SUMBER RUJUKAN :
SURAT | PANITERA MAHKAMAH AGUNG |
NOMOR | 835 /PAN/HK2/VIII/2025 |
TANGGAL | 8 AGUSTUS 2025 |
UNDUH DOKUMEN |
1. Berdasarkan Pasal 69 huruf (a) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan Perubahan Kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 ditentukan bahwa tenggang waktu pengajuan permohonan peninjauan kembali yang didasarkan atas alasan sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 67 huruf a adalah sebagai berikut:
Alasan |
Tenggang Waktu |
Putusan didasarkan pada suatu kebohongan atau tipu muslihat pihak lawan yang diketahui setelah perkaranya diputus |
180 hari sejak diketahui kebohongan atau tipu muslihat |
Putusan didasarkan pada bukti-bukti yang kemudian oleh hakim pidana dinyatakan palsu |
180 hari sejak putusan Hakim pidana memperoleh kekuatan hukum tetap, dan telah diberitahukan kepada para pihak yang berperkara |
2. Undang-Undang Mahkamah Agung tidak mengatur mekanisme penentuan hari/tanggal diketahui kebohongan atau tipu muslihat tersebut. Hal ini berbeda dengan alasan PK atas dasar ditemukannya surat-surat bukti baru (novum) yang diatur dengan jelas dalam Pasal 69 huruf (b) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985
3. Untuk kepastian hukum, mekanisme penentuan hari dan tanggal diketahuinya kebohongan atau tipu muslihat dianalogikan dengan mekanisme penentuan hari dan tanggal ditemukannya novum.
4. Berdasarkan hal tersebut hari dan tanggal diketahuinya kebohongan atau tipu muslihat oleh Pemohon Peninjauan Kembali harus dinyatakan di bawah sumpah dan disahkan oleh pejabat yang berwenang serta dibuatkan berita acara. Berita Acara diketahuinya kebohongan atau tipu muslihat tersebut menjadi bagian dari kelengkapan berkas pengajuan upaya hukum peninjauan kembali.