Surat      : Panitera Mahkamah Agung

Nomor    : 1017/PAN/OT.01.3/7/2020

Tanggal  : 25 Juni 2020

Perihal    : Petunjuk Pengiriman Berkas pada Saat Kondisi Darurat

Download : PDF

1.       Bahwa apabila karena keadaan darurat (misalnya situasi pandemic COVID-19) berkas perkara kasasi/peninjauan kembali atau dokumen terkait perkara lainnya yang ditujukan kepada Mahkamah Agung  tidak       bisa dikirim  sesuai prosedur yang diatur dalam Surat Panitera Mahkamah Agung Nomor  352/PAN/OT.01.3/2/2020  tanggal 13 Februari 2020 khususnya dalam ketentuan angka 2 huruf (a), maka pengiriman berkas perkara atau dokumen lainnya yang terkait perkara dapat menggunakan jasa pengiriman selain PT. Pos Indonesia yang bersedia memberikan layanan.

2.       Bahwa pengiriman dokumen yang menggunakan jasa pengiriman selain PT Pos Indonesia tidak dikirim ke alamat “Panitera Mahkamah Agung RI PO BOX 212 Jakarta Pusat 10000”, akan tetapi dikirim ke “Panitera Mahkamah Agung RI, Jalan Medan Merdeka Utara Nomor 9-13 Jakarta Pusat”.

3.       Bahwa untuk memudahkan identifikasi dokumen agar dalam sampul amplop diberi keterangan “Berkas Perkara Kasasi/Peninjauan Kembali”.

4.       Bahwa apabila di suatu tempat tidak ada satupun penyedia jasa pengiriman dokumen yang beroperasi, maka hal tersebut agar dilaporkan secara elektronik kepada kepaniteraan Mahkamah Agung melalui email : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya. cc Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya..