314 PK/Pid.Sus/2023
Status : Telah dikirim ke pengadilan pengaju
Pengadilan Pengaju
: Bandung
Nomor Perkara Pengadilan Tk. 1
:
No Surat Pengantar
: W11.U1/6353/HK.07/IX/2022
Jenis Permohonan
: PK
Jenis Perkara
: PID.SUS
Klasifikasi
: Korupsi
Tanggal Masuk
: Rabu, 1 Mar 2023
Tanggal Distribusi
: Jumat, 24 Mar 2023
Pemohon
: Astrid Pratiwi, SH. (Kuasa Pemohon)
Termohon / Terdakwa
: ;;Andy Winarto, SE
Ketua Majelis
: Dr. Desnayeti, M. SH., MH.
Anggota Majelis 1
: YOHANES PRIYANA, S.H., M.H.
Anggota Majelis 2
: H. ARIZON MEGA JAYA, S.H., M.H.
Panitera Pengganti
: LIZA UTARI, S.H.,M.H.
Tanggal Putus
: Rabu, 12 Apr 2023
Amar Putusan
: Kabul Peninjauan Kembali Pemohon, batal judex juris, mengadili kembali, menyatakan Terdakwa terbukti Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, menjatuhkan pidana penjara selama 15 (lima belas) tahun denda Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan, menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti Rp548.259.832.594,00 subsidair 5 (lima) tahun penjara
Tanggal Minutasi
: Jumat, 25 Agt 2023
Tanggal Kirim ke Pengadilan Pengaju
: Kamis, 31 Agt 2023
Link Dokumen Putusan
:
Keterangan
:
Lama Memutus : 20 Hari
Lama Minutasi : 136 Hari
Lama Proses Kirim : 7 Hari
Lama Proses Perkara (sejak distribusi) : 161 Hari
Lama Keseluruhan Proses (sejak register) : 184 Hari
Pengadilan Pengaju
Bandung
Nomor Perkara Pengadilan Tk. 1
No Surat Pengantar
W11.U1/6353/HK.07/IX/2022
Jenis Permohonan
PK
Jenis Perkara
PID.SUS
Klasifikasi
Korupsi
Tanggal Masuk
Rabu, 1 Mar 2023
Tanggal Distribusi
Jumat, 24 Mar 2023
Pemohon
Astrid Pratiwi, SH. (Kuasa Pemohon)
Termohon / Terdakwa
;;Andy Winarto, SE
Ketua Majelis
Dr. Desnayeti, M. SH., MH.
Anggota Majelis 1
YOHANES PRIYANA, S.H., M.H.
Anggota Majelis 2
H. ARIZON MEGA JAYA, S.H., M.H.
Panitera Pengganti
LIZA UTARI, S.H.,M.H.
Tanggal Putus
Rabu, 12 Apr 2023
Amar Putusan
Kabul Peninjauan Kembali Pemohon, batal judex juris, mengadili kembali, menyatakan Terdakwa terbukti Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, menjatuhkan pidana penjara selama 15 (lima belas) tahun denda Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan, menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti Rp548.259.832.594,00 subsidair 5 (lima) tahun penjara
Tanggal Minutasi
Jumat, 25 Agt 2023
Tanggal Kirim ke Pengadilan Pengaju
Kamis, 31 Agt 2023
Link Dokumen Putusan
Lama Memutus : 20 Hari
Lama Minutasi : 136 Hari
Lama Proses Kirim : 7 Hari
Lama Proses Perkara (sejak distribusi) : 161 Hari
Lama Keseluruhan Proses (sejak register) : 184 Hari