURAT BANTUAN PENYAMPAIAN DOKUMEN PENGADILAN DALAM MASALAH PERDATA BAGI PIHAK  YANG BERADA DI LUAR NEGERI


 PENDAHULUAN

Pengadilan berkewajiban memanggil pihak berperkara, Penggugat maupun Tergugat di tempat tinggalnya. Kewajiban pemanggilan pihak berperkara tetap melekat meskipun pihak berperkara tersebut bertempat tinggal di luar  wilayah hukum pengadilan yang memeriksa perkara atau bahkan berada  di  wilayah hukum negara.  Pemanggilan kedua belah pihak berperkara oleh pengadilan merupakan upaya untuk menegakkan asas audi et alteram partem dan equality before the law.  Dalam sistem hukum Indonesia, pemanggilan pihak berperkara dilakukan oleh Jurusita/Jurusita Pengganti, sebagai pejabat yang mendapat otoritas berdasarkan Undang-Undang.

Peraturan perundang-undangan di bidang hukum acara perdata (HIR/RBG) telah cukup memberikan aturan mengenai prosedur pemanggilan pihak berperkara yang berada di wilayah hukum pengadilan yang memeriksa.  Sedangkan pemanggilan pihak yang berada di luar pengadilan yang memeriksa perkara tidak diatur dalam HIR/RBG tetapi diatur dalam  Reglement op de Rechtvordering (RV),  terakhir   MA  menyempurnakan aturan dengan menerbitkan  Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2014 tentang Penanganan Bantuan Panggilan/Pemberitahuan. Adapun pemanggilan pihak berperkara yang berada di luar negeri hanya mendapat pengaturan yang bersifat umum dalam RV dan beberapa peraturan perundang-undangan.  

Beberapa ketentuan pemanggilan pihak berperkara dalam  peraturan perundang-undangan, sebagai berikut: 

Ketentuan pemanggilan pihak berperkara yang berada di wilayah pengadilan yang memeriksa perkara

Pasal 121 ayat (1) HIR/Pasal 145 RBg

“Setelah gugatan atau catatan gugatan yang diajukan itu oleh Panitera didaftar dalam register yang disediakan untuk itu,  maka ketua itu akan menentukan hari dan jam perkara itu akan diperiksa di muka pengadilan negeri, dan memerintahkan pemanggilan kedua belah  pihak, supaya hadir pada yang ditentukan itu disertai oleh saksi-saksi yang mereka kehendaki untuk diperiksa, dengan membawa segala surat keterangan yang hendak dipergunakan”

Pasal 122 HIR/Pasal 146 RBg

m”Dalam menentukan hari persidangan, ketua hendaklah mengingat jauhnya tempat diam atau tempat tinggal kedua belah pihak dari tempat pengadilan negeri bersidang, dan waktu antara hari pemanggilan kedua belah pihak dan hari persidangan lamanya tidak boleh kurang dari tiga hari kerja, kecuali jika perkara itu perlu benar lekas diperiksa dan hal itu disebutkan dalam surat perintah itu”

Pasal 390 HIR

“Tiap-tiap surat juru sita, kecuali yang disebut di bawah ini, harus disampaikan kepada orang yang bersangkutan sendiri di tempat diam atau tempat tinggalnya, dan jika tidak bertemu dengan orang itu di situ, kepada kepala desanya atau beknya, yang wajib dengan segera memberitahukan surat juru sita itu kepada orang itu sendiri, tetapi hal itu tak perlu dinyatakan dalam hukum”

Ketentuan pemanggilan pihak berperkara yang berada di luar wilayah pengadilan yang memeriksa perkara

Pasal 5 Reglemen Acara Perdata (Reglement op de Rechtsvordering)

“Jika tergugat tinggal di luar wilayah kekuasaan  hakim yang menerima gugatan atau segera dalam hal seperti diuraikan di atas atau atas pilihan penggugat atau atas permohonan pengacaranya dengan surat kepada hakim di tempat tinggal tergugat yang kemudian akan memberitahukan  dengan perantaraan jurusita yang ditunjuknya, jika tergugat bertempat tinggal di dalam keresidenan tempat akan diadakan sidang majelis, dan jika tidak tinggal disitu ia akan mengirim surat kepada asisten residen yang mempunyai wilayah tempat tinggal tergugat”

SEMA Nomor 6 Tahun 2014  tentang  Penanganan Bantuan Panggilan/Pemberitahuan

 Ketentuan pemanggilan pihak berperkara yang berada di luar wilayah hukum negara Republik Indonesia

Pasal 100 Reglemen Acara Perdata (Reglement op de Rechtsvordering)

Seorang asing bukan penduduk, bahkan tidak berdiam di Indonesia, dapat digugat di hadapan hakim Indonesia untuk perikatan yang dilakukan di  Indonesia atau dimana saja dengan warga negara Indonesia.

Pasal 20 ayat 3 Peraturan Pemerintah Nomor  9 Tahun 1975 tentang  Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974

“Dalam hal tergugat bertempat kediaman di luar negeri, gugatan perceraian diajukan kepada Pengadilan di tempat kediaman penggugat. Ketua Pengadilan menyampaikan permohonan tersebut kepada tergugat melalui Perwakilan Republik Indonesia setempat.

Pasal 66 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara

  • Dalam hal salah satu pihak berkedudukan atau berada di luar wilayah Republik Indonesia, Ketua Pengadilan yang bersangkutan melakukan pemanggilan dengan cara meneruskan surat penetapan hari sidang beserta salinan gugatan tersebut kepada Departemen Luar Negeri Republik Indonesia.
  • Departemen Luar Negeri segera menyampaikan surat penetapan hari sidang beserta salinan gugatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) melalui Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri dalam wilayah tempat yang bersangkutan berkedudukan atau berada.
  • Petugas Perwakilan Republik Indonesia dalam jangka waktu tujuh hari sejak dilakukan pemanggilan tersebut, wajib memberi laporan kepada Pengadilan yang bersangkutan.

Prosedur penyampaian panggilan/ pemberitahuan  bagi  pihak berperkara yang bertempat tinggi di luar negeri belum mendapat pengaturan yang jelas dalam hukum acara perdata kecuali pengaturan yang bersifat umum seperti yang disebutkan di atas. Bagaimana format penyampaian panggilan/pemberitahuan, kepada siapa dokumen disampaikan, apakah melalui Kementerian Luar Negeri atau langsung disampaikan  kepada negara dimana pihak berperkara bertempat tinggal,  bahasa yang dipergunakan,  berapa lama jangka waktu yang dibutuhkan, berapa banyak biaya  yang diperlukan belum ada ketentuan yang mengatur.

Untuk mengisi kekosongan aturan penyampaian dokumen panggilan/pemberitahuan kepada pihak berperkara yang berada di luar negeri maupun bantuan teknis hukum (judicial assistance) dari pengadilan Indonesia kepada pengadilan asing ataupun sebaliknya, Mahkamah Agung dan Kementerian Luar Negeri menyusun nota kesepahaman (memorandum of understanding).  Pertama,  nota kesepahaman yang  ditandatangani pada tanggal  19 Februari 2013 antara Panitera Mahkamah Agung dan Direktur Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional. Dokumen yang dihasilkan pada peristiwa ini adalah Nota Kesepahaman Nomor Nomor NK/HI/01/02/2013/58 dan Nomor 162/PAN/HK.00/II/2013 tanggal 19 Februari 2013. Kedua, nota kesepahaman  yang ditandatangani pada tanggal 20 Februari 2018 antara Ketua Mahkamah Agung dan Menteri Luar Negeri. Dokumen yang dihasilkan dalam peristiwa ini adalah :

 

No

Jenis Dokumen

Perihal

Nomor

1

Nota Kesepahaman  MA dan Kemlu

Penanganan Permintaan Bantuan Teknis Hukum dalam Masalah Perdata

01/NK/MA/2/2018 -
PRJ/HI/102/02/2018/01 tanggal 20 Februari 2018

2

Surat Keputusan Bersama

Pembentukan Tim Penanganan Permintaan Bantuan Teknis Hukum dalam Masalah Perdata

02/SKB/MA/2/2018 -
909/B/HI/02/2018/01
tanggal 20 Februari 2018

3

Perjanjian Kerjasama Antara MA dan Kemlu

Mekanisme Pengiriman Surat Rogatori  dan Penyampaian Dokumen  Peradilan dalam Masalah Perdata

03/PK/MA/2/2018 -
PRJ/HI/103/02/2018/01  tanggal 20 Februari 2018

3

Perjanjian Kerjasama antara MA dan Kemlu

Standardisasi  Surat Rogatori dan Surat  Penyampaian Dokumen Peradilan dalam Masalah Perdata

04/PK/MA/2/2018 -
PRJ/HI/104/02/2018/01  tanggal 20 Februari 2018

4

Perjanjian Kerjasama antara MA dan Kemlu

Standardisasi Bukti Penerimaan Dokumen Peradilan dalam Masalah Perdata

PRJ/HI/00411/02/2019/55/08 – Nomor 443/HM.01.1/2/2019 tanggal 20 Februari 2019

5

Perjanjian Kerjasama antara MA dan Kemlu

Pengiriman Surat Rogatori dan Penyampaian Dokumen Peradilan dalam Masalah Perdata dari Pengadilan Asing

PRJ/HI/00410/02/2019/55/08 – Nomor 442/HM.01.1/2/2019 tanggal 20 Februari 2019

6

Perjanjian Kerjasama antara MA dan Kemlu

Prosedur Operasional Standar  Penanganan Permintaan Bantuan  Teknis Hukum dalam Masalah Perdata

 PRJ/HI/00410/02/2019/55/08 – Nomor 442/HM.01.1/2/2019 tanggal 20 Februari 2019

 Artikel selengkapnya  klik tautan  ini