Selamat Datang di Situs Web Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia

 

Panitera MA  memberikan petunjuk  teknis yudisial yang berkaitan  dengan mekanisme pemberitahuan ke 10 Negara yang berada dalam kategori restricted destination.  Melalui suratnya yang bernomor 621/PAN/HK2/VI/2025 tanggal 18 Juni 2025, Panitera MA menegaskan bahwa  panggilan ataupun pemberitahuan dari pengadilan Indonesia ke negara tersebut tidak dapat dilakukan lewat mekanisme rogatori dikarenakan  kendala operasional, kebijakan pemerintah setempat, maupun faktor force majeur lainnya. Pengadilan/majelis hakim harus mempertimbangkan prosedur lain sesuai ketentuan hukum acara untuk  menyampaikan panggilan/pemberitahuan kepada pihak berperkara yang berkediaman di  negara  yang berkategori resticted destination  tersebut.

“Bahwa dalam hal pengadilan menerima perkara yang salah satu pihaknya berdomisili di negara-negara tersebut, pemanggilan atau pemberitahuan kepada pihak tidak dapat menggunakan mekanisme penanganan permintaan bantuan teknis hukum dalam perkara perdata lintas negara sebagaimana diatur dalam Nota Kesepahaman antara Mahkamah Agung dan Kementerian Luar Negari Nomor PRJ/HK/00001/04/2023/22 -02/KMA/NK/IV/2023”, tulis Panitera MA dalam angka 2 Surat Nomor  621/PAN/HK2/VI/2025 tanggal 18 Juni 2025.

Lebih lanjut Panitera MA menyatakan dalam suratnya tersebut agar pengadilan/majelis hakim dapat mempertimbangkan prosedur lain sesuai ketentuan hukum acara untuk  menyampaikan panggilan/pemberitahuan kepada pihak berperkara yang berkediaman di  negara  yang berkategori resticted destination  tersebut.

Di kesempatan terpisah, prosedur lain yang sesuai hukum acara untuk menyampaikan panggilan atau pemberitahuan kepada negara berkategori restricted destination tersebut salah satunya adalah lewat prosedur yang diatur dalam Pasal 17 Perma Nomor  7 Tahun 2022.

“Pengadilan bisa memanggil secara elektronik pihak yang berada di luar negeri sepanjang diketahui domisili elektroniknya. Hal ini telah ditentukan dalam Pasal 17 Perma 7 Tahun 2022”, ujar Panitera MA.

Namun demikian, jika domisili elektroniknya tidak diketahui atau tidak terverifikasi, maka panggilan melalui media masa bisa menjadi pertimbangan untuk dipilih dalam hal pihak berkediaman di negara resticted destination.

“Namun sepenuhnya pilihan prosedur tersebut menjadi kewenangan majelis  hakim”, ujar Panitera MA.


UNDUH SURAT PANITERA