
JAKARTA | (29/9) - MA menerima delegasi negara Palestina dalam rangkaian kunjungan Dialog Penegakan Hukum Triateral, Senin (28/9), bertempat di ruang rapat Panitera MA, Jakarta. MA yang diwakili oleh Ketua Muda Pembinaan, Syamsul Ma’arif, menerima delegasi Palestina yang dipimpin oleh Hala Abdul Hakim Mufleh Khraisat. Berbagai isu hukum yang bersumber dari pengalaman MA, menjadi tema dalam dialog tersebut. Salah satu yang menarik perhatian Palestina adalah pengalaman MA dalam melakukan digitalisasi manajemen perkara yang dipresentasikan oleh Koordinator Data dan Informasi Kepaniteraan MA, Asep Nursobah.
Selain isu digitalisasi manajemen perkara, MA juga mempresentasikan bagaimana peran pengadilan dalam pencatatan sipil dan identitas hukum. Materi ini disampaikan oleh Ketua Kamar Agama, Yasardin. MA juga memaparkan pengalaman dalam meningkatkan akses terhadap keadilan dalam skala nasional maupun subnasional. Materi ini disampaikan oleh Dirjen Badilum, Bambang Myanto. Isu tentang pengawasan personal militer menjadi materi dialog yang menarik perhatian delegasi Palestina. Materi ini disampaikan oleh Panitera Muda Perkara Pengadilan Militer, Tri Achmad Bhaykhonni.
Digitalisasi Manajemen Perkara
Dalam paparannya, Koordinator Data dan Informasi Kepaniteraan mengungkapkan bahwa pemanfaatan teknologi informasi dalam manajemen perkara efektif mengatasi tiga persoalan pengadilan di Indonesia yang masih terjadi hingga awa 2000-an, yaitu persoalan akses, lambatnya penanganan perkara, dan judicial corruption. Indikator keberhasilan tersebut, terbukti berdasarkan laporan tahunan MA, sisa perkara pada akhir 2025 hanya sebesar 175 perkara. Padahal, 10 tahun sebelumnya sisa perkara masih di angka 6.000-an. Demikian juga, tentang akses terhadap informasi pengadilan. Saat ini putusan yang terpublikasikan lebih dari 11 juta putusan. Padahal sebelum 2007, publikasi putusan hanya tersedia di media cetak yang jumlah publikasi setahun tidak sampai 100 putusan. Ia juga menambahkan persoalan judicial corruption dipicu oleh persoalan akses dan delay. Oleh karena itu ketika dua persoalan tersebut teratasi, judicial corruption yang diakibatkan oleh sistem, dengan sendirinya bisa teratasi.

Jumpa Pers Setelah Pertemuan Dialog Penegakan Hukum Triateral
Kegiatan Dialog Penegakan Hukum Triateral
Kegiatan Dialog Penegakan Hukum Triateral merupakan inisiatif kerjasama internasional antara Indonesia, Australia, dan Palestina untuk memperkuat kelembagaan dan penegakan hukum di Palestina. Fokus utama program ini untuk mendorong dialog, pertukaran keahlian, dan peningkatan kapasitas lembaga yudisial serta aparat penegakan hukum di Palestina melalui kolaborasi bersama Indonesia dan Australia.
Pemerintah Australia dalam pertemuan tersebut diwakili oleh Dan Heldon, Direktur pada Departemen Luar Negeri dan Perdagangan Australia. Sementara itu perwakilan Pemerintah Indonesia yang hadir dalam pertemuan tersebut adalah Rezafaraby, Koordinator Bidang Penerapan dan Penegakan Hukum Kementerian Bappenas, dan Fathona Said dari Ditjen Asia Fasifik dan Afrika, Kementerian Luar Negeri. [AN]
