Selamat Datang di Situs Web Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia

 

JAKARTA | (09/8) Tenggang waktu pengajuan PK untuk semua alasan yang diatur dalam Pasal 67 UU Mahkamah Agung adalah 180 hari. Namun kapan mulai perhitungannya, berbeda antara alasan yang satu dengan yang lainnya. Pengajuan PK dengan alasan putusan didasarkan pada suatu kebohongan atau tipu muslihat pihak lawan yang diketahui setelah perkaranya diputus,     tenggang waktunya adalah 180 hari  sejak diketahui kebohongan atau tipu muslihat tersebut. Pertanyaannya, bagaimana menetapkan waktu diketahuinya tersebut?. Semata-mata berdasarkan pengakuan Pemohon?. Tanpa ada mekanisme administrasi judisial?, atau seperti menentukan waktu  penemuan novum?

Oleh karena UU MA tidak mengatur secara spesifik mengenai hal tersebut,  Mahkamah Agung menerbitkan petunjuk teknis. Petunjuk teknis tersebut tertuang dalam Surat Panitera Mahkamah Agung Nomor  835 /PAN/HK2/VIII/2025 tanggal   8 Agustus 2025.  Dalam surat tersebut ditentukan bahwa hari dan tanggal diketahuinya kebohongan atau tipu muslihat oleh Pemohon Peninjauan Kembali harus dinyatakan di bawah sumpah dan disahkan oleh pejabat yang berwenang serta dibuatkan berita acara.   Berita Acara diketahuinya kebohongan atau tipu muslihat tersebut  menjadi bagian dari kelengkapan berkas pengajuan upaya hukum peninjauan kembali.

Mahkamah Agung menganalogikan mekanisme penentuan waktu diketahuinya kebohongan/tipu muslihat dengan mekanisme administrasi judisial penentuan waktu ditemukannya bukti baru (novum).

“Undang-Undang Mahkamah Agung tidak mengatur mekanisme penentuan  hari/tanggal diketahui kebohongan atau tipu muslihat tersebut.  Hal ini berbeda dengan alasan PK atas dasar  ditemukannya surat-surat bukti baru (novum) yang diatur dengan jelas dalam Pasal 69 huruf (b)  Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985. Untuk kepastian hukum, mekanisme penentuan hari dan tanggal diketahuinya kebohongan atau tipu muslihat dianalogikan dengan mekanisme penentuan hari dan tanggal ditemukannya novum”,  tulis  Panitera MA dalam angka  2 dan 3 Juknis.

Panitera MA, Heru Pramono, meminta  seluruh jajaran pengadilan mempedomani petunjuk teknis tersebut. Berkaitan dengan  model berita acara, lanjut Panitera MA, dapat mengacu pada template Berita Acara Sumpah Penemuan Bukti Baru.

“Tanggal diketahuinya kebohongan atau tipu muslihat memiliki kemiripan dengan tanggal ditemukannya surat-surat bukti (novum) yang dapat dijadikan alasan pengajuan peninjuan kembali. Oleh karena itu mekanisme administratifnya dapat dianalogikan dengan PK atas dasar ditemukannya bukti baru (novum)” Pungkas Heru Pramono.  [an]