Berita Kegiatan
PN Pulau Punjung Terbanyak Menjatuhkan Putusan Pidana Kerja Sosial
JAKARTA | (26/05) - Pidana kerja sosial merupakan varian dari pidana pokok yang diatur dalam KUHP Baru. Pidana kerja sosial dijatuhkan paling singkat 8 (delapan) jam dan paling lama 240 (dua ratus empat puluh) jam. Untuk pelaksanaannya, paling lama 8 (delapan) jam dalam 1 (satu) hari dan dapat diangsur paling lama 6 bulan. Selama periode Januari 2026 hingga hari ini (26/5), Direktori Putusan MA telah mempublikasikan sebanyak 218 putusan yang menjatuhkan pidana kerja sosial. Putusan tersebut berasal dari 35 pengadilan negeri. Fakta menarik, PN Pulau Punjung di wiayah hukum PT Padang menjadi...
Prosedur Berperkara
Sangat Simpel !, Inilah Langkah Untuk Mendaftarkan Permohonan HUM Secara Elektronik
Jakarta | (22/8) Ketua MA telah meluncurkan 13 Inovasi Pelayanan Peradilan pada peringatan HUT MA ke 80, Selasa (19/8/2025). Diantara ke tiga belas...
Prosedur Penentuan Waktu Diketahuinya Kebohongan atau Tipu Muslihat yang Dijadikan Alasan PK
SUMBER RUJUKAN: SURAT PANITERA MAHKAMAH AGUNG NOMOR 835 /PAN/HK2/VIII/2025 TANGGAL 8 AGUSTUS 2025 UNDUH DOKUMEN PDF 1. Berdasarkan Pasal 69 huruf...
Prosedur Penyampaian Laporan Kasasi Perkara Pidana Secara Elektronik
Surat Panitera Mahkamah Agung Nomor 633/PAN/HK2/VI/2025 Tanggal 23 Juni 2025 Perihal Penyampaian Laporan Kasasi secara Elektronik melalui SIPP untuk Perkara...
Pemanggilan Pihak Yang Berdomisili Di Negara Resticted Destination
Panitera MA memberikan petunjuk teknis yudisial yang berkaitan dengan mekanisme pemberitahuan ke 10 Negara yang berada dalam kategori restricted...
Reformasi Birokrasi Kepaniteraan MA
Kinerja Penanganan Perkara
TERTINGGI DALAM SEJARAH, 90,32% PERKARA DIMINUTASI KURANG DARI 3 BULAN
Problematika minutasi perkara Mahkamah Agung laksana benang kusut. Perlu upaya maksimal untuk meluruskannya. Data statistik penyelesaian minutasi...
Seputar Kasasi/PK Elektronik
Monitoring Kasasi/PK secara Elektronik di Pontianak, MA Selesaikan Sejumlah Persoalan Teknis
Pontianak | (05/09/2024) Tim Sosialisasi dan Monitoring Kasasi/PK secara Elektronik Mahkamah Agung menyelesaikan sejumlah persoalan teknis kasasi/PK secara...
MA Telah Menerima 4.603 Kasasi/PK Elektronik: 274 Telah Diputus, 24 Telah Selesai
JAKARTA | (26/8) - Mahkamah Agung telah memberlakukan kebijakan pengajuan kasasi/peninjauan kembali secara elektronik terhitung mulai 1 Mei 2024....
Panitera MA : Bayar Kasasi/PK Elektronik Wajib Menggunakan VA dari SIPP
JAKARTA | Pengajuan Kasasi dan Peninjauan Kembali secara elektronik telah diberlakukan sejak 1 Mei 2024. Pengiriman berkas kasasi/PK elektronik oleh...
Tiga Bulan Diimplementasikan, MA Terima 3.086 Perkara Kasasi/PK Elektronik
JAKARTA | (07/8) Pengajuan kasasi dan peninajuan kembali secara elektronik mulai diberlakukan sejak 1 Mei 2024. Selama tiga bulan pertama...
Pembinaan di Mataram, Ketua MA Ingatkan Tanggung Jawab Pengadilan sebagai Quality Controller Pengajuan Kasasi/PK Elektronik
Mataram | (18/07) Ketua Mahkamah Agung, H.M. Syarifuddin menegaskan agar seluruh pengadilan tingkat pertama sebagai pengadilan pengaju dalam upaya...
Sosialisasikan Kasasi/PK secara Elektronik di Surabaya, MA Mendapat Masukan Berharga
Surabaya | (11/06/2024) Tim Sosialisasi Kasasi/PK secara Elektronik Mahkamah Agung mendapat respons yang luar biasa positif dari peserta...






