JAKARTA | (22/2/2021) - Kepaniteraan MA menyelenggarakan orientasi kerja bagi 18 hakim pemilah perkara pada Mahkamah Agung, Senin (22/02/2021), bertempat di Ruang Rapat Panitera Mahkamah Agung. Dalam kegiatan yang dibuka secara resmi oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial Dr. H. Andi Samsan Nganro, S.H., M.H. ini, para hakim pemilah diperkenalkan dengan sistem penanganan perkara di MA, kriteria pemilahan perkara, sistem informasi pendukung kerja pemilahan perkara, dan perbandingan sistem pemilahan perkara di MA dan sistem seleksi perkara di Hoge Raad Belanda.
Kegiatan orientasi hakim pemilah perkara menghadirkan nara sumber Wakil Ketua MA Bidang Yudisial, Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung, Ketua Kamar Perdata Mahkamah Agung, Panitera Mahkamah Agung, Panitera Muda Pidana Mahkamah Agung, Koordinator Data dan Informasi dan Direktur Eksekutif LeIP.
Wakil Ketua MA Bidang Yudisial dalam sambutannya menyampaikan bahwa prosedur pemilahan perkara diimplementasikan dalam proses penanganan perkara pada Mahkamah Agung adalah dalam rangka memperkuat sistem kamar di Mahkamah Agung. Menurut Waka MA, pemberlakuan prosedur pemilahan perkara adalah satu cara untuk mempercepat penanganan perkara kasasi dan peninjauan kembali di Mahkamah Agung dengan memilah perkara yang memiliki isu hukum (question of law) untuk diperiksa lebih dalam oleh majelis hakim dan perkara yang tidak memiliki isu hukum atau terkait fakta (question of fact) yang cukup diperiksa melalui proses yang sederhana.
Prosedur pemilahan perkara, kata Waka MA Bidang Yudisial, dilakukan oleh Pemilah Perkara yaitu hakim tinggi yang ditempatkan di bawah Kepaniteraan Mahkamah Agung dan bertugas memilah berkas perkara untuk menentukan kategori perkara sebagaimana mengacu pada Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 268/KMA/SK/XII/2019 tentang Pemilahan Perkara pada Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Sementara itu, Panitera Mahkamah Agung dalam laporannya menyampaikan bahwa saat ini Mahkamah Agung telah memiliki sebanyak 18 (sembilan belas) hakim tinggi pemilah perkara, yang terdiri atas 6 (enam) hakim pemilah yang diangkat pertama kali oleh Ketua Mahkamah Agung berdasarkan SK KMA 269/KMA/SK/XII/2019 tanggal 30 Desember 2019 dan 12 ( dua belas) melalui proses seleksi yang dilakukan oleh Pansel yang dibentuk oleh SK KMA SK KMA 147/KMA/SK/VI/2020 tanggal 16 Juni 2020.
Komposisi hakim pemilah perkara berdasarkan alokasi kamar/jenis perkara adalah sebagai berikut. Perkara pidana khusus 5 orang, perkara pidana umum sebanyak 2 orang, perkara perdata umum 4 orang, perkara perdata khusus 4 orang, perkara perdata agama 2 orang dan perkara tata usaha negara 2 orang.
Panitera Mahkamah Agung menegaskan bahwa SK KMA 269 Tahun 2020 mengamanatkan proses kerja pemilahan perkara memanfaatkan teknologi informasi, dari mulai membaca berkas hingga menyampaikan lembar usulan kepada hakim agung.
“Kepaniteraan Mahkamah Agung telah menyiapkan sistem kerja berbasis teknologi informasi untuk mendukung tugas pemilah perkara”, ungkap Ridwan Mansyur.
Menurut Panitera MA, para pemilah perkara dapat membaca berkas secara elektronik melalui aplikasi SIAP Mahkamah Agung, karena sejak 2010 pengadilan telah diwajibkan mengirimkan dokumen elektronik berkas perkara ketika mengajukan permohonan kasasi dan peninjauan kembali.
Sementara itu, untuk pengiriman lembar usulan pemilahan perkara, Kepaniteraan MA telah menyediakan fitur pemilahan pada aplikasi Direktori Putusan. Dengan sistem ini, hasil pemilahan perkara diupload ke aplikasi Direktori Putusan kemudian sistem akan menerbitkan surat pengantar penyerahan lembar usulan yang dibubuhi barcode.
“Hakim Pemilah tidak perlu mencetak lembar usulan pemilahan perkar, namun hanya perlu mencetak surat pengantar yang ada barcodenya kemudian diserahkan kepada Panitera Muda Perkara”, jelas Panitera MA
Panitera Muda Perkara selanjutnya yang menyerahkan barcode tersebut kepada hakim agung. Untuk mengakses lembar usulan, hakim agung memindai barcode tersebut pada aplikasi SIAP kemudian membacanya secara elektronik atau mencetaknya.
“Dengan mekanisme ini, kerahasiaan lembar usulan dapat terjaga, karena hanya hakim agung yang dapat membukanya”, imbuh Panitera
Selain itu, kata Panitera MA, dengan sistem elektronik ini kinerja hakim pemilah dapat tercatat oleh sistem, sehingga proses monitoring dan evaluasi yang diamanatkan kepada Panitera Mahkamah Agung dapat berjalan dengan efektif. [an]