Selamat Datang di Situs Web Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia

 

JAKARTA | (04/03/2024) Mengawali tahun 2024, Kepaniteraan Mahkamah Agung  menyelenggarakan pembinaan sekaligus penandatanganan pakta integritas (04/03). Kegiatan yang melibatkan seluruh aparatur Kepaniteraan tersebut diselenggarakan secara hybrid, sebagian peserta hadir secara luring di Ruang Wiryono Lantai 2 Tower Mahkamah Agung, sebagian lainnya hadir secara daring melalui Zoom Meeting. Acara tersebut diikuti oleh Panitera, Panitera Muda Perkara, Sekretaris Kepaniteraan, Hakim Tinggi Pemilah Perkara, Panitera Muda Kamar, Panitera Pengganti, Hakim Yustisial, Pejabat Struktural, Pejabat Fungsional, serta seluruh pelaksana pada Kepaniteraan Mahkamah Agung. Selain menandatangani Pakta Integritas, kegiatan tersebut dijadikan momentum pembinaan oleh Ketua  Kamar Pengawasan MA RI dan Panitera MA.

Sekretaris Kepaniteraan MA, Iyus Suryana, saat menyampaikan laporan kegiatan mengutarakan bahwa kegiatan tersebut merupakan implementasi dari berbagai peraturan perundang-undangan.

“Kegiatan ini merupakan pelaksanaan dari Peraturan Mahkamah Agung Nomor 8 Tahun 2016, Maklumat Ketua Mahkamah Agung Nomor 01/Maklumat/KMA/IX/2017, dan juga Surat Edaran Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2022 tentang Penandatanganan Pakta Integritas”, ungkap Iyus Suryana.

Lebih lanjut, Sekretraris Kepaniteraan juga menyampaikan bahwa tujuan penting dari penyelenggaraan kegiatan tersebut adalah untuk meningkatkan integritas dan menumbuhkan kepercayaan publik.

“Tujuan pelaksanaan kegiatan ini adalah terbangunnya integritas pada lingkungan Kepaniteraan MA. Jika integritas telah terbangun dengan baik, tentu kepercayaan publik kepada Mahkamah Agung pun akan meningkat”,  tegasnya..

Pengucapan  Ikrar Jaga Integritas

Komitmen  aparatur Kepaniteraan MA untuk menjaga integritas diungkapkan melalui pengucapan ikrar secara serentak yang dipimpin oleh Panitera MA. Sesuai yang lafal ikrar, pengucapan pakta integritas dibagi menjadi dua sessi. Sesi pertama  pengucapan pakta integritas oleh aparatur  Kepaniteraan MA yang berlatar belakang jabatan hakim, yaitu : Panitera MA, Panmud Perkara, Hakim Pemilah Perkara,  Panmud Kamar, dan Panitera Pengganti/Hakim Yustisial MA. Sesi kedua pengucapan pakta integritas aparatur kepaniteraan non hakim.

Beikut  bunyi ikrar menjaga integritas yang diucapkan oleh  aparatur Kepaniteraan MA berlatar belakang hakim:

Dengan ini menyatakan dengan sesungguhnya bahwa:

  1. Saya tidak akan melakukan praktek Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau kelompok tertentu, menyalahgunakan wewenang, kesempatan atau sarana yang ada pada saya, karena jabatan atau kedudukan saya, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara;
  2. Saya akan selalu menjaga citra dan kredibilitas Mahkamah Agung RI dan Pengadilan melalui pelaksanaan tata kerja yang jujur, transparan dan akuntabel untuk mendorong peningkatan kinerja serta keharmonisan antara pribadi baik di dalam maupun di luar lingkungan Mahkamah Agung RI dan Pengadilan, sesuai Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim dan atau Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Displin Pegawai Negeri Sipil;
  3. Apabila saya melanggar hal-hal yang telah saya nyatakan dalam Pakta Integritas ini, saya bersedia dikenai sanksi seberat-beratnya.

Sedangkan  Ikrar  aparatur  Kepaniteraan  MA Non Hakim adalah sebagai berikut

Dengan ini menyatakan dengan sesungguhnya bahwa Saya

  1. Berperan secara pro aktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme serta tidak melibatkan diri dalam perbuatan tercela;
  2. Tidak meminta atau menerima pemberian secara langsung atau tidak langsung berupa suap, hadiah, bantuan, atau bentuk lainnya yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  3. Bersikap transparan, jujur, obyektif, dan akuntabel dalam melaksanakan tugas;
  4. Menghindari pertentangan kepentingan (conflict of interest) dalam pelaksanaan tugas ;
  5. Memberi contoh dalam kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam melaksanakan tugas, terutama kepada pegawai yang berada di lingkungan kerja saya secara konsisten;
  6. Akan menyampaikan informasi penyimpangan integritas di Kepaniteraan Mahkamah Agung serta turut menjaga kerahasiaan saksi atas pelanggaran peraturan yang dilaporkannya;
  7. Bila saya melanggar hal-hal tersebut di atas, saya siap menghadapi konsekuensinya.