
Jakarta | (09/02) Pelaksanaan Laporan Tahunan Mahkamah Agung Tahun 2026 semakin semarak dengan hadirnya Pameran Kampung Hukum 2026. Kegiatan ini secara resmi dibuka oleh Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia pada Senin, 9 Februari 2026, dan berlangsung selama dua hari hingga 10 Februari 2026.
Dalam pameran tersebut, Kepaniteraan Mahkamah Agung turut ambil bagian dengan menghadirkan booth bernuansa hijau neon yang mencuri perhatian para pengunjung. Booth Kepaniteraan MA menyajikan berbagai layanan informasi serta inovasi digital yang bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan kemudahan akses publik terhadap layanan peradilan.
Ketua Mahkamah Agung Apresiasi Inovasi Digital Kepaniteraan MA
Usai membuka secara resmi Pameran Kampung Hukum 2026, Ketua Mahkamah Agung menyempatkan diri menyambangi booth Kepaniteraan MA. Dalam kunjungan tersebut, Ketua MA mengapresiasi berbagai informasi dan inovasi yang ditampilkan, khususnya layanan informasi digital Kepaniteraan.
Salah satu layanan yang secara langsung dijajal oleh Ketua Mahkamah Agung adalah Direktori Putusan dan Info Perkara Kepaniteraan. Ketua MA menyatakan dukungannya terhadap upaya Kepaniteraan MA dalam mempermudah akses masyarakat terhadap produk hukum Mahkamah Agung maupun badan peradilan di bawahnya, terutama melalui penyediaan direktori putusan yang terbuka dan mudah diakses.

Akses Perkara Transparan, Masyarakat Diimbau Tidak Percaya dan Tolak Keras Calo
Melalui booth Kepaniteraan MA pada Pameran Kampung Hukum 2026 ini pula, Kepaniteraan MA menggaungkan pesan kepada masyarakat agar tidak mempercayai calo perkara. Kepaniteraan MA menegaskan bahwa masyarakat dapat memanfaatkan layanan resmi untuk memperoleh informasi penanganan perkara di Mahkamah Agung melalui:
- Info Perkara Mahkamah Agung RI: (https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/)
- Direktori Putusan Mahkamah Agung RI: (https://putusan3.mahkamahagung.go.id/)
- WhatsApp Kepaniteraan MA: 08118204028
Imbauan ini sejalan dengan penegasan Plt. Panitera Mahkamah Agung, Heru Pramono, yang baru-baru ini mengungkap beredarnya dokumen palsu berkedok surat resmi Mahkamah Agung terkait pemberitahuan registrasi perkara. Masyarakat diminta tidak merespons surat atau komunikasi apa pun yang mengatasnamakan pejabat Mahkamah Agung dan mengarahkan untuk menghubungi panitera pengganti, karena Mahkamah Agung tidak pernah berkorespondensi langsung dengan pihak berperkara.
Partisipasi Kepaniteraan Mahkamah Agung dalam Pameran Kampung Hukum 2026 menjadi wujud nyata komitmen Mahkamah Agung dalam mewujudkan peradilan yang transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik percaloan, sekaligus semakin mendekatkan layanan peradilan kepada masyarakat. (dgg)
S