Kepaniteraan MA Deklarasikan Pembangunan SMAP
Jakarta | (13/03/2025) Sebagai kelanjutan dari pencanangan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) yang telah dilakukan pada tanggal 05 Maret 2025 yang lalu, Kepaniteraan MA menyelenggarakan Deklarasi Pembangunan SMAP (13/03). Deklarasi yang diikuti seluruh Aparatur Kepaniteraan MA tersebut diselenggarakan secara hybrid, sebagian peserta hadir secara luring di Lantai Dasar Blok D Gedung MA (Loby Kepaniteraan MA), sebagian lainnya hadir secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting. Kegiatan deklarasi dihadiri oleh Yang Mulia Wakil Ketua MA bidang Non Yudisial, H. Suharto dan Yang Mulia Ketua Kamar Pembinaan, Syamsul Ma’arif (keduanya selaku Dewan Pengarah Tim SMAP Kepaniteraan MA), Panitera Mahkamah Agung, Heru Pramono, selaku Manajemen Puncak Tim SMAP Kepaniteraan MA, Inspektur Wilayah I Badan Pengawasan, M. Djauhar Setyadi selaku Ketua Pokja SMAP berserta Tim Pokja SMAP Badan Pengawasan, Ennid Hasanuddin, selalu Ketua FKAP beserta seluruh Tim SMAP Kepaniteraan MA, Ustad Yayat Ruhiat selaku pengisi tausiyah, dan segenap undangan lainnya.
Empat Momen Penting
Saat menyampaikan laporan kegiatan, Ennid Hasanuddin, selalu Ketua FKAP Tim SMAP Kepaniteraan MA mengutarakan bahwa Kepaniteraan MA telah menempuh empat langkah strategis dalam merencanakan pembangunan SMAP.
“Kita telah menyelenggarakan beberapa langkah penting, yaitu mengadakan sosialisasi pengenalan SMAP pada tanggal 31 Januari 2025, rapat koordinasi pembangunan SMAP pada tanggal 21 Februari 2025, pembentukan Tim SMAP Kepaniteraan MA melalui SK Panitera pada 28 Februari 2025, dan juga deklarasi pembangunan SMAP Kepaniteraan yang kita selenggarakan pada hari ini”, ungkap Ennid Hasanuddin.
Fondasi yang Menyempurnakan Pengawasan
Panitera Mahkamah Agung, Heru Pramono, selaku Manajemen Puncak Tim SMAP Kepaniteraan MA, dalam sambutannya menyampaikan manfaat penting dari implementasi SMAP. SMAP diharapkan menjadi fondasi yang kuat dalam mencegah praktik penyuapan. Heru Pramono juga memaparkan langkah-langkah penting dalam pembangunan SMAP.
“SMAP hadir sebagai fondasi utama yang akan menyempurnakan pengawasan dan mencegah praktik penyuapan di Kepaniteraan. Untuk memastikan pembangunan SMAP di Kepaniteraan Mahkamah Agung berjalan efektif, saya ingin menekankan empat hal utama yang harus menjadi perhatian kita bersama, yaitu, pertama, komitmen dan konsistensi, kedua, peran aktif seluruh aparat Kepaniteraan, ketiga, sinergi dengan digitalisasi peradilan, dan keempat, pengawasan serta evaluasi berkelanjutan”, tegas Panitera MA.
Hakim dan Aparatur Peradilan telah Dirancang Anti Suap
Saat menyampaikan pengarahan, Wakil Ketua MA bidang Non Yudisial, H. Suharto, yang juga merupakan Dewan Pengarah Tim SMAP Kepaniteraan MA, menegaskan bahwa sejak dilantik, sebenarnya hakim dan aparatur peradilan telah disetting untuk anti suap. Sehingga settingan tersebut perlu dipertahankan.
“Kita semua, di awal karier kita sebagai PNS, telah bersumpah untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatan ini, tidak sekali-kali akan menerima langsung atau tidak langsung dari siapa pun juga suatu janji atau pemberian. Sumpah tersebut diulang setiap kali kita menduduki jabatan baru. Idealnya, sumpah tersebut menjadi benteng spiritual yang memagari diri dari perbuatan nir-integritas”, Tegas Suharto.
Inti dari SMAP adalah Implementasi
Dalam kegiatan deklarasi tersebut juga terdapat agenda sosialisasi SMAP dari Pendamping Kepaniteraan dalam pembangunan SMAP. Sosialisasi dilakukan oleh M. Jauhar Setyadi dan Ahmad Nur.
Dalam paparannya, Ahmad Nur menegaskan bahwa hal terpenting dalam SMAP adalah pelaksanaan dari sistem anti penyuapan, bukan sekedar formalitas eviden.
“Hal terpenting dari SMAP adalah implementasinya atau aktivitas anti penyuapannya. Namun oleh karena semua yang kita kerjakan perlu disusun evidennya, maka dokumen SMAP juga menjadi wajib untuk diadakan”, ungkap Ahmad Nur.
Sate dan Tusuknya Sama-Sama Dipanggang
Hal yang menarik dari kegiatan deklarasi tersebut adalah dihadirkannya Ustad Yayat Ruhiyat untuk mengisi tausiyah. Dalam tausiyah-nya, Ustad Yayat menyampaikan larangan suap dalam perspektif agama (Islam).
“Hadits Nabi tegas menyatakan arraasyi wa al murtasyi fi ann-nnar, penyuap dan yang disuap masuk neraka. Bahasa kiasannya adalah, sate dan tusuknya sama-sama dipanggang bara. Kita harus menghindarinya perilaku tercela tersebut”, pungkas Yayat Ruhiyat. [aza]