
Jakarta | (19/8) – Mahkamah Agung telah mentradisikan memberi “kado istimewa” untuk publik di setiap hari ulang tahunnya. Kado tersebut biasanya berupa inovasi pelayanan peradilan. Layanan e-Court, e-Litigasi dan smart majelis menjadi contoh inovasi yang dihadirkan dalam momentum ulang tahun MA. Di HUT ke 80 (19/8/2025), MA kembali mempersembahkan “kado istimewa”. Diantara kado tersebut berupa penurunan besaran biaya proses perkara kasasi/peninjauan kembali secara elektronik dan pendaftaran permohonan HUM secara elektronik.
Penurunan besaran biaya proses pengajuan kasasi dan peninjauan kembali tertuang dalam Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 140/KMA/SK.HK2/VIII/2025 tanggal 13 Agustus 2025 tentang Perubahan Besaran Biaya Proses Penyelesaian Perkara pada Mahkamah Agung. Berdasarkan SK Ketua MA tersebut, besaran biaya proses dibedakan antara perkara yang diajukan secara manual dan yang diajukan secara elektronik.
Perkara kasasi perdata, perdata khusus non-niaga, perdata agama, dan tata usaha negara yang diajukan secara manual tetap tidak ada perubahan sebagaimana ditetapkan dalam Perma 3 Tahun 2012, yakni sebesar Rp. 500.000,00. Apabila perkara tersebut diajukan secara elektronik biayanya ditetapkan menjadi Rp. 400.000,00. Perubahan biaya proses juga berlaku untuk permohonan peninjauan kembali. Jika diajukan seacara non-elektronik biaya prosesnya ditetapkan sebesar Rp. 2.500.000,00 dan jika diajukan secara elektronik ditetapkan sebesar Rp.2.000.000,00.
Dikatakan Ketua MA, pengurangan biaya proses kasasi dan peninjauan kembali yang diajukan secara elektronik dikarenakan berkurangnya beberapa komponen dalam penggunaan biaya proses, antara lain untuk pengiriman berkas/salinan putusan dan belanja ATK.
“Pemanfaatan IT telah terbukti memberikan efek positif yang nyata, misalnya dalam meringankan biaya penyelesaian perkara. Sebut saja penerapan sistem pengajuan kasasi dan peninjauan kembali secara elektronik, yang diberlakukan di Mahkamah Agung sejak 1 Mei 2024 yang lalu, langkah ini berimbas positif pada berkurangnya komponen biaya, seperti tidak ada lagi biaya pengiriman berkas, dan lain sebagainya”, ujar Ketua MA dalam pidatonya.
Berikut ini besaran biaya proses penyelesaian perkara yang ditetapkan dalam Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 140/KMA/SK.HK2/VIII/2025 tanggal 13 Agustus 2025:
NO
|
JENIS PERKARA/UPAYA HUKUM
|
ELEKTRONIK
|
NON ELEKTRONIK
|
A.
|
Kasasi
|
|
|
1.
|
Perdata, Perdata Khusus (di luar kompetensi pengadilan niaga niaga), Perdata Agama, dan Tata Usaha Negara
|
400.000,00
|
500.000,00
|
2.
|
Perselisihan Hubungan Industrial dengan nilai gugatan di atas Rp.150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah)
|
400.000,00
|
500.000,00
|
3.
|
Perdata khusus kompetensi Pengadilan Niaga
|
4.000.000,00
|
5.000.000,00
|
B
|
Peninjauan Kembali
|
|
|
1.
|
Perdata, Perdata Khusus (di luar kompetensi pengadilan niaga), Perdata Agama, dan Tata Usaha Negara
|
2.000.000,00
|
2.500.000,00
|
2.
|
Perdata khusus kompetensi Pengadilan Niaga
|
9.000.000,00
|
10.000.000,00
|
3.
|
Pajak (Pengadilan Pajak)
|
2.000.000,00
|
2.500.000,00
|
C.
|
Perkara Lainnya
|
|
|
1.
|
Pengujian Peraturan Perundang-Undangan di Bawah Undang-Undang
|
|
1.000.000,00
|
2.
|
Sengketa Pelanggaran Administrasi Pemilihan
|
|
1.000.000,00
|
3.
|
Sengketa Kewenangan Mengadili yang Diajukan Pihak Berperkara
|
|
500.000.00
|
4.
|
Permohonan Penetapan Kembali Kompensasi (TUN)
|
|
500.000,00
|
Berlaku Mulai 1 September 2025
Berdasarkan diktum ketiga SK KMA Nomor 140/KMA/SK.HK2/VIII/2025 tanggal 13 Agustus 2025, ditetapkan bahwa perubahan biaya proses tersebut mulai berlaku pada tanggal 1 September 2025 terhitung tanggal akta kasasi dan peninjauan kembali.
