JAKARTA | (1/5) - Diatur dengan Perma 7 Tahun 2022 dan diberlakukan dengan Surat Panitera Nomor 712/2024 mulai 1 Mei 2024,  kini pengajuan kasasi/PK elektronik telah genap berusia 2 (dua) tahun.  Dari awal pemberlakuan hingga 30 April 2026,  MA telah meregistrasi 51.172 pengajuan kasasi dan peninjauan kembali secara elektronik dan telah memutus  sebanyak 44.819 perkara. Sementara itu, jumlah seluruh perkara yang diregistrasi selama periode 1 Mei 2024 sampai 30 April 2026 sebanyak 87.130 perkara.  Dengan demikian, rasio keseluruhan perkara (brutto ratio) yang ditangani secara elektronik mencapai 58,73%.  Akan tetapi dari keseluruhan perkara tersebut ada  16.770 perkara PK Pajak (19,25%) yang  belum bisa  diajukan secara elektronik, sehingga netto ratio pengajuan kasasi/ PK elektronik mencapai 72,73% .

Angka rasio  pengajuan kasasi/PK elektronik  sebesar 72,73% merupakan rekap global. Jika dilihat rasio per tahun akan terlihat peningkatan yang signifikan.  Tahun pertama pemberlakuan (2024), jumlah perkara kasasi/PK elektronik sebesar 6380 perkara sedangkan jumlah keseluruhan perkara yang dapat diajukan secara elektronik sebanyak 24.396, sehingga rasio perkara elektronik mencapai 26,15%.  Rasio kasasi/PK elektronik meningkat tajam di tahun 2025. Angkanya mencapai 96,58%.  Angka ini diperoleh dari perbandingan  jumlah kasasi/PK elektronik yang mencapai 29.379 dan total  jumlah perkara yang dapat diajukan elektronik sebanyak 30.418 perkara.  Rasio pengajuan perkara kasasi/PK elektronik semakin meningkat di periode empat bulan pertama di tahun 2026. MA menerima kasasi/ PK elektronik sebanyak 15.413 perkara  dari 15.546 perkara yang dapat diajukan secara elektronik, atau mencapai 99,14%.  Yang dimaksud perkara yang dapat diajukan secara elektronik adalah jumlah perkara yang diterima dikurangi perkara PK Pajak.  Sebagai informasi perkara  PK pajak yang diterima MA dalam 3 periode waktu tersebut adalah sebagai berikut  2024 sebanyak 6595 perkara, tahun 2025 sebanyak 7500 perkara dan catur wulan pertama di tahun 2026 sebanyak 2675 perkara.

Apabila dikelompokkan berdasarkan jenis kewenangan, dari 51.172  pengajuan perkara elektronik tersebut, sebanyak 40.953  merupakan permohonan kasasi, 10.208 permohonan peninjauan kembali dan 11 perkara merupakan permohonan banding arbitrase.

Momentum  Bersejarah

Pertama,  pengadilan yang pertama kali mengirimkan permohonan kasasi elektronik.

SIAP-MA mencatat  Pengadilan yang pertama kali mengajukan kasasi secara elektronik adalah  Pengadilan Negeri Subang.  Pengadilan yang berada di wilayah hukum PT Bandung tersebut mengirimkan 2 berkas perkara kasasi di waktu yang hampir bersamaan. Pertama dikirimkan melalui surat pengantar nomor 1347/PAN.W11-U17/V/2024 tanggal 7 Mei 2024 dan yang kedua dikirimkan melalui surat pengantar nomor  1358/PAN.W11-U17/HK.1/V/2024 tanggal 9 Mei 2024.

Panitera Mahkamah Agung pada saat itu, Heru Pramono, mengapresiasi  keberhasilan pengiriman berkas kasasi secara elektronik yang hanya berselang beberapa hari setelah adanya peluncuran awal pengajuan kasasi/PK secara elektronik  oleh Ketua MA tanggal 26 April 2024.  Menurut Panitera MA, keberhasilan pengiriman  dokumen elektronik tersebut menggambarkan  keberhasilan komunikasi data dari SIPP ke SIAP-MA yang menjadi backbone upaya hukum kasasi/PK secara elektronik.

“Dengan diterimanya berkas kasasi/PK oleh aplikasi SIAP-MA,  menunjukkan keberhasilan  implementasi  pengajuan upaya hukum kasasi dan peninjauan kembali secara elektronik yang  diamanatkan oleh Perma Nomor 6 Tahun 2022”, ujar Heru Pramono

Kedua,  perkara kasasi yang  berhasil diputus secara elektronik.

Perkara kasasi elektronik yang pertama kali diputus adalah perkara nomor   3899 K/Pid.Sus/2024. Perkara tersebut berasal dari Pengadilan Negeri Curup yang diregistrasi dengan nomor perkara  3/Pid.Sus-Anak/2024/PN.Crp. Pada  tingkat kasasi perkara tersebut ditangani oleh hakim tunggal  yang ditunjuk oleh Ketua Kamar Pidana MA, yaitu  Sutarjo, S.H., M.H. Sedangkan panitera pengganti untuk perkara tersebut ditunjuk  Dwi Sugiarto, S.H., M.H. Perkara tersebut  telah diputus pada hari Senin 3 Juni 2024. [an]

Ikuti Sosial Media Kami