JAKARTA | (16/01) Kepaniteraan Mahkamah Agung mengadakan Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Penilaian Kinerja melalui Aplikasi E-Kinerja, Senin (16/01) bertempat di gedung Mahkamah Agung, Jakarta. Kegiatan ini dihadiri oleh Panitera Mahkamah Agung, Sekretaris Kepaniteraan, Karo Kepegawaian MA, Panitera Muda Perkara, Panitera Muda kamar, Panitera Pengganti, Hakim Yustisial, dan Pejabat Fungsional Pranata Peradilan. Dalam kegiatan sosialisasi tersebut disusun struktur penilaian Kinerja dari Panitera Mahkamah Agung sampai dengan jabatan terkecil sehingga diantara jabatan tertinggi terdapat keterkaitan satu sama lain dalam mendukung tugas utama Mahkamah Agung yaitu penyelesaian perkara.
Panitera MA, Ridwan Mansyur, dalam pengarahannya menyampaikan bahwa aplikasi e-Kinerja merupakan tindaklanjut dari Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan REformasi Birokrasi Republik Indonesia nomor 6 Tahun 2022 tentang pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Negara. Dalam peraturan tersebut, lanjut Panitera, pengelolaan Kinerja Pegawai tidak hanya sekedar menilai kinerja pegawai (Performance Appraisal) tetapi sebagai instrument untuk mengembangkan kinerja pengawai (Performance Development). Selain itu, pengelolaan kinerja pegawai tidak hanya sekedar merencanakan di awal dan mengavaluasi di akhir tapi focus pada bagaimana memenuhi Ekspektasi Pimpinan (How To Meet Expectations).
“Dengan adanya aplikasi ini akan memudahkan mengukur, memonitoring mengevaluasi maupun bimbingan dalam peningkatan kinerja, serta aplikasi tersebut menjadi media dialog kinerja antara atasan dengan bawahan secara berkesinambungan dan akan mendorong budaya kinerja yang baik di Kepaniteraan”, tegas Panitera Mahkamah Agung
Apa itu Aplikasi e-Kinerja
Aplikasi e Kinerja adalah sebuah aplikasi berbasis website untuk mengukur kinerja pegawai dan disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Aparatur Sipil Negara (ASN) baik di kabupaten, daerah ataupun kota sesuai dengan peraturan Pemerintahan Indonesia. Aplikasi ini besutan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Aplikasi E-Kinerja memberikan output nilai Aktivitas Kinerja (AK). Data Aktivitas Kinerja (AK) ini yang akan digunakan sebagai salah satu indikator pembayaran TPP bagi PNS dan ASN. Ada pun capaian aktivitas harian individu (AH1) dan aktivitas harian bawahan langsung dan bawahan dua tingkat (AH2) menjadi tolak ukur kualitas mutu kinerja PNS dan ASN. (Margi)