“Perkara yang dikirimkan ke Mahkamah Agung pada bulan September 2025 tetapi akta permohonan kasasi dan peninjauan kembali sebelum 1 September 2025, maka masih berlaku ketentuan lama sebagaimana diatur dalam Perma Nomor 3 Tahun 2012”, jelas Panitera MA.
Permohonan HUM Secara Elektronik melalui Aplikasi e-HUM
Aplikasi e-HUM adalah sistem pendaftaran dan pembayaran biaya permohonan hak uji materiil secara elektronik. Ketua MA menjelaskan bahwa aplikasi e-HUM dihadirkan oleh Kepaniteraan Mahkamah Agung sebagai upaya untuk meningkatkan transparansi, akses terhadap keadilan, dan mencegah judicial corruption sebagai dampak dari interaksi langsung aparatur peradilan dengan pihak berperkara.
Berdasarkan Perma Nomor 1 Tahun 2011, tentang Hak Uji Materiil, permohonan HUM diajukan langsung ke Mahkamah Agung atau melalui kepaniteraan pengadilan tingkat pertama dengan membayar biaya permohonan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan hadirnya Aplikasi e-HUM yang didasarkan pada Keputusan Panitera Mahkamah Agung Nomor 872/PAN/HK2/SK/VIII/2025 tanggal 14 Agustus 2025, sistem pendaftaran perkara dan pembayaran biaya permohonan HUM dialihkan dari sistem manual menjadi sistem elektronik.
“Melalui Aplikasi e-HUM, mulai 19 Agustus 2025, pemohon tidak perlu mendatangi kantor Mahkamah Agung atau pun pengadilan tingkat pertama untuk mendaftarkan permohonan HUM, namun cukup mengakses http://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/e-hum”, ujar Ketua MA.
Pendaftar Pertama Berhasil di Proses
Beberapa saat setelah Ketua MA meluncurkan secara resmi aplikasi e-HUM di Baleirung Gedung MA Jakarta, seorang Pemohon HUM yang berasal dari Nusa Tenggara Barat mendatangi PTSP Mahkamah Agung. Pemohon tersebut masih mengacu pada Perma Nomor 1 Tahun 2011 yang mengatur permohonan HUM diajukan langsung ke MA atau melalui pengadilan negeri. Seandainya Ia mengetahui bahwa MA meluncurkan aplikasi e-HUM, Ia tidak akan mendatangi Gedung MA. Karena layanan MA hadir dan bisa diakses melalui perangkat elektronik yang dimilikinya.
Sehubungan dengan telah tersedianya Aplikasi e-HUM, petugas Kepaniteraan Muda Perkara TUN mengubah sistem pendaftarannya. Pemohon HUM tersebut langsung diarahkan untuk melakukan pendaftaran secara elektronik. Ia tercatat sebagai pengguna pertama aplikasi e-HUM.

Berdasarkan pemantauan dari aplikasi e-HUM, permohonan tersebut berhasil didaftarkan. Saat ini statusnya verifikasi berkas. Setelah berkas terverifikasi maka permohonan akan diberikan nomor register. Informasi nomor register dan proses penanganan perkara akan disampaikan melalui dashboard pemohon.
Peran Serta Pengadilan
Panitera MA meminta jajaran pengadilan tingkat pertama dan banding melakukan penyebaran informasi kepada masyarakat yang berkaitan dengan kebijakan terbaru di bidang manajamen perkara di Mahkamah Agung.
“Dengan adanya sosialisasi tentang adanya inovasi layanan seperti e-HUM melalui berbagai kanal yang dimiliki oleh Mahkamah Agung dan Badan Peradilan, peristiwa seorang yang berasal dari NTB mendatangi gedung MA di Jakarta untuk mendaftarkan perkara HUM tidak lagi terjadi dikemudian hari”, ujar Panitera MA. [an]