Kepada Yth.

  1. Ketua/Kepala Pengadilan Tingkat Banding
  2. Ketua Pengadilan Tingkat Pertama
  3. Ketua/Kepala Pengadilan Tingkat Pertama

Berdasarkan evaluasi terhadap prosedur pengiriman berkas upaya hukum ke Mahkamah Agung yang diatur berdasarkan surat  Panitera Mahkamah Agung  nomor  213/PAN/PP.01.3/2020 tanggal  31 Januari 2020 dan nomor 352/PAN/OT.01.3/2/2020 tanggal 13 Februari 2020, dengan ini kami sampaikan penyempurnaan prosedur sebagai berikut:

  1. Bahwa desain sampul amplop berkas perkara selain memuat informasi sebagaimana diatur dalam surat Panitera Mahkamah Agung nomor 352/PAN/OT.01.3/2/2020 tanggal 13 Februari 2020, juga menambahkan informasi sebagai berikut:
  2. Nomor Perkara Tingkat Pertama (misalnya 234/Pid/2021/PN Bjw)
  3. Nama Pemohon Kasasi/Nama Terdakwa:
  4. Klasifikasi Perkara (untuk perkara pidana penentuan klasifikasi berdasarkan pada dakwaan yang terbukti sedangkan untuk perkara bebas merujuk pada dakwaan primair)
  5. Jenis Upaya Hukum : Kasasi/Peninjauan Kembali
  6. Status Tahanan (khusus perkara pidana)
  7. Tanggal pengajuan upaya hukum kasasi/peninjauan kembali
  8. Bahwa untuk keseragaman model amplop yang memuat informasi sebagaimana dimaksud dalam angka 1, terlampir kami sampaikan desain amplop untuk  setiap jenis perkara.
  9. Bahwa ketentuan dalam surat ini mulai berlaku terhitung mulai tanggal 1 November 2021.

Demikian kami sampaikan atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.


Unduh Surat Panitera Nomor  2120/PAN/OT.01.3/10/2021 tanggal  5 Oktober 2021