Selamat Datang di Situs Web Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia

 

 

SUMBER RUJUKAN

SURAT PANITERA MAHKAMAH AGUNG
NOMOR 835 /PAN/HK2/VIII/2025
TANGGAL 8 AGUSTUS 2025
UNDUH DOKUMEN PDF

 

1.     Berdasarkan Pasal 69 huruf (a) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan Perubahan Kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009  ditentukan  bahwa  tenggang waktu  pengajuan permohonan peninjauan kembali yang didasarkan atas alasan sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 67  huruf a  adalah sebagai berikut:

Alasan

Tenggang Waktu

Putusan didasarkan pada suatu kebohongan atau tipu muslihat pihak lawan yang diketahui setelah perkaranya diputus

180 hari sejak diketahui kebohongan atau tipu muslihat

Putusan didasarkan pada bukti-bukti yang kemudian oleh hakim pidana dinyatakan palsu

180 hari sejak putusan Hakim pidana memperoleh kekuatan hukum tetap, dan telah diberitahukan kepada para pihak yang berperkara

2.     Undang-Undang Mahkamah Agung tidak mengatur mekanisme penentuan  hari/tanggal diketahui kebohongan atau tipu muslihat tersebut.  Hal ini berbeda dengan alasan PK atas dasar  ditemukannya surat-surat bukti baru (novum) yang diatur dengan jelas dalam Pasal 69 huruf (b)  Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985

3.     Untuk kepastian hukum, mekanisme penentuan hari dan tanggal diketahuinya kebohongan atau tipu muslihat dianalogikan dengan mekanisme penentuan hari dan tanggal ditemukannya novum.

4.     Berdasarkan hal tersebut hari dan tanggal diketahuinya kebohongan atau tipu muslihat oleh Pemohon Peninjauan Kembali harus dinyatakan di bawah sumpah dan disahkan oleh pejabat yang berwenang serta dibuatkan berita acara.   Berita Acara diketahuinya kebohongan atau tipu muslihat tersebut  menjadi bagian dari kelengkapan berkas pengajuan upaya hukum peninjauan kembali.