Sekretariat Kepaniteraan Mahkamah Agung dipimpin oleh seorang Sekretaris Kepaniteraan. Jabatan Sekretaris Kepaniteraan Mahkamah Agung ini merupakan jabatan struktural eselon II.
Tugas Pokok
Tugas Pokok Sekretariat Kepaniteraan adalah memberikan dukungan administratif kepada semua unsur di lingkungan kepaniteraan.
Fungsi
Sedangkan fungsinya adalah :
- Pelaksanaan koordinasi penyusunan rencana dan program kerja
- Pelaksanaan urusan kepegawaian
- Pelaksanaan urusan keuangan
- Pelaksanaan urusan administrasi perlengkapan
Untuk menjalankan fungsinya ini Sekretariat Kepaniteraan ini terdiri dari:
- Bagian Perencanaan dan Kepagawaian
- Bagian Keuangan
- Bagian Umum
- Kelompok Jabatan Fungsional