314 PK/Pid.Sus/2023

Status : Telah dikirim ke pengadilan pengaju

SELESAI

Pengadilan Pengaju

Bandung

Nomor Perkara Pengadilan Tk. 1

No Surat Pengantar

W11.U1/6353/HK.07/IX/2022

Jenis Permohonan

PK

Jenis Perkara

PID.SUS

Klasifikasi

Korupsi

Tanggal Masuk

Rabu, 1 Mar 2023

Tanggal Distribusi

Jumat, 24 Mar 2023

Pemohon

Astrid Pratiwi, SH. (Kuasa Pemohon)

Termohon / Terdakwa

;;Andy Winarto, SE

Ketua Majelis

Dr. Desnayeti, M. SH., MH.

Anggota Majelis 1

YOHANES PRIYANA, S.H., M.H.

Anggota Majelis 2

H. ARIZON MEGA JAYA, S.H., M.H.

Panitera Pengganti

LIZA UTARI, S.H.,M.H.

Tanggal Putus

Rabu, 12 Apr 2023

Amar Putusan

Kabul Peninjauan Kembali Pemohon, batal judex juris, mengadili kembali, menyatakan Terdakwa terbukti Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, menjatuhkan pidana penjara selama 15 (lima belas) tahun denda Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan, menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti Rp548.259.832.594,00 subsidair 5 (lima) tahun penjara

Tanggal Minutasi

Jumat, 25 Agt 2023

Tanggal Kirim ke Pengadilan Pengaju

Kamis, 31 Agt 2023

Link Dokumen Putusan

Ikhtisar Proses Perkara
Perkara telah selesai

Lama Memutus : 20 Hari

Lama Minutasi : 136 Hari

Lama Proses Kirim : 7 Hari

Lama Proses Perkara (sejak distribusi) : 161 Hari

Lama Keseluruhan Proses (sejak register) : 184 Hari