
BANDA ACEH — Kepaniteraan Mahkamah Agung (MA) menutup rangkaian monitoring dan evaluasi (monev) kebijakan manajemen perkara di Aceh dengan menyoroti pelaksanaan kasasi elektronik dan peninjauan kembali (PK) elektronik. Kegiatan hari ketiga berlangsung di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh dan Pengadilan Militer I-01 Banda Aceh pada Jumat, 17 Juli 2026. Tim MA menekankan pentingnya tertib administrasi berkas perkara elektronik, penguatan koordinasi, serta kewaspadaan terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan lembaga peradilan.
Di Dilmil I-01 Banda Aceh, kegiatan dipimpin Panitera Muda Pidana Militer MA, Marsma TNI Dr. Dr. Tri Achmad Bhaykonni, S.H., M.H. Sementara di PTUN Banda Aceh, monev dipimpin Panitera Muda Tata Usaha Negara MA, Hendro Puspito. Sementara di PTUN Banda Aceh, jajaran pengadilan yang dipimpin Ketua PTUN Banda Aceh, Ardoyo Wardhana, menyampaikan sejumlah kendala penerapan kasasi dan PK elektronik.
Kendala tersebut antara lain belum adanya notifikasi ketika kekurangan berkas telah dipenuhi, gangguan jaringan SIPP yang berdampak pada pengiriman dan pengunggahan berkas, serta pertanyaan mengenai tata cara renvoi putusan.
Tim Monev MA menyatakan masukan dari satuan kerja akan menjadi bahan pengembangan aplikasi kasasi/PK elektronik, baik pada SIPP maupun SIAP-MA. Terkait kemungkinan kekeliruan redaksional dalam putusan MA, Panmud TUN mengingatkan pentingnya quality control oleh Panitera Pengadilan.
Pengadilan juga diminta segera berkoordinasi dengan Kepaniteraan MA apabila menghadapi kendala aplikasi atau anomali proses yang berlarut.
Sementara itu, di Dilmil I-01 Banda Aceh, Panmud Pidana Militer memaparkan perkembangan perkara pidana militer hingga Juni 2026. Tercatat ada 202 perkara yang telah diregistrasi, terdiri atas 189 perkara kasasi dan 13 perkara PK.
“Khusus untuk Dilmil I-01 Banda Aceh, dari tujuh berkas perkara yang dikirimkan hingga Juni 2026, dua di antaranya atau 28,57 persen masih berstatus kurang lengkap,” ujar Panmud Pidana Militer.
Ia mengingatkan pengelolaan berkas elektronik harus dilakukan secara teliti sesuai ketentuan. Panitera Pengadilan wajib mengirimkan kelengkapan berkas elektronik melalui SIP, memeriksa dokumen dengan cermat, dan membubuhkan tanda tangan elektronik sebagai bentuk legalitas.
Untuk perkara kasasi pidana militer, Panitera Pengadilan juga wajib mengirimkan laporan kasasi melalui SIPP kepada Panmud Pidana Militer MA guna penetapan status penahanan terdakwa.
Pengamanan Berkas Perkara Elektronik Jadi Perhatian
Panmud Pidana Militer turut menyoroti pengamanan file berdasarkan ketentuan SK Panitera Nomor 715 Tahun 2024. “Pengamanan file dilakukan melalui tanda tangan elektronik tersertifikasi, message integrity, atau enkripsi. Pelekatan tanda tangan elektronik juga dapat dilakukan secara sekaligus untuk satu bundel,” katanya.
Materi lain yang dibahas adalah penanganan berkas asli yang hilang. Panmud Pidana Militer menjelaskan, apabila berkas fisik asli tidak ditemukan, Panitera dapat meminta berkas tersebut kepada Oditur Militer.
Jika berkas tetap tidak tersedia, pengadilan dapat menerbitkan berita acara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan atau menggantinya dengan salinan sah dan surat keterangan hilang.
Persoalan renvoi juga menjadi bagian dari pengarahan. Pembaruan alur permohonan renvoi kini difasilitasi melalui SIAP, mulai dari pengiriman surat permohonan kepada majelis hakim agung, perbaikan dokumen oleh panitera pengganti, hingga finalisasi dokumen dengan tanda tangan elektronik sebelum dikirim kembali kepada pengaju.
Monev Kasasi dan PK Elektronik di Aceh Resmi Ditutup
Kegiatan hari ketiga itu menjadi penutup seluruh rangkaian Monitoring dan Evaluasi Kebijakan Manajemen Perkara Kepaniteraan MA di Provinsi Aceh. Panmud TUN dan Panmud Pidana Militer MA secara resmi menutup kegiatan monev di masing-masing satuan kerja.
“Keadilan tidak hanya harus ditegakkan, tetapi juga harus terlihat ditegakkan secara profesional, transparan, dan akuntabel melalui tertib administrasi yang modern,” ujar Marsma TNI Dr. Dr. Tri Achmad Bhaykonni.
