JAKARTA  (3/9) – Sehari setelah resmi dilantik, pimpinan Mahkamah Agung (MA) langsung bergerak cepat membekali para Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc pada Mahkamah Agung yang baru melalui kegiatan orientasi. Acara ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, Suharto, bertempat di Ruang Rapat Wakil Ketua MA Bidang Yudisial, Gedung Mahkamah Agung RI, pada Kamis (3/9/2026) pukul 09.00 hingga 10.30 WIB.

Kegiatan orientasi ini diselenggarakan dengan tujuan utama agar para Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc yang baru dilantik pada 2 September 2026 kemarin dapat segera beradaptasi dengan ritme kerja dan sistem di Mahkamah Agung secara cepat dan baik.

Dalam sambutannya saat membuka acara,  Waka MA Non Yudisial menekankan bahwa masa adaptasi adalah sebuah keniscayaan, terlepas dari latar belakang keahlian dan jabatan sebelumnya. Ia mengambil contoh kisah mendiang Prof. Muladi. Meskipun sebelum menjabat sebagai Hakim Agung beliau merupakan tokoh besar yang pernah menduduki posisi sebagai Menteri, beliau tetap membutuhkan waktu untuk melakukan penyesuaian dan adaptasi dengan ekosistem kerja di Mahkamah Agung.

Lebih lanjut, Wakil Ketua MA Bidang Yudisial juga memberikan pemaparan mengenai dukungan sumber daya manusia yang akan memfasilitasi tugas-tugas yudisial sehari-hari. YM Suharto menjelaskan bahwa di ruang kerjanya, setiap Hakim Agung akan didampingi oleh satu orang Asisten dan dua orang Panitera Pengganti (PP) yang seluruhnya berasal dari unsur Hakim. 

"Perbedaan mendasar antara Panitera Pengganti dengan Asisten terletak pada syarat masa kerja. Seorang Panitera Pengganti disyaratkan minimal telah menjadi hakim selama 10 tahun," jelasnya.

Selain dukungan dari unsur hakim tersebut, kelancaran tugas Hakim Agung juga akan dibantu oleh kehadiran para staf dan operator teknis.

Selain pengenalan sumber daya manusia, titik berat materi orientasi juga difokuskan pada alur proses penanganan perkara di tingkat majelis serta ketepatan waktu. Berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung (SK KMA) Nomor 214/KMA/SK/XII/2014, ditetapkan bahwa total jangka waktu penanganan perkara sejak berkas diterima adalah 250 hari. Di samping baseline waktu 250 hari tersebut,  Suharto juga menegaskan adanya target 90 hari penyelesaian. Berkas perkara harus sudah terkirim ke pengadilan pengaju dalam waktu maksimal 90 hari sebagai syarat agar majelis dapat memperoleh tunjangan penyelesaian perkara.

Untuk mencapai target-target waktu penyelesaian tersebut, Hakim Agung dituntut memahami alur penanganan perkara secara menyeluruh. Secara rinci, alur di tingkat majelis dimulai ketika Panitera Muda mendistribusikan berkas perkara kepada Ketua Majelis yang disertai dengan lembar usulan pemilahan perkara. Setelah berkas diterima, Ketua Majelis akan menetapkan hari musyawarah dan ucapan. Sebelum jadwal musyawarah tersebut tiba, setiap anggota Majelis Hakim diwajibkan untuk membaca lembar pemilahan, membaca berkas secara utuh, dan memberikan pendapat hukum tertulisnya atau yang dikenal dengan adviesblad.

Pada saat Ketua Majelis melaksanakan musyawarah dan ucapan, setiap anggota majelis akan menyampaikan pendapatnya secara langsung di persidangan. Pertimbangan hukum dalam draf putusan tersebut diformulasikan dari Adviesblad masing-masing hakim, hingga akhirnya draf final (asli putusan) siap ditandatangani oleh Majelis.

Mengingat sangat krusialnya posisi adviesblad dalam alur penyusunan putusan tersebut, mantan Panmud Pidsus MA tersebut memberikan arahannya dengan peringatan tegas mengenai keamanan informasi dokumen. Beliau mewanti-wanti agar pembuatan adviesblad yang kemudian disimpan di dalam laptop harus dipastikan sistem penyimpanannya dengan sangat baik. Para Hakim Agung dan tim diminta berhati-hati menjaga kerahasiaan draf tersebut agar jangan sampai terpublikasi ke pihak luar yang tidak berkepentingan.

Adapun acara orientasi ini dihadiri oleh sebagian besar Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc baru. Tercatat ada dua Hakim Agung yang berhalangan hadir pada kegiatan orientasi ini, yakni Dr. Sobandi, S.H., M.H. (Kamar Perdata) yang sedang menghadiri agenda rapat bersama Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), serta Dr. Dhifla Wiyani, S.H., M.H. (Kamar Pidana).

Berikut adalah daftar Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc yang hadir dalam orientasi:

Kamar Pidana:

Dr. Syamsul Arief, S.H., M.H.,

Sugiyanto, S.H., M.H.,

Dr. Sudharmawatiningsih, S.H., M.Hum.

Kamar Perdata:

Dr. Nurnaningsih, S.H., M.Kn.

Kamar Agama

Dr. Musthofa, S.H., M.H.

Dr. Mamat Ruhimat, S.H., M.H.

Kamar Tata Usaha Negara (TUN) Khusus Pajak

Dr. Maftuh Effendi, S.H., M.H.

Dr. L.Y. Hari Sih Advianto, S.ST., S.H., M.M., M.H.

Prof. Dr. Yeheskiel Minggus Tiranda, S.H., M.H., PCCP., C.L.A.

Hakim Ad Hoc Hak Asasi Manusia (HAM)

Edwin Partogi Pasaribu, S.H., M.H.

Roki Panjaitan, S.H.

Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)

Sudiyo, S.H., M.H.

Ikuti Sosial Media Kami