Pemeriksaan Sengketa Tentang Kewenangan Mengadili
Dasar Hukum
- Pasal 56-65 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung
- Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 1996 tanggal 7 Mei 1996 tentang Petunjuk Permohonan Pemeriksaan Sengketa Kewenangan Mengadili Dalam Perkara Perdata
Umum
- Mahkamah Agung memutus pada tingkat pertama dan terakhir semua sengketa tentang kewenangan mengadili :
- antara Pengadilan di lingkungan Peradilan yang satu dengan Pengadilan di Lingkungan Peradilan yang lain;
- antara dua Pengadilan yang ada dalam daerah hukum Pengadilan Tingkat Banding yang berlainan dari Lingkungan Peradilan yang sama;
- antara dua Pengadilan Tingkat Banding di Lingkungan Peradilan yang sama atau antara lingkungan Peradilan yang berlainan.
- Sengketa tentang kewenangan mengadili terjadi :
- jika 2 (dua) Pengadilan atau lebih menyatakan berwenang mengadili perkara yang sama;
- jika 2 (dua) Pengadilan atau lebih menyatakan tidak berwenang mengadili perkara yang sama.
Pengajuan Penyelesaian Sengketa Kewenangan Mengadili dalam Perkara Perdata
- Permohonan untuk memeriksa dan memutus sengketa kewenangan mengadili dalam perkara perdata, diajukan secara tertulis kepada Mahkamah Agung disertai pendapat dan alasannya oleh:
a. pihak yang berperkara melalui Ketua Pengadilan;
b. Ketua Pengadilan yang memeriksa perkara tersebut.
- Ketua Pengadilan karena jabatannya, mengajukan permohonan secara tertulis kepada Mahkamah Agung untuk memeriksa dan memutus sengketa Kewenangan mengadili. Jika yang mengajukan pihak berperkara, permohonan diajukan kepada Ketua Mahkamah Agung melalui Ketua Pengadilan Tingkat Pertama
- Permohonan sengketa kewenangan mengadili yang diajukan oleh pihak berperkara, dikenakan biaya yang besarnya ditaksir oleh Ketua Pengadilan, dan biaya pemeriksaan di Mahkamah Agung.
- Permohonan sengketa kewenangan mengadili yang diajukan oleh Ketua Pengadilan tidak dikenakan biaya perkara.
- Panitera Mahkamah Agung mencatat permohonan tersebut dalam buku daftar sengketa tentang kewenangan mengadili perkara perdata dan atas perintah Ketua Mahkamah Agung mengirimkan salinannya kepada pihak lawan yang berperkara dengan pemberitahuan bahwa ia dalam tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari setelah menerima salinan permohonan tersebut berhak mengajukan jawaban tertulis kepada Mahkamah Agung disertai pendapat dan alasan- alasannya.
- apabila permohonan untuk memeriksa dan memutus sengketa kewenangan mengadili telah diajukan oleh pihak berperkara, atau diajukan oleh Ketua Pengadilan kerena jabatannya, maka Pengadilan harus menunda pemeriksaan perkaranya tersebut yang dituangkan dalam bentuk "PENETAPAN", sampai sengketa kewenangan mengadili tersebut diputus oleh Mahkamah Agung.
- Pengadilan yang telah menunda pemeriksaan karena adanya sengketa kewenangan mengadili, harus mengirimkan salinan "PENETAPAN" penundaan tersebut kepada Pengadilan lain yang mengadili perkara yang sama;
- Pengadilan lain yang menerima salinan "PENETAPAN" penundaan tersebut, harus menunda pemeriksaan perkara di maksud sampai sengketa kewenangan mengadili tersebut diputus oleh Mahkamah Agung.
- Putusan Mahkamah Agung disampaikan kepada :
para pihak melalui Ketua Pengadilan;
Ketua Pengadilan yang bersangkutan.
Pengajuan Penyelesaian Sengketa Kewenangan Mengadili dalam Perkara Pidana
- Permohonan untuk memeriksa dan memutuskan sengketa kewenangan megadili perkara pidana, diajukan secara tertulis oleh Penuntut Umum atau terdakwa disertai pendapat dan alasan-alasannya.
- Apabila permohonan sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 58 diajukan oleh Penuntut Umum maka surat permohonan dan berkas perkaranya dikirimkan oleh Penuntut Umum kepada Mahkamah Agung, sedangkan salinannya dikirimkan kepada Jaksa Agung, para Ketua Pengadilan dan Penuntut Umum pada Kejaksaan lain serta kepada terdakwa.
- Penuntut Umum pada Kejaksaan lain, demikian pula terdakwa selambat- lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah menerima salinan permohonan sebagaimana dimaksudkan dalam ayat (1) menyampaikan pendapat masing-masing kepada Mahkamah Agung.
- Apabila permohonan diajukan oleh terdakwa, maka surat permohonannya diajukan melalui Penuntut Umum yang bersangkutan, yang selanjutnya meneruskan permohonan tersebut beserta pendapat dan berkas perkaranya kepada Mahkamah Agung.
- Penuntut Umum sebagaimana dimaksudkan dalam ayat (1) mengirimkan salinan surat permohonan dan pendapatnya kepada Penuntut Umum lainnya.
- Penuntut Umum lainnya sebagaimana dimaksudkan ayat (2) mengirimkan pendapatnya kepada Mahkamah Agung selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah menerima salinan permohonan tersebut.
- Penuntut Umum sebagaimana dimaksudkan Pasal 60 ayat (1) secepat-cepatnya menyampaikan salinan permohonan tersebut kepada para Ketua Pengadilan yang memutus perkara tersebut.
- Setelah permohonan tersebut diterimanya, maka pemeriksaan perkara oleh Pengadilan yang memeriksanya ditunda sampai sengketa tersebut diputus oleh Mahkamah Agung.
- Mahkamah Agung dapat memerintahkan Pengadilan yang memeriksa perkara meminta keterangan dari terdakwa tentang hal-hal yang dianggap perlu.
- Pengadilan yang diperintahkan setelah melaksanakan perintah tersebut ayat (1) segera memuat berita acara pemeriksaan dan mengirimkannya kepada Mahkamah Agung.
- Dalam hal sengketa kewenangan sebagaimana dimaksudkan Pasal 58, Mahkamah Agung memutus sengketa tersebut setelah mendengar pendapat Jaksa Agung.
- Jaksa Agung memberitahukan putusan dimaksudkan ayat (1) kepada terdakwa dan Penuntut Umum dalam perkara tersebut.