JAKARTA | (13/10) - Jumlah perkara yang diterima Mahkamah Agung per 12 Oktober 2026 mencapai 39.685 perkara. Jumlah ini meningkat 4,66% dibandingkan tahun 2025 yang mencatat 37.918 perkara. Peningkatan paling signifikan terjadi pada perkara pidana khusus, yakni sebesar 28,72%, dari 15.917 perkara pada tahun 2025 menjadi 20.488 perkara per 12 Oktober 2026. Peningkatan juga terjadi pada perkara pidana militer sebesar 8,49% dan perkara perdata khusus sebesar 1,86%. Sementara itu, jumlah perkara pidana umum, perdata umum, perdata agama, dan tata usaha negara mengalami penurunan.

Peningkatan perkara pidana khusus terutama dipengaruhi oleh permohonan peninjauan kembali yang mencapai 7.198 perkara. Dibandingkan dengan tahun 2025 yang berjumlah 3.374 perkara, angka tersebut meningkat 113,34%. Perkara narkotika memberikan kontribusi terbesar terhadap kenaikan itu, dengan peningkatan sebesar 104,92%, dari 2.909 perkara pada tahun 2025 menjadi 6.142 perkara pada tahun 2026.

BACA: Per 2 Oktober 2026 MA Menerima 38.524 Perkara, Lampaui Penerimaan Tahun 2025

Demikian disampaikan Plt Panitera Mahkamah Agung, Sudharmawatiningsih, dalam laporan kegiatan pembinaan teknis dan administrasi yudisial oleh Pimpinan Mahkamah Agung bagi Panitera Pengganti Kamar Pidana dan Kamar Militer, Selasa (13/10) di Ruang Wiryono Projodikoro, Gedung MA, Jakarta. Pimpinan MA yang menjadi narasumber kegiatan pembinaan tersebut adalah Ketua MA, Wakil Ketua MA Bidang Yudisial, Ketua Kamar Pidana, Ketua Kamar Militer dan Ketua Kamar Pengawasan.

Lebih lanjut, Sudharmawatiningsih menjelaskan hingga 12 Oktober 2026, Mahkamah Agung telah memutus 30.930 perkara. Sisa perkara, atau perkara yang belum diputus,  tercatat sebanyak 8.930 perkara, dengan rasio produktivitas sebesar 77,60%. Adapun perkara yang telah diminutasi dan dikirim kepada pengadilan pengaju, lanjut Hakim Agung Kamar Pidana ini,  berjumlah 36.927 perkara, dengan rata-rata waktu penyelesaian kurang dari tiga bulan.                   

Plt Panitera MA mengatakan capaian tersebut patut disyukuri, sekaligus menjadi pengingat bahwa peningkatan beban perkara harus direspons dengan penguatan kualitas administrasi yudisial. 

“Akurasi data, ketepatan pencatatan, konsistensi penerapan prosedur, dan disiplin penyelesaian minutasi merupakan unsur penting untuk menjaga kepastian hukum serta kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan”, pungkas Sudharmawatiningsih. [an]

 

Ikuti Sosial Media Kami