JAKARTA | (17/02/2021) Sepanjang tahun 2020, MA menangani sebanyak 20.761 perkara, terdiri atas perkara yang diterima tahun 2020 sebanyak 20.544 dan sisa perkara akhir tahun 2019 sebanyak 217 perkara. Dari keseluruhan beban perkara tersebut, MA berhasil memutus 20.562 perkara sehingga sisa perkara pada akhir tahun 2020 berjumlah 199. Perbandingan jumlah perkara yang diputus dengan jumlah beban perkara tersebut menunjukkan rasio produktifitas memutus perkara sebesar 99,04%. Artinya, beban perkara MA tahun 2020 yang belum diputus di bawah 1 %, tepatnya 0,96%.
Jumlah perkara yang diterima pada tahun 2020 meningkat 6,O7% dibandingkan dengan tahun 2019 yang menerima sebanyak 19.369 perkara. Perkara yang diputus meningkat 2,51% dibandingkan dengan tahun 2019 yang memutus sebanyak 20.058 perkara. Jumlah sisa perkara berkurang 8,29% dibandingkan tahun 2019 yang berjumlah 217 perkara. Sementara itu, rasio produktivitas memutus perkara meningkat 0,11 % dibandingkan dengan tahun 2019 yang berada pada angka 98,93%.
Dari sisi ketepatan waktu memutus perkara (on time case processing), sebanyak 19.874 dari 20.562 perkara atau 96,65% perkara, diputus oleh Mahkamah Agung dalam tenggang waktu di bawah 3 bulan. Jumlah ini meningkat 0,07% dibandingkan dengan tahun 2019 yang berjumlah 95,58%.
Berdasarkan data tersebut, semua indikator kinerja penanganan perkara mulai dari jumlah perkara yang diputus, jumlah sisa perkara, rasio produktifitas memutus perkara, hingga ketepatan waktu memutus perkara menunjukkan nilai positif. Dibandingkan dengan tahun 2019, semua indikator tersebut mengalami peningkatan, bahkan menciptakan rekor baru sebagai jumlah perkara putus terbanyak, jumlah sisa perkara terkecil, jumlah rasio produktivitas memutus dan jumlah perkara terbanyak yang diputus di bawah tiga bulan, sepanjang sejarah Mahkamah Agung.
Capaian terbaik kinerja penanganan perkara tersebut diraih oleh Mahkamah Agung dalam “situasi sulit” , yaitu jumlah beban perkara yang meningkat sementara jumlah hakim agung berkurang serta berada dalam situasi pandemi Covid-19. Seperti diketahui, dalam situasi pandemi diberlakukan pembatasan interaksi sosial sehingga MA pun menerapkan pembagian sistem kerja 50 % bekerja di rumah (work from home) dan 50% bekerja di kantor (work from office).
Demikian disampaikan Ketua Mahkamah Agung, YM. Prof. Dr. H. Syarifuddin, S.H., M.H., dalam pidato Laporan Tahunan Mahkamah Agung Tahun 2020 yang disampaikan dalam Sidang Pleno Istimewa Mahkamah Agung, Rabu (17/12/2021). Agenda tahunan Mahkamah Agung tersebut dihadiri secara virtual oleh Presiden RI, Wakil Presiden RI, Ketua MA Negara Sahabat, Menteri Kabinet Indonesia Maju, para Duta Besar Negara Sahabat, perwakilan lembaga internasional dan mitra pembangunan MA, para pimpinan redaksi para jurnalis dan sejumlah undangan lainnya.
Penyelenggaraan sidang istimewa MA tahun 2021 beradaptasi dengan situasi pandemi dengan mengedepankan disiplin protokol kesehatan secara ketat. Anggota sidang pleno istimewa yang terdiri atas para pimpinan MA, hakim agung, hakim ad hoc pada MA, pejabat eselon I, dilaksanakan di ruang sidang Kusumah Atmadja gedung MA lantai 14. Sementara itu, ketua pengadilan tingkat pertama dan ketua pengadilan tingkat banding dari empat lingkungan peradilan se DKI Jakarta dilaksanakan di Baleirung lantai 1, sedangkan para pejabat eselon 2 serta tamu undangan tertentu termasuk pers tersebar di lantai 2 dan tempat khusus di sayap kiri dan kanan gedung MA. Para ketua pengadilan tingkat banding dan tingkat pertama empat lingkungan peradilan mengikuti secara virtual di tempat kerja masing-masing.
Penyelenggaraannya dalam forum sidang pleno istimewa, atmosfer prosesi laporan tahunan Mahkamah Agung terasa sangat hidmat. Seluruh peserta kecuali pejabat eselon I menggunakan toga hakim yang mengekspresikan kewibawaan lembaga peradilan. Mereka nampak khusuk mengikuti seluruh rangkaian acara laporan tahunan.
Menurut Ketua Mahkamah Agung, kinerja positif penanganan perkara juga dicapai oleh pengadilan tingkat banding dan tingkat pertama.
“ Pada Pengadilan Tingkat Banding dari empat lingkungan peradilan dan Pengadilan Pajak, beban perkara pada tahun 2020 sebanyak 42.095 perkara, yang terdiri dari perkara masuk sebanyak 35.927 (tiga puluh lima ribu sembilan ratus dua puluh tujuh) perkara, dan sisa perkara tahun 2019 sebanyak 6.168 (enam ribu seratus enam puluh delapan) perkara. Dari jumlah tersebut, perkara yang telah diputus oleh Pengadilan Tingkat Banding dan Pengadilan Pajak sebanyak 32.077 perkara. Dengan demikian, rasio produktivitas penyelesaian perkara pada pengadilan tingkat banding dan pengadilan pajak adalah sebesar 76,22%”, jelas Ketua Mahkamah Agung.
Sementara itu, beban perkara tahun 2020 sebanyak 3.893.107 perkara, terdiri dari perkara masuk sebanyak 3.805.229 perkara, dan sisa perkara tahun 2019 sebanyak 87.878 perkara. Dari jumlah tersebut, perkara yang diputus oleh pengadilan tingkat pertama sebanyak 3.772.035 perkara, dan perkara yang dicabut sebanyak 45.474 perkara, sehingga sisa perkara pada tahun 2020 sebanyak 75.598 perkara.
“Dengan demikian, rasio produktivitas memutus perkara di pengadilan tingkat pertama adalah sebesar 98,06%”, jelas Ketua MA.