KETENTUAN NEGARA ASING


 Ada dua bentuk penyampaian bantuan tenis hukum dalam masalah perdata berdasarkan Nota Kesepahaman MA dan Kemlu tanggal 20 Februari 2018, yaitu Surat Rogatori dalam Masalah Perdata (rogatory letter atau letter of request atau rogatory commission) dan Penyampaian Dokumen Peradilan.

Surat Rogatori Dalam Masalah Perdata (rogatory letter atau letter of request atau rogatory commission), yang selanjutnya disebut Surat Rogatori yaitu surat permintaan dari negara lain untuk mendapatkan bantuan teknis hukum di bidang keperdataan mengenai, namun tidak terbatas pada bantuan mencari atau mengidentifikasi orang, mencari atau mengidentifikasi aset-aset atau properti, memperoleh keterangan saksi, memperoleh dokumen atau alat bukti lainnya, dan pelaksanaan proses keperdataan.  Penyampaian Dokumen Peradilan yaitu bantuan untuk menyampaikan dokumen termasuk namun tidak terbatas pada gugatan perdata, surat panggilan sidang perkara perdata, surat pemeriksaan saksi, surat pernyataan upaya hukum, surat pernyataan pemeriksaan berkas, putusan atau penetapan pengadilan, surat-surat, akta-akta, dan dokumen keperdataan lainnya

Dalam Pasal 4 dan Pasal 5  Nota Kesepahaman MA dan Kemlu Tahun 2018 diatur ketentuan penyampaian bantuan teknis hukum dalam masalah perdata dari Pengadilan Indonesia ke Pengadilan Asing, diantaranya Surat rogatori sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan oleh Negara Tujuan. Ketentuan tersebut  meliputi.

A. Ketentuan Waktu Penyampaian Dokumen

Ketentuan waktu penyampaian dokumen ke pengadilan asing merupakan hal yang penting untuk diperhatikan , khususnya penyampaian panggilan persidangan.  Kepaniteraan MA dan Direktorat Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasilan Kemlu telah menetapkan waktu minimal dalam penyampaian dokumen yang disepakati dalam Perjanjian Kerjasama tahun 2019, yakni  57  hari kerja (minimal 4 bulan kalender).  Pengadilan Indonesia harus menyesuaikan apabila pengadilan asing menerapkan waktu yang lebih lama berdasarkan ketentuan negara yang bersangkutan.

B. Ketentuan  Penerjemahan Dokumen

Pada umumnya  dokumen yang akan disampaikan harus diterjemahkan  ke dalam Bahasa Inggris. Namun demikian sejumlah negara menetapkan aturan bahwa dokumen harus diterjemahkan ke dalam bahasa setempat, misalnya Bahasa Mandarin atau Bahasa Jepang. Ketentuan penerjemahan dolkumen tersebut mencakup form standar FORM STANDAR PERMOHONAN BANTUAN HUKUM INTERNASIONAL PELAYANAN PENYAMPAIAN DOKUMEN (REQUEST FOR INTERNATIONAL JUDICIAL ASSISTANCE FOR SERVICE OF PROCESS) maupun Penyampaian Surat Rogatori menggunakan form PERMOHONAN BANTUAN ROGATORI INTERNASIONAL (LETTER OF ROGATORY)

C. Ketentuan  Biaya Penyampaian Dokumen

Sebagaiman Pengadilan Indonesia, beberapa Negara memiliki aturan dokumen harus disampaikan oleh petugas pengadilan (Jurusita). Oleh karena itu perlu diperhatikan ketentuan negara setempat terkait biaya penyampaian dokumen.

D. Ketentuan   Penyebutan Nomenklatur Negara 

Penulisan Negara tujuan harus sesuai dengan konstitusi negara tersebut. Sebagai contoh, untuk tujuan Hongkong maka harus  ditulis  Hong Kong, SAR, China

Berikut ketentuan negara setempat untuk diperhatiakan dalam menyampaian dokumen dari Pengadilan Indonesia ke Pengadilan Asing. Dalam hal negara tujuan belum tersedia dalam daftar maka digunakan ketentuan umum yakni tenggang waktu minimal 4 bulan dan dokumen diterjemahkan  ke dalam Bahasa Inggris

KLIK DISINI