
JAKARTA | (10/2) MA dan badan peradilan di bawahnya sepanjang tahun 2025 menangani beban perkara sebanyak 3.035.152 perkara. Jumlah tersebut terdiri atas beban perkara MA sebanyak 38.148 perkara, pengadilan tingkat banding sebanyak 40.985 perkara, pengadilan Tingkat pertama sebanyak 2.922.627 perkara, dan pengadilan pajak sebanyak 23.392 perkara. Keseluruhan beban perkara tersebut dapat diselesaikan sebanyak 2.937.634 perkara atau 97,11%. Dengan angka rasio produktivitas memutus perkara tersebut, sisa perkara hanya 2,89 3%.
Ketua Mahkamah Agung, Sunarto, dalam Pidato Laporan Tahunan 2025 yang digelar Selasa (10/02/2026), menegaskan bahwa Badan Peradilan Indonesia berhasil mempertahankan rasio produktivitas di atas 97% selama enam tahun berturut-turut.
Disebutkan dalam Buku Laporan Tahunan 2025, capaian tersebut diraih dalam kondisi keterbatasan jumlah hakim sebagai aktor utama dalam mengadili perkara. Di tingkat MA, 38.148 perkara tersebut ditangani oleh 48 hakim agung sehingga setiap hakim agung mendapatkan rata-rata alokasi berkas per tahun sebanyak 2.384 perkara. Sebanyak 64.377 perkara pada pengadilan tingkat banding, ditangani oleh 1.226 hakim tinggi sehingga rerata alokasi beban per hakim tinggi sebanyak 158 berkas per tahun. Sedangkan penanganan perkara pada pengadilan tingkat pertama yang berjumlah 2.922.627 ditangani oleh 7.032 hakim, sehingga rerata alokasi beban mencapai 1.247 perkara per tahun.
Besarnya beban perkara pada masing-masing tingkatan peradilan tersebut mampu diselesaikan dengan baik. Buku Laporan Tahunan 2025 mencatat rerata produktivitas hakim agung per tahun mencapai 2.373 perkara. Rerata produktivitas hakim tinggi mencapai 127 perkara per tahun, sedangkan rerata produktivitas hakim Tingkat pertama mencapai 1186 perkara per tahun.[an]
S