JAKARTA | (18/9) - Belakangan ini  Kepaniteran MA menerima beberapa laporan dari pihak berperkara  yang mengaku dihubungi seseorang  mengaku pegawai MA dan menawarkan  bantuan untuk memenangkan perkara. Modusnya oknum tersebut menghubungi pihak berperkara melalui pesan whatsapp  mengaku sebagai Adrian P, pegawai Mahkamah Agung. Untuk mengelabui korban, Adrian   menampilkan  tangkapan dokumen penanganan perkara yang bersangkutan, antara lain draft putusan, akta pernyataan kasasi. Ujung-ujungnya, oknum tersebut  meminta sejumlah uang.

Menanggapi hal tersebut, Pelaksana Tugas Panitera MA yang saat ini menduduki jabatan hakim agung kamar pidana, Sudharmawatiningsih, meminta publik pencari keadilan untuk tidak merespons permintaan  oknum tersebut. Plt. Panitera MA memastikan oknum tersebut adalah Penipu yang melancarkan aksi tidak bertanggung jawab tersebut untuk kepentingan dirinya sendiri.

Lebih lanjut Sudharmawatiningsih menegaskan bahwa siapapun yang  menawarkan bantuan pengurusan perkara di Mahkamah Agung  dipastikan orang tersebut penipu. Menurutnya, MA tidak pernah melakukan korespondensi dengan pihak berperkara, termasuk dalam hal adanya kekurangan berkas.

“Dalam ada kekurangan berkas atau hal lain yang bersifat administrasi perkara, termasuk penyampaian salinan putusan, korespondensi MA hanya dilakukan ke pengadilan pengaju”, tegas Sudharmawatiningsih

Hakim Agung Kamar Pidana tersebut juga mengingatkan publik bahwa dokumen pengadilan, seperti putusan, yang disampaikan ke publik adalah berbentuk salinan. Format salinan putusan dalam aturan dan praktik peradilan hanya ditandatangani oleh Panitera Muda Perkara di Mahkamah Agung.  Oleh karena itu, dalam hal ada dokumen yang menyerupai putusan yang  dikirimkan ke publik oleh seseorang yang bukan petugas pengadilan tingkat pertama dan dokumen tersebut ditandatangani oleh majelis dan panitera pengganti, maka dokumen tersebut harus diragukan keasliannya.

Modus Penipuan Adrian P

Dalam salah satu  modusnya, Adrian P menggunakan nomor 08984585263 untuk menghubungi salah satu pihak berperkara.

“Selamat Sore Pak XXXXX, saya Adrian P dari MA. Perkara klien Bapak a.n SASQIA SAKINA binti MOCH. RANTHOMY HAVIED Nomor 522 K/Ag/2026. Kiranya Bapak butuh kami bantu percepatan minutasi dan kirim ke pengadilan pengaju, untuk Salinan Putusan kami bisa kasih duluan” tulis Adrian P dalam pesan whatsapp yang dikirim ke salah seorang pencari keadilan di MA.

Dalam pesannya tersebut oknum tersebut melampirkan tangkapan layar salinan putusan, sebagai berikut:

 

Dalam modus  yang lain, Adrian P  mengirimkan pesan whatsapp dengan nomor 08984585263 kepada seseorang pencari keadilan, sebagai berikut:

“Selamat Pagi bu XXXXX, saya Adrian P dari Mahkamah Agung. Perkara ibu an. Eva Sulisisilawati Bnti Nangwawi, Nomor 127 PK/Ag/2026. Kalau ibu serius dan berminat, kami bisa bantu Menguatkan (Tolak). Info Saja Bu. Terima kasih.”, tulisnya dalam pesan whatsapp.

 

Terhadap adanya aksi penipuan tersebut, Panitera MA  mengimbau pencari keadilan untuk mengabaikan semua komunikasi dari seorang yang mengaku pegawai MA atau siapapun yang menjanjikan memenangkan perkara di MA. Panitera MA memastikan penanganan perkara di Mahkamah Agung dilakukan secara objektif  dan bebas intervensi. [an]

Ikuti Sosial Media Kami