Sekretariat Kepaniteraan Mahkamah Agung dipimpin oleh seorang Sekretaris Kepaniteraan. Jabatan Sekretaris Kepaniteraan Mahkamah Agung ini merupakan jabatan struktural eselon II.

Tugas Pokok

Tugas Pokok  Sekretariat Kepaniteraan adalah memberikan dukungan administratif kepada semua unsur di lingkungan kepaniteraan.

Fungsi

Sedangkan fungsinya adalah :

  • Pelaksanaan koordinasi penyusunan rencana dan program kerja
  • Pelaksanaan urusan kepegawaian
  • Pelaksanaan urusan keuangan
  • Pelaksanaan urusan administrasi perlengkapan

Untuk menjalankan fungsinya ini Sekretariat Kepaniteraan ini terdiri dari:

  • Bagian Perencanaan dan Kepagawaian
  • Bagian Keuangan
  • Bagian Umum
  • Kelompok Jabatan Fungsional