Selamat Datang di Situs Web Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia

 

JAKARTA | (23/4) - Terhitung mulai akta permohonan kasasi atau peninjauan kembali tertanggal 1 Mei 2024, berkas permohonan kasasi/peninjauan kembali (Bundel A dan Bundel B) dikirimkan secara elektronik dan berkas perkara cetak tidak lagi dikirimkan ke Mahkamah Agung. Pengiriman berkas permohonan kasasi/peninjauan kembali sebagaimana dimaksud pada angka 1 (satu) dilakukan melalui aplikasi Sistem Informasi Perkara Pengadilan (SIPP) versi 5.5.0.

Demikian disampaikan Panitera Mahkamah Agung, Heru Pramono, dalam surat bernomor  712 /PAN/HK1.2.3/IV/2024 tanggal 23 April 2024 perihal Pemberlakuan Pengajuan Upaya Hukum Kasasi dan Peninjauan Kembali Secara Elektronik. Surat tersebut disampaikan kepada  para Kepala/Ketua Pengadilan Tingkat Banding dan para Para Ketua/Kepala Pengadilan Tingkat Pertama di seluruh Indonesia.

Surat tersebut, menurut Panitera MA, diterbitkan untuk menindaklanjuti Peraturan Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 2022 tentang  Administrasi Pengajuan Upaya Hukum dan Persidangan Kasasi dan Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung Secara Elektronik dan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 207/KMA/SK.HK2/X/2023 tanggal 12 Oktober 2023 tentang Petunjuk Teknis Administrasi Pengajuan Upaya Hukum dan Persidangan Kasasi dan Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung Secara Elektronik.

Berikut ini poin selengkapnya dari surat Panitera MA Nomor 712 /PAN/HK1.2.3/IV/2024 tanggal 23 April 2024.   

  1. Terhitung mulai akta permohonan kasasi atau peninjauan kembali tertanggal 1 Mei 2024, berkas permohonan kasasi/peninjauan kembali (Bundel A dan Bundel B) dikirimkan secara elektronik dan berkas perkara cetak tidak lagi dikirimkan ke Mahkamah Agung;
  2. Pengiriman berkas permohonan kasasi/peninjauan kembali sebagaimana dimaksud pada angka 1 (satu) dilakukan melalui aplikasi Sistem Informasi Perkara Pengadilan (SIPP) versi 5.5.0.
  3. Proses administrasi pengajuan upaya hukum kasasi dan peninjauan kembali pada pengadilan tingkat pertama masih dilakukan secara manual/langsung sampai dengan tersedianya aplikasi e-court untuk upaya hukum kasasi/PK;
  4. Permohonan kasasi/peninjauan kembali yang diajukan sebelum 1 Mei 2024, berlaku ketentuan sebagai berikut:
    a. Berkas Cetak Bundel A dan Bundel B tetap dikirimkan ke Mahkamah Agung;
    b. Jenis Dokumen elektronik yang wajib dikirimkan sesuai dengan ketentuan SEMA Nomor 1 Tahun 2014;
    c. Dokumen elektronik sebagaimana dimaksud pada huruf b tidak dapat dikirimkan melalui aplikasi SIPP Versi 5.5.0, akan tetapi dikirimkan melalui aplikasi Direktori Putusan;
    d. Pencetakan barcode pada surat pengantar dilakukan melalui aplikasi Direktori Putusan.
  5. Panitera Pengadilan Tingkat Pertama bertanggung jawab terhadap proses alih media berkas perkara upaya hukum kasasi/peninjauan kembali dan quality control dokumen elektronik berkas perkara tersebut untuk menjamin keaslian atau kesesuaian dengan aslinya dan keutuhannya serta autentikasi penandatangan;
  6. Mekanisme autentikasi dan pengamanan berkas perkara elektronik sesuai dengan Keputusan Panitera Mahkamah Agung tentang  Petunjuk Teknis Pengelolaan Berkas Perkara Elektronik dalam Pengajuan Upaya Hukum Kasasi dan Peninjauan Kembali secara Elektronik;
  7. Dalam hal terjadi gangguan sistem informasi yang mengakibatkan administrasi perkara secara elektronik tidak dapat dilaksanakan maka mitigasi risiko dilakukan sebagai berikut:
    a. administrasi perkara dilakukan melalui sarana elektronik lainnya dan/atau secara manual;
    b. Sarana elektronik lainnya sebagaimana dimaksud pada huruf a dapat berupa pos-el, layanan pesan singkat dan layanan perpesanan elektronik;
    c. Setelah gangguan berakhir, seluruh proses dan dokumen diinput/ diunggah ke SIPP.