
Jakarta - (28/10) - Kepaniteraan Mahkamah Agung (MA) RI berbagi pengalaman pengembangan peradilan digital dengan delegasi Pengadilan Tinggi Rakyat Beijing dan Pengadilan Internet Beijing, Republik Rakyat Tiongkok, di Gedung MA RI, Jakarta, Rabu (28/10/2026). Pertemuan tersebut membahas digitalisasi administrasi perkara, penetapan majelis hakim melalui Smart Majelis, integrasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), serta praktik litigasi daring di Beijing.
Sebelum mengikuti diskusi teknis di Kepaniteraan MA, delegasi melakukan kunjungan kehormatan dan diterima Ketua MA RI Sunarto di Kantor Ketua MA. Pertemuan bertema “Inovasi Peradilan Digital dan Praktik Persidangan” itu merupakan bagian dari kunjungan kerja delegasi pada 27–30 Oktober 2026.
Delegasi dipimpin Presiden Pengadilan Internet Beijing Jiang Ying. Ia didampingi Wakil Direktur Kantor Manajemen Peradilan Pengadilan Tinggi Rakyat Beijing Kan Daoxiang, Hakim Ketua Divisi Pendaftaran Perkara Pengadilan Internet Beijing Li Wenchao, dan Direktur Kantor Manajemen Peradilan Pengadilan Internet Beijing Li Weina.
Diskusi teknis dipandu Angel Firstia Kresna, S.H., M.Kn., Hakim Yustisial sekaligus Panitera Pengganti Kepaniteraan MA RI, sebagai moderator. Ia didampingi Adhika Budi Prasetyo, S.H., M.B.A., M.H.
Dari Administrasi Manual ke Peradilan Digital
Dalam paparan berjudul “Inovasi Peradilan Digital dan Praktik Persidangan (Pengalaman Mahkamah Agung RI)”, Dr. Fikri Habibi, S.H., M.H., menjelaskan perjalanan digitalisasi peradilan di Indonesia. Ia mengawali pemaparan dengan arsitektur kekuasaan kehakiman berdasarkan Pasal 24 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, yang menempatkan MA sebagai puncak peradilan bagi empat lingkungan peradilan: umum, agama, militer, dan tata usaha negara.
Menurut Fikri, skala organisasi dan besarnya beban perkara menjadi pendorong modernisasi peradilan. Merujuk Laporan Tahunan MA Tahun 2025, ia menyebut beban perkara nasional mencapai 3.025.152 perkara. Adapun beban perkara dan jumlah hakim pada setiap tingkat peradilan yang dipaparkan adalah sebagai berikut:
· Mahkamah Agung: 38.148 perkara, dengan 48 hakim agung;
· Pengadilan tingkat banding: 64.348 perkara, dengan 1.226 hakim tinggi; dan
· Pengadilan tingkat pertama: 2.922.627 perkara, dengan 7.032 hakim tingkat pertama.
Fikri menjelaskan bahwa hingga awal 2000-an, peradilan di Indonesia menghadapi tiga persoalan utama: lambatnya penanganan perkara akibat administrasi manual dan pekerjaan berulang, terbatasnya akses informasi yang mengharuskan pencari keadilan datang ke pengadilan, serta kerawanan korupsi peradilan akibat transaksi informasi perkara. Untuk menjawab persoalan tersebut, MA menyusun Cetak Biru Pembaruan Peradilan 2003–2009 dan 2010–2035 dengan menitikberatkan modernisasi manajemen perkara berbasis teknologi informasi.

Transformasi itu berlangsung bertahap, mulai dari peluncuran Direktori Putusan pada 2007, keterbukaan informasi status perkara pada 2008, hingga kewajiban dokumen elektronik untuk permohonan kasasi dan peninjauan kembali (PK) pada 2010. SIPP mulai diterapkan di pengadilan pada 2012, diperluas ke seluruh lingkungan peradilan pada 2015, dan diintegrasikan dengan Direktori Putusan pada 2017. Tahap berikutnya mencakup peluncuran e-Court pada 2018, e-Litigasi pada 2019, dan e-Court Pidana pada 2020.
Pengajuan kasasi dan PK secara elektronik mulai diimplementasikan pada Mei 2024, disusul peluncuran SIAP-MA Terintegrasi dan Smart Majelis pada 19 Agustus 2024. Pada 19 Agustus 2025, MA meluncurkan pendaftaran perkara hak uji materiil (HUM) secara elektronik.
Fikri menjelaskan bahwa alur pengajuan kasasi dan PK elektronik kini berjalan tanpa berkas kertas. Pihak berperkara dapat mengajukan permohonan melalui kepaniteraan pengadilan tingkat pertama atau langsung melalui e-Court dan e-Berpadu. Petugas pengadilan pengaju memproses administrasi dan mengunggah berkas elektronik, yakni Bundel A dan Bundel B, melalui SIPP yang terhubung dengan SIAP-MA Terintegrasi. Dengan mekanisme ini, berkas cetak tidak lagi dikirim ke MA dan hakim agung membaca serta memeriksa berkas secara elektronik.
Dalam sesi mengenai pemanfaatan kecerdasan artifisial, Fikri mendemonstrasikan Smart Majelis sebagai sistem pendukung keputusan untuk menetapkan majelis hakim kasasi dan PK. Sistem tersebut dirancang untuk mendukung penetapan majelis secara objektif dan akuntabel dengan mempertimbangkan tiga parameter:
1. Keseimbangan beban kerja antarhakim agung;
2. Kompetensi khusus sesuai klasifikasi perkara; dan
3. Akomodasi hak ingkar.
Integrasi dan Struktur SIPP
Narasumber dari Tim Teknologi Informasi Biro Hukum Humas MA RI, Ikhwanul Dawam Sutawijaya, S.Kom., M.H., memaparkan struktur dan tipologi SIPP.
Ikhwanul menjelaskan mekanisme sinkronisasi dan interoperabilitas data antara SIPP di satuan kerja daerah dan aplikasi pusat di MA, termasuk e-Court serta SIAP-MA Terintegrasi. Integrasi tersebut ditujukan untuk memastikan keseragaman pencatatan administrasi perkara, keakuratan pelaporan kinerja secara waktu nyata, dan keamanan pertukaran dokumen elektronik.
Pengalaman Beijing: Litigasi Daring Menyeluruh 24 Jam
Dari delegasi Tiongkok, Li Weina menyampaikan paparan berjudul “Pengenalan Dasar Model Litigasi Daring Menyeluruh pada Pengadilan Internet Beijing”.
Menurut Li, pembentukan Pengadilan Internet Beijing disetujui Komisi Pusat untuk Pendalaman Reformasi Secara Menyeluruh pada 6 Juli 2018. Pengadilan itu mulai beroperasi pada 9 September 2018 di Taman Sains dan Teknologi Fengtai, kemudian menempati gedung baru di kawasan Wukesong sejak 25 Agustus 2025. Li menyebut pengadilan tersebut memiliki 47 hakim kuota, dengan rata-rata usia hakim dan aparatur pengadilan 40 tahun. Sejak berdiri, pengadilan itu telah menerima 31.457 tamu dari berbagai negara, termasuk ketua mahkamah agung dari 17 negara.
Untuk mendukung kepastian hukum dalam persidangan virtual, Pengadilan Internet Beijing menerbitkan tiga pedoman: Pedoman Persidangan Litigasi Elektronik, Pedoman Etika Persidangan Litigasi Daring, dan Pedoman Mediasi Daring. Menurut Li, ketiganya menjadi contoh praktik bagi Mahkamah Agung Rakyat Tiongkok dalam merumuskan Aturan Litigasi Daring Pengadilan Rakyat.
Diskusi Praktik Peradilan dan Independensi Hakim
Sesi pemaparan diselingi tanya jawab mengenai praktik peradilan di kedua negara dan tantangan pemanfaatan teknologi informasi. Peserta juga membahas penggunaan kecerdasan artifisial untuk membantu proses yudisial tanpa mengurangi independensi hakim.
Pertemuan Kepaniteraan MA RI dengan delegasi Pengadilan Tinggi Rakyat Beijing dan Pengadilan Internet Beijing ditutup dengan foto bersama di tangga depan Gedung MA RI. [fikri habibi]
