JAKARTA | (26/04/2024) Ketua MA meresmikan peluncuran awal pengajuan kasasi dan peninjauan kembali secara elektronik yang berlaku terhitung akta pernyataan kasasi dan peninjauan kembali tertanggal 1 Mei 2024. Seremoni peluncuran awal itu dilakukan dalam acara Sosialisasi Nasional Pengajuan Upaya Hukum Kasasi dan Peninjauan Kembali Secara Elektronik yang digelar Jum’at (26/4/2024), di Gedung MA, Jakarta. Perhelatan tersebut diikuti oleh seluruh pimpinan MA, para Pejabat Eselon I dan II MA dan para Panitera Muda Perkara. Sedangkan seluruh pimpinan pengadilan tingkat pertama dan banding dari empat lingkungan peradilan beserta jajarannya mengikuti secara virtual.
Ketua MA dalam sambutannya mengekspresikan rasa bangga atas berlakunya permohonan kasasi dan PK secara elektronik ini. Ia berharap hal tersebut akan memberi dampak bagi peningkatan kinerja pelayanan terhadap pencari keadilan.
“Kita semua bersyukur akhirnya berkat ridha Allah dan ikhtiyar maksimal dari kita semua, permohonan kasasi dan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung dapat dilakukan sepenuhnya elektronik, terhitung mulai akta pengajuan kasasi/peninjauan kembali tertanggal 1 Mei 2024. “
Lebih lanjut Ketua MA menjelaskan pemberlakuan pengajuan upaya hukum kasasi dan peninjauan kembali secara elektronik akan membawa perubahan signifikan dalam sistem pemeriksaan perkara di Mahkamah Agung. Hal ini, kata Ketua MA, dikarenakan tidak ada lagi berkas dokumen cetak yang dikirimkan ke Mahkamah Agung.
“Pemeriksaan perkara kasasi dan peninjauan kembali sepenuhnya menggunakan berkas perkara (Bundel A dan Bundel B) berbentuk dokumen elektronik”, ujar Ketua MA.
QC Menjadi Sangat Perlu
Menurut Ketua MA, sistem elektronik ini dapat memberikan kemudahan dalam proses pemeriksaan perkara karena akses terhadap berkas bisa dilakukan tanpa hambatan waktu dan tempat.
Meski demikian, Ketua MA mengingatkan bahwa karakter dokumen elektronik yang sangat rentan akibat volatilitas mediumnya membuat dokumen elektronik mudah diubah/dimodifikasi oleh siapa saja yang memiliki akses terhadapnya sehingga cenderung diragukan autentisitasnya.
"Oleh karena dalam kesempatan ini saya mengingatkan pentingnya peran quality control panitera pengadilan tingakat pertama. Proses QC menjadi sangat perlu dalam implementasi pengajuan kasasi dan peninjauan kembali secara elektronik", kata Ketua MA.
Peradilan Elektronik adalah Program Prioritas
Sementara itu, Panitera Mahkamah Agung, Heru Pramono, dalam laporannya menegaskan bahwa sistem pengajuan upaya hukum kasasi/PK secara elektronik ini merupakan program prioritas Mahkamah Agung.
“Pengajuan kasasi dan PK secara elektronik merupakan bagian dari sub sistem implementasi pengadilan online yang merupakan salah satu program prioritas modernisasi manajemen perkara yang diamanatkan oleh Cetak Biru Pembaruan Peradilan 2010-2035”, tegas Panitera MA.
Untuk mengimplementasikan peradilan elektronik ini, Mahkamah Agung telah menerbitkan beberapa kebijakan, antara lain yaitu:
Perma Nomor 6 Tahun 2022 tentang Administrasi Pengajuan Upaya Hukum dan Persidangan Kasasi dan Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung secara Elektronik
SK KMA Nomor 207/KMA/SK.HK2/X/2023 tentang Petunjuk Teknis Administrasi Pengajuan Upaya Hukum dan Persidangan Kasasi dan Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung Secara Elektronik
Surat Panitera Mahkamah Agung Nomor 712 /PAN/HK1.2.3/4/2024 tanggal 23 April 2024.
Selain ketiga pengaturan tersebut, saat ini Panitera Mahkamah Agung juga sedang mempersiapkan petunjuk pelaksanaan (Juklak) untuk mengimplementasikan pengajuan upaya hukum kasasi/PK secara elektronik.
“Saat ini kita juga sedang mempersiapkan Juklak atau Petunjuk Pelaksanaan pengajuan upaya hukum kasasi/PK secara elektronik. Apabila Juklak tersebut telah selesai kami susun, akan segera kami publikasikan”, pungkas Heru Pramono.
Update SIPP
Mengingat semakin dekatnya waktu pemberlakuan upaya hukum kasasi/PK secara elektronik, Ketua Mahkamah Agung juga menghimbau agar seluruh pengadilan tingkat pertama benar-benar serius dalam mensupport modernisasi manajemen perkara ini. Ketua MA menghimbau agar seluruh pengadilan yang belum meng-update aplikasi SIPP-nya ke versi 5.5.0, agar segera melakukan updating.
“Saya mendapat laporan, hingga saat ini masih terdapat beberapa pengadilan yang belum melakukan update aplikasi SIPP ke versi terbaru. Untuk itu saya menghimbau bagi pengadilan yang belum meng-update, agar segera melakukan update. Update ini untuk kepentingan integrasi aplikasi SIPP dengan SIAP MA yang merupakan prasyarat utama untuk implementasi pengajuan upaya hukum kasasi/PK secara elektronik” tegas Ketua MA.
Sosialisasi
Seusai soft launching, kegiatan dilanjutkan dengan sosialisasi nasional. Terdapat dua pemateri utama sosialisasi tersebut. Pada sesi pertama, materi disampaikan oleh Heru Pramono selaku Panitera MA dengan tema “Prosedur Pengajuan Upaya Hukum dan Persidangan Kasasi dan Peninjauan Kembali secara Elektronik.”
Adapun pada sesi kedua, sosialisasi yang dimoderatori Asep Nursobah tersebut menampilkan paparan Ahmad Jauhar, selaku Kepala Bagian Pengembangan Sistem Informasi pada Biro Hukum dan Humas dengan materi “Pemberlakuan Upaya Hukum Kasasi/PK secara Elektronik via SIP 5.5.0-SIAP MA”.
Ke depan, selain sosialisasi nasional secara hybrid ini, Kepaniteraan Mahkamah Agung juga akan menggelar sosialisasi lanjutan ke pengadilan-pengadilan. Sosialisasi tersebut perlu diselenggarakan, selain sebagai sarana diseminasi, kegiatan sosialisasi tersebut juga merupakan sarana untuk menginventarisir persoalan-persoalan yang terjadi di lapangan terkait implementasi pengajuan kasasi/PK secara elektronik untuk dapat dicarikan solusinya [an/aza/afk].