Selamat Datang di Situs Web Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia

 

JAKARTA | (23/6) Mahkamah Agung secara berkesinambungan menyempurnakan prosedur penyampaian laporan kasasi perkara pidana yang terdakwanya berada dalam tahanan. Tercatat telah ada 3 SEMA dan 2 Surat Panitera yang telah diterbitkan dalam kurun waktu  tahun 1987 s.d 2021. Substansi dari kebijakan-kebijakan tersebut adalah upaya MA mengkondisikan agar laporan kasasi disampaikan secepatnya menggunakan sarana pengiriman tercepat yang tersedia pada masanya. Terkini, MA  kembali memperbarui kebijakan pengiriman laporan kasasi yang dituangkan dalam Surat Panitera Nomor  633/PAN/HK2/VI/2025 tanggal  23 Juni 2025. Dalam kebijakan terbaru ini, laporan kasasi wajib disampaikan di hari yang sama dengan pengajuan kasasi dan disampaikan secara elektronik melalui aplikasi SIPP.

Menurut Panitera MA, Heru Pramono, Surat Panitera Mahkamah Agung  tanggal 23 Juni 2025 tersebut merupakan kebijakan keenam yang berkaitan dengan prosedur penyampaian laporan kasasi perkara pidana yang terdakwanya berada dalam tahanan. Surat Panitera MA ini, kata Heru,  sebagai tindaklanjut dari implementasi  pengajuan kasasi dan peninjauan kembali secara elektronik.

“Dalam SK KMA Nomor 207/KMA/SK.HK2/X/2023 tanggal 12 Oktober 2023 yang merupakan petunjuk teknis pengajuan kasasi dan peninjauan kembali secara elektronik ditetapkan bahwa laporan kasasi harus disampaikan  secara elektronik pada hari yang sama dengan pengajuan kasasi”, ujar Panitera MA

Pembaruan prosedur pengiriman laporan kasasi perkara pidana yang dimuat dalam Surat Panitera Nomor 633/PAN/HK2/VI/2025 tanggal  23 Juni 2025, adalah sebagai berikut:

a.    Panitera  Pengadilan wajib menyampaikan laporan kasasi kepada Mahkamah Agung untuk perkara pidana, perkara jinayat dan perkara pidana militer yang terdakwanya dalam status tahanan pada hari yang sama dengan pengajuan kasasi secara elektronik;

b.    Penyampaian laporan kasasi tersebut dilakukan secara elektronik  melalui aplikasi SIPP yang telah terhubung dengan SIAP Mahkamah Agung.  Pengadilan tidak diperkenankan mengirimkan laporan kasasi melalui sarana elektronik selain dari aplikasi SIPP;

c.     Penyampaian laporan kasasi menggunakan aplikasi Direktori Putusan sebagaimana dimaksud dalam Surat Panitera Mahkamah Agung  Nomor 2304/PAN/HK.01/12/2020 tanggal 16 Desember 2020 hanya berlaku bagi perkara yang diajukan non-elektronik;

d.    Dalam hal terjadi gangguan sistem informasi lebih dari 2X 24 jam yang mengakibatkan laporan kasasi  tidak dapat dikirimkan secara elektronik melalui aplikasi SIPP sesuai ketentuan yang berlaku, laporan kasasi disampaikan melalui aplikasi Direktori Putusan dan surat elektronik Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya. dengan subjek “Laporan Kasasi Perkara Pidana”.

Dalam suratnya tersebut Panitera Mahkamah Agung menjelaskan bahwa terhadap laporan kasasi yang disampaikan secara elektronik, Kepaniteraan Mahkamah Agung akan menindaklanjuti dengan menerbitkan salinan penetapan penahanan yang ditandatangani dan dikirimkan ke pengadilan pengaju secara elektronik.  

Histori Kebijakan Penyampaian Laporan Kasasi

Selama periode tahun 1987 s.d 2025, Mahkamah Agung telah menerbitkan 6 (enam) kebijakan yang berkaitan dengan penyampaian laporan kasasi perkara pidana yang terdakwanya berada dalam status tahanan, yaitu sebagai berikut:

a.    Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 1987 tentang Pengiriman Berkas Kasasi Pidana yang Terdakwanya dalam Tahanan;

b.    Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 1987 tentang Permohonan Penetapan Penahanan oleh Mahkamah Agung RI bagi Terdakwa yang Berada dalam Tahanan;

c.     Surat Edaran Nomor 2 Tahun  1998 tentang Permohonan Kasasi Perkara Pidana yang Terdakwanya Berada dalam Tahanan;

d.    Surat Panitera Mahkamah Agung Nomor 2304/PAN/HK.01/12/2020 tanggal 16 Desember 2020 tentang Prosedur Penyampaian Laporan Kasasi dan Berkas Pidana yang Terdakwanya Berada dalam Status Tahanan;

e.    Surat Panitera Mahkamah Agung Nomor 2193/PAN/HK.05/10/2021 tanggal 11 Oktober 2021 tentang Prosedur Penyampaian Laporan Kasasi dan Berkas Perkara Jinayat yang Terdakwanya Berada dalam Status Tahanan;

f.      Surat Panitera Mahkamah Agung Nomor 633/PAN/HK2/VI/2025 tanggal  23 Juni 2025  tentang Penyampaian Laporan Kasasi secara Elektronik melalui SIPP untuk Perkara Pidana  yang Terdakwanya Berada dalam Status Tahanan;  

Dari kebijakan-kebijakan tersebut, tergambar upaya perbaikan terus-menerus dalam hal media pengiriman dan waktu pengiriman laporan. SEMA Nomor 1 Tahun 1987  menegaskan pengadilan mengirimkan laporan kasasi menggunakan  sarana pengiriman tercepat yang tersedia di masing-masing pengadilan. Jika dilihat perkembangan teknologi pengiriman dokumen yang tersedia pada tahun 1987, sarana  pengiriman tercepat pengiriman dokumen pada saat itu adalah faksimile.

Beberapa dekade kemudian, Mahkamah Agung melalui surat Panitera MA Nomor 2304/PAN/HK.01/12/2020 mengubah media pengiriman laporan kasasi menggunakan aplikasi Direktori Putusan.

Lima tahun kemudian,  melalui surat Panitera MA Nomor 633/PAN/HK2/VI/2025 tanggal  23 Juni 2025, Mahkamah Agung  kembali mengubah media pengiriman laporan kasasi melalui SIPP yang telah terhubung dengan aplikasi SIAP-MA  menggunakan application programming interface.

Batasan waktu pengiriman pun mengalami perubahan. Sebelumnya, laporan kasasi disampaikan paling lama 3 hari sejak pengajuan kasai. Kini dengan Surat Panitera MA tanggal 23 Juni 2025,  laporan kasasi wajib disampaikan di hari yang sama dengan pengajuan kasasi. (AN)