
JAKARTA | (291) Jumlah perkara yang diterima oleh Mahkamah Agung tahun 2025 meningkat 22,35% jika dibandingkan pada tahun 2024 yang menerima 30.991 perkara. Beban penanganan perkara meningkat 22,51% jika dibandingkan dengan tahun 2024 yang berjumlah 31.138 perkara. Disisi lain, jumlah hakim agung sebagai aktor utama penganan perkara, tidak ada peningkatan dari tahun sebelumnya. Jumlahnya hanya 48 orang. Namun demikian, di tengah lonjakan signifikan beban perkara dan keterbatasan jumlah hakim agung tersebut, MA mampu memutus sebanyak 37.973 perkara, atau meningkat 22,86% jika dibandingkan dengan tahun 2024 yang berjumlah 30.908 perkara. Jumlah perkara yang diputus sepanjang tahun 2025 dibandingkan dengan jumlah beban, menunjukkan rasio produktivitas memutus perkara sebesar 99,54%. Rasio produktivitas memutus perkara di atas 99% bukan yang pertama. Capaian tersebut telah diraih dalam enam tahun berturut-turut.
Rasio produktivitas memutus perkara merupakan salah satu indikator penting untuk mengukur kinerja badan peradilan. Angka rasio produktivitas memutus perkara diperoleh dengan membandingkan jumlah perkara yang diputus dengan jumlah beban perkara. Angka rasio produktivitas memutus memberikan gambaran bagaimana kecepatan proses, kemampuan mengendalikan tunggakan, dan tingkat produktivitas badan peradilan. Angka rasio produktivitas memutus 99, 54% yang diraih MA menunjukkan sisa perkara hanya 0,46%. Capaian ini berada 9,54% di atas target yang ditetapkan sebesar 90%.
Sebelumnya, MA menetapkan target penyelesaian perkara hanya 70%. Namun, sejak 2017, MA secara konsisten berhasil mempertahankan rasio produktivitas memutus perkara di atas 95%, bahkan sejak tahun 2020 dapat dipertahankan di atas 99%. Rasio produktivitas memutus perkara tahun 2020 sebanyak 99,04%, tahun 2021 sebanyak 99,10%, tahun 2022 sebanyak 99,08%, tahun 2023 sebanyak 99,47%, tahun 2024 sebanyak 99,26% dan tahun 2025 sebanyak 99,54%, Berdasarkan data tersebut, MA meningkatkan target rasio produktivitas sebesar 29% dari 70% menjadi 90%. [an]
S