Selamat Datang di Situs Web Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia

 

Semarang | (29/4/2024). Kepaniteraan Mahkamah Agung mengadakan Sosialisasi Pengajuan Kasasi/Peninjauan Kembali Secara Elektronik  untuk satker pengadilan negeri se  Jawa Tengah, Senin (29/4), bertempat di Ruang Pertemuan Pengadilan Tinggi Semarang.  Kegiatan di Semarang ini menjadi perhelatan perdana dari rangkaian sosialiasi yang akan menyasar ke seluruh  pegadilan di Indonesia.  Setelah sosialisasi bagi pengadilan negeri, kegiatan akan dilanjutkan dengan sosialsasi bagi pengadilan agama yang akan berlangsung besok, Selasa (30/4).

Dalam kegiatan sosialisasi di PT Semarang ini, Panitera MA  didampingi oleh Ketua dan Wakil Ketua serta Panitera Pengadilan Tinggi Semarang. Sementara itu yang menjadi peserta sosialisasi adalah para Ketua, Panitera, dan operator dari pengadilan negeri se Jateng. 

Dengan dimulainya kegiatan di semarang ini, maka tiga tim sosialisasi  yang dibentuk oleh Panitera MA, akan bergerak cepat ke seluruh Indonesia dalam 2 bulan ke depan. Kegiatan sosialisasi nasional  dilakukan kepaniteraan bekerjasama dengan Bagian Pengembangan Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung.

Menyempurnakan Peradilan Elektronik

Dalam kesempatan ini, Heru Pramono, Panitera MA membuka dan memberikan pengarahan mengenai pengembangan kasasi dan PK elektronik.

“Pengembangan kasasi dan PK secara elektronik lebih cepat dari yang direncanakan tiga bulan namun belum sampai tiga bulan sudah terealisasi, alhamdulillah lebih cepat dari yang direncanakan.” kata Heru Pramono dengan penuh syukur.

Dengan dapat dilakukannya kasasi dan PK secara elektronik maka lengkap sudah seluruh tingkatan peradilan dapat dilaksanakan secara elektronik.

Kasasi dan PK dilakukan dalam sistem elektronik yakni SIAP terintegrasi dengan SIPP. Pengadilan pengaju menginput data melalui SIPP versi terakhir 5.5.0. Data dari SIPP kemudian disinkronikasi dengan SIAP. Melalui SIAP, perkara diadili dan dilakukan administrasi di tingkat Mahkamah Agung.

 “memang untuk sementara ini pendaftaran kasasi dan PK belum secara elektronik layaknya banding karena rumah e-court belum ada namun saat ini sedang dikembangkan sehingga dalam waktu dekat semuanya dapat dilakukan secara elektronik.” kata Heru Pramono

Dalam kesempatan ini, Heru Pramono juga memberitahukan empat kebijakan terbaru kepaniteraan yakni Surat Panitera 712/2024 mengenai Pemberlakuan Upaya Hukum Kasasi/PK Secara Elektronik, Surat Panitera 735/2024 mengenai Penegasan Ulang Beberapa Peraturan Terkait Pengajuan Upaya Hukum Kasasi/PK, Nota Dinas Panitera 694/2024 Pengunggahan Kembali Putusan pada Direktori Putusan dan Surat Panitera 395/2024 mengenai Kewajiban Menyampaikan Dokumen Elektronik dalam Permohonan Permintaan Bantuan Teknis Hukum dalam Perkara Perdata Lintas Negara.

Lebih lanjut, Heru Pramono mengingatkan untuk melakukan penggugahan direktori putusan.

“Data Dirput berguna bukan hanya untuk kepentingan internal namun juga untuk kepentingan publik, untuk itu agar dilaksanakan penggugahan kembali.” arah Heru Pramono.

Selain itu, Panitera MA juga mengingatkan pengadilan tingkat banding untuk melengkapi riwayat penahanan. “Pak KPT mohon diingkatkan kepada hakim tingkat banding untuk melengkapi riwayat penahanan pada tingkat banding karena apabila tidak lengkap, penetapan penahanan di Mahkamah Agung tidak bisa di create oleh sistem, jadi error” Pungkas Heru Pramono. (AFK)