JAKARTA | (17/01/2023) Mengawali tahun 2023, Kepaniteraan Mahkamah Agung menggelar persamuhan akbar untuk memperkuat kualitas sumber daya aparatur melalui kegiatan bertajuk Pembinaan dan Penandatanganan Pakta Integritas bagi seluruh hakim dan aparatur peradilan pada Kepaniteraan MA, Selasa (17/01). Pertemuan berlangsung secara hybridi di Ruang Rapat Lantai 2 Tower Mahkamah Agung dan pertemuan virtual dari ruang kerja masing-masing melalui aplikasi Zoom Meeting. Kegiatan ini dihadiri Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial, Dr. Sunarto, S.H., M.H. Ketua Kamar Pengawasan Mahkamah Agung, Dr. Zahrul Rabain, S.H., M.H. dan Kepala Badan Pengawasan, Sugiyanto, S.H.
Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial bertindak sebagai nara sumber utama dalam kegiatan yang dicanangkan oleh Panitera MA akan berlangsung reguler setiap awal tahun ini. Setelah menyerap materi pembinaan, seluruh peserta “membacakan ikrar” yang dilanjutkan dengan penandatanganan Pakta Integritas. Pada prosesi ini beberapa perwakilan peserta manandatangani dokumen pakta integritas di hadapan Wakil Ketua MA BIdang Non Yudisial.
Pertemuan langsung dihadiri oleh Panitera, Panitera Muda Perkara, Sekretaris Kepaniteraan, Hakim Tinggi Pemilah Perkara, Panitera Muda Kamar, Panitera Pengganti, Hakim Yustisial, Hakim Staf Khusus serta Pejabat Struktural pada Kepaniteraan Mahkamah Agung. Sedangkan pertemuan virtual diikuti oleh seluruh Pranata Peradilan dan staf Kepaniteraan MA.
Implementasi Berbagai Ketentuan
Saat menyampaikan laporan kegiatan, Panitera Mahkamah Agung, Dr. Ridwan Mansyur, S.H., M.H., menyatakan bahwa kegiatan penandatanganan pakta integritas pada Kepaniteraan Mahkamah Agung ini merupakan pengejawantahan dari berbagai peraturan perundang-undangan.
“Penandatanganan pakta integritas yang kita lakukan ini merupakan amanat dari Surat Edaran Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2022 tentang Penandatanganan Pakta Integritas, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 49 Tahun 2011 tentang Pedoman Umum Pakta Integritas di Lingkungan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah, serta Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik“, ujar Panitera Mahkamah Agung.
Empat Klasifikasi Pelayanan Publik
Dalam pengarahannya, Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial mendeskripsikan empat jenis pelayanan publik. Keempat pelayanan tersebut adalah pelayanan transaksional, pelayanan semu, pelayanan pragmatis, dan pelayanan berkarakter.
“Ada empat kualifikasi pelayanan publik. Pertama, pelayanan transaksional, yaitu pelayanan yang dicirikan dengan adanya suatu imbalan yang harus diberikan oleh penerima layanan kepada pemberi layanan. Kedua, pelayanan semu, yaitu pelayanan yang hanya sekedar melaksanakan kewajiban sebagai aparatur. Ketiga, pelayanan pragmatis, yaitu pelayanan yang dilakukan karena ada target yang hendak dicapai. Keempat, pelayanan berkarakter, yaitu pelayanan yang diberikan dengan tulus ikhlas”, ungkap Dr. Sunarto, S.H., M.H.
Beliau berharap agar pelayanan di Mahkamah Agung termasuk pelayanan dengan kualifikasi pelayanan yang berkarakter. Untuk itu, seluruh aparatur Kepaniteraan Mahkamah Agung harus berupaya serius untuk mewujudkannya.
“Tentunya kita berharap agar pelayanan kita termasuk dalam kualifikasi pelayanan berkarakter. Untuk mewujudkan pelayanan berkarakter, kita harus memperkuat komitmen bersama dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi, menumbuhkkembangkan keterbukaan dan kejujuran, serta memperlancar pelaksanaan tugas yang berkualitas, efektif, efisien dan akuntabel“, tegas beliau.
Pembacaan dan Penandatangan Pakta Integritas
Seusai materi pembinaan disampaikan oleh Dr. Sunarto, S.H., M.H., acara dilanjutkan dengan pembacaan dan penandatanganan pakta integritas oleh seluruh peserta, baik yang hadir secara tatap muka maupun yang hadir secara online. Setelah penandatanganan, kegiatan dilanjutkan dengan menyanyikan lagu Bagimu Negeri dan kemudian dilanjutkan dengan penutupan.[aza/wrd/afd]