
JAKARTA | (18/9) - Kepaniteraan MA menyelenggarakan monitoring dan evaluasi implementasi kasasi/PK elektronik di Semarang, Jum’at (18/9). Kegiatan tersebut diikuti oleh Pimpinan dan Panitera pengadilan tingkat pertama dan banding di wilayah hukum provinsi Jawa Tengah serta perwakilan hakim tinggi. Materi monev dibawakan langsung oleh Pelaksana Tugas Panitera MA yang kini menjabat Hakim Agung Kamar Pidana, Sudharmawatiningsih. Sedangkan monitoring dan evaluasi untuk setiap jenis perkara, disampaikan oleh Panmud Perkara masing-masing.
Kegiatan Monev tersebut mendapat dukungan dari Bank Syariah Indonesia di bawah payung perjanjian kerja sama BSI dan Kepaniteraan MA. BSI telah menjadi bank mitra bagi Mahkamah Agung untuk mendukung manajemen perkara pada pembayaran elektronik biaya perkara kasasi dan PK dan pengiriman surat rogatori yang telah berlangsung sejak 2021.
Dalam paparannya, Sudharmawatiningsih, menekankan pentingnya pengadilan memedomani rumusan kamar sebagai upaya mewujudkan konsistensi putusan. Konsistensi putusan, menurut Hakim Agung kamar pidana ini merupakan instrumen penting untuk mewujudkan keadilan dan kepastian hukum.
Ia menyebutkan institusi penting dalam sistem kamar sebagai pilar utama mewujudkan konsistensi putusan adalah pleno kamar yang salah satunya melahirkan “Rumusan Kamar. Dari perspektif kedudukan Mahkamah Agung sebagai pengadilan negara tertinggi, rumusan kamar, kata Sudharmawatiningsih, merupakan upaya untuk menjaga kesatuan penerapan hukum.
“Oleh karena itu, pengadilan harus selalu update dengan rumusan kamar, termasuk rumusan kamar yang telah diubah atau diperbaharui”, pesannya.
