152 PK/Pid.Sus/2023

Status : Telah dikirim ke pengadilan pengaju

SELESAI

Pengadilan Pengaju

Dumai

Nomor Perkara Pengadilan Tk. 1

No Surat Pengantar

W4.U5/6164/HK.01/XII/2022

Jenis Permohonan

PK

Jenis Perkara

PID.SUS

Klasifikasi

Narkotika

Tanggal Masuk

Selasa, 17 Jan 2023

Tanggal Distribusi

Jumat, 17 Feb 2023

Pemohon

Churcil Siburian, SH (Kuasa Pemohon)

Termohon / Terdakwa

;;Armansyah Simatupang alias Arman

Ketua Majelis

Dr. Desnayeti, M. SH., MH.

Anggota Majelis 1

YOHANES PRIYANA, S.H., M.H.

Anggota Majelis 2

Dr. TAMA ULINTA BR TARIGAN, S.H., M.Kn.

Panitera Pengganti

BERTHA ARRY WAHYUNI, S.H., M.KN.

Tanggal Putus

Kamis, 16 Mar 2023

Amar Putusan

Kabul Peninjauan Kembali Pemohon, batal judex juris mengadili kembali, terbukti Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Narkotika, Pidana penjara selama 17 tahun, denda 1 miliar, subsidair 3 bulan penjara

Tanggal Minutasi

Senin, 22 Mei 2023

Tanggal Kirim ke Pengadilan Pengaju

Kamis, 25 Mei 2023

Link Dokumen Putusan

Ikhtisar Proses Perkara
Perkara telah selesai

Lama Memutus : 28 Hari

Lama Minutasi : 68 Hari

Lama Proses Kirim : 4 Hari

Lama Proses Perkara (sejak distribusi) : 98 Hari

Lama Keseluruhan Proses (sejak register) : 129 Hari