Panitera Mahakmah Agung menerbitkan surat yang ditujukan kepada pengadilan tingkat pertama yang berkaitan dengan prosedur pemanggilan pihak yang berada di luar negeri maupun prosedur pelaksanaan bantuan panggilan/pemberitahuan dari pengadilan asing. Panitera MA juga atas disposisi Yang Mulia Ketua Mahkamah Agung memberikan petunjuk secara kasuistis kepada pengadilan tingkat pertama terkait dengan permasalahan di atas